Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.599.000
Beli Rp2.485.000
IHSG 5.924,360
LQ45 589,254
Srikehati 291,550
JII 348,641
USD/IDR 18.064

Pahami Komponen Sistem Pembayaran Tunai di Era Digital

Fabiola Febrinastri, Restu Fadilah

Jum'at, 27 Oktober 2023 | 12:42 WIB
Pahami Komponen Sistem Pembayaran Tunai di Era Digital
Ilustrasi melakukan pembayaran secara non tunai. (Dok: Freepik)

Suara.com - Dalam dunia bisnis, salah satu upaya untuk melakukan transaksi nontunai secara praktis adalah dengan memanfaatkan Open Banking API berlisensi PJP. Yang dimaksud dengan PJP atau Penyedia Jasa Pembayaran adalah bank atau lembaga nonbank yang menyediakan jasa untuk memfasilitasi transaksi pembayaran kepada pengguna jasa.

Terdapat 3 kategori untuk izin PJP, yaitu kategori izin dengan modal disetor minimum Rp15 miliar, kategori izin dengan modal disetor minimum Rp5 miliar, dan kategori izin dengan modal disetor minimum Rp500 juta (bagi calon PJP yang tidak menyediakan sistem yang dapat digunakan oleh PJP kategori izin tiga lain) atau Rp1 miliar (bagi calon PJP yang menyediakan sistem yang dapat digunakan oleh PJP kategori izin tiga lain).

Mari pahami lebih lanjut mengenai sejumlah komponen sistem pembayaran selengkapnya melalui ulasan di bawah ini.

Memahami Prinsip Sistem Pembayaran

Sebelum membahas komponen-komponen dalam sistem pembayaran, ada baiknya apabila Anda mengenali terlebih dahulu prinsip-prinsip yang diterapkan pada sistem pembayaran di Indonesia. Berikut penjelasannya.

1.   Data Aman

Keamanan data pengguna atau nasabah harus menjadi prioritas utama dalam melaksanakan aktivitas pembayaran. Oleh karena itu, pengelolaan sistem pembayaran harus dijalankan dengan cermat guna mengurangi risiko, terutama yang terkait dengan kredit dan pelunasan utang oleh individu maupun perusahaan.

2. Transaksi Efisien

Prinsip selanjutnya yang harus diterapkan dalam sistem pembayaran di Indonesia adalah menjalankan transaksi keuangan dengan efisiensi. Hal ini bertujuan untuk menekan biaya yang dibutuhkan untuk operasional dan perkembangan infrastruktur.

baca juga

3. Akses yang Setara

Di Indonesia, prinsip kesetaraan akses digunakan dalam penerapan sistem pembayaran untuk mencegah praktik monopoli yang bisa merugikan pengguna.

4. Melindungi Konsumen

Salah satu prinsip dalam sistem pembayaran yang esensial adalah perlindungan konsumen. Perlindungan ini dapat diwujudkan melalui pengawasan peredaran uang tunai dan penegakan kebijakan clean money policy.

Komponen-Komponen Sistem Pembayaran

Sebuah sistem pembayaran melibatkan beberapa komponen penting untuk meningkatkan kelancaran aktivitas ekonomi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penuhi Kebutuhan Ekosistem Digital di Sumut, Telkom Resmikan neuCentrIX Banda Aceh

Penuhi Kebutuhan Ekosistem Digital di Sumut, Telkom Resmikan neuCentrIX Banda Aceh

Bisnis | Jum'at, 27 Oktober 2023 | 11:34 WIB

Daftar Saham Kaesang Pangarep, Pundi-pundi Cuan Anak Jokowi dari Perusahaan Udang hingga Bank Digital

Daftar Saham Kaesang Pangarep, Pundi-pundi Cuan Anak Jokowi dari Perusahaan Udang hingga Bank Digital

Bisnis | Rabu, 25 Oktober 2023 | 12:57 WIB

Telkomsel Luncurkan Jelajah Nusantara 2.0, Bisa Wisata Digital

Telkomsel Luncurkan Jelajah Nusantara 2.0, Bisa Wisata Digital

Sumut | Rabu, 25 Oktober 2023 | 12:46 WIB

Evolusi Perbankan Indonesia, CIMB Niaga Jadi Salah Satu Perbankan Inovatif dalam Tranformasi Digital

Evolusi Perbankan Indonesia, CIMB Niaga Jadi Salah Satu Perbankan Inovatif dalam Tranformasi Digital

Bisnis | Selasa, 24 Oktober 2023 | 10:10 WIB

BUMN Ini Bakal Bantu Denpasar jadi Kota Pintar, Begini Caranya

BUMN Ini Bakal Bantu Denpasar jadi Kota Pintar, Begini Caranya

Bisnis | Selasa, 24 Oktober 2023 | 06:23 WIB

Siap-siap! Pemprov DKI Bakal Pungut Pajak Ojol dan Online Shop

Siap-siap! Pemprov DKI Bakal Pungut Pajak Ojol dan Online Shop

Jakarta | Senin, 23 Oktober 2023 | 15:05 WIB

Terkini

B50 Jadi Juru Selamat, Sudah Cukup atau Ada PR Baru?

B50 Jadi Juru Selamat, Sudah Cukup atau Ada PR Baru?

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 20:13 WIB

Yudha WK Putra Relawan Gibran Mendadak Viral Usai Diangkat Menjadi Komisaris Jasamarga Tollroad

Yudha WK Putra Relawan Gibran Mendadak Viral Usai Diangkat Menjadi Komisaris Jasamarga Tollroad

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 19:47 WIB

BRI Dukung UMKM Brownies Ketan Naik Kelas, Lewat Pembiayaan dan Pendampingan Tembus Pasar Ekspor

BRI Dukung UMKM Brownies Ketan Naik Kelas, Lewat Pembiayaan dan Pendampingan Tembus Pasar Ekspor

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 19:39 WIB

BRI Hadirkan ORI030, Pilihan Investasi Aman untuk Bangun Portofolio

BRI Hadirkan ORI030, Pilihan Investasi Aman untuk Bangun Portofolio

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 19:03 WIB

BNI Kuatkan Tata Kelola Penyaluran KUR

BNI Kuatkan Tata Kelola Penyaluran KUR

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 18:43 WIB

Purbaya Akui Penerimaan Bea Cukai 2026 Bisa Meleset dari Target

Purbaya Akui Penerimaan Bea Cukai 2026 Bisa Meleset dari Target

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 18:32 WIB

Shortfall Pajak 2026 Bisa Tembus Rp 46,9 Triliun, Purbaya Ancam Rumahkan Pegawai DJP

Shortfall Pajak 2026 Bisa Tembus Rp 46,9 Triliun, Purbaya Ancam Rumahkan Pegawai DJP

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 18:08 WIB

Bisnis Kopi UMKM Moncer 60% Berkat Jualan Online

Bisnis Kopi UMKM Moncer 60% Berkat Jualan Online

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 18:05 WIB

Riset: 66,8% Anak Indonesia Sarapan dengan Kualitas Gizi Rendah

Riset: 66,8% Anak Indonesia Sarapan dengan Kualitas Gizi Rendah

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 18:01 WIB

Kapan WIKA, WSKT, dan INAF Delisting? Ini Penjelasan BEI

Kapan WIKA, WSKT, dan INAF Delisting? Ini Penjelasan BEI

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 17:21 WIB

×