Kisruh Berlanjut, Begini Perlawanan PPKGBK Terhadap Pihak Pontjo Sutowo

Achmad Fauzi Suara.Com
Rabu, 01 November 2023 | 13:56 WIB
Kisruh Berlanjut, Begini Perlawanan PPKGBK Terhadap Pihak Pontjo Sutowo
Suasana Hotel Sultan di Kompleks GBK, Jakarta, Rabu (4/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Pusat Pengelola Kawasan Gelora Bung Karno (PPKGBK) melawan balik pihak Pontjo Sutowo melalui PT Indobuildco setelah melakukan serangkaian proses hukum. Lewat Kuasa Hukumnya Saor Siagian, PPKGBK memberikan somasi terhadap para karyawan Hotel Sultan yang masih bekerja.

Menurut Saor, izin usaha PT Indobuildco Pontjo Sutowo dalam pengelolaan Hotel Sultan telah dibekukan. Maka dari itu, para karyawan bisa terjerat hukum jika terus bekerja dan mengoperasikan Hotel Sutan.

"Konsekuensinya ketika Anda melakukan, kemudian operasi mengambil keuntungan, terlalu serius nanti hukum yang nanti bisa menjerat saudara. Dan kami terus terang tidak ingin itu terjadi. Tapi kalau terus, bukan karena keinginan kami tetapi karena memang itu adalah perintah dari hukum," ujarnya dalam konferensi pers seperti dikutip Rabu (1/11/2023).

Saor melanjutkan, pihak petugas keamanan PPKGBK akan terus menjaga portal, serta akan mendata siapa saja yang akan keluar masuk menuju Hotel Sultan. Namun diakuinya, kekinian masih ada masyarakat yang menginap di Hotel Sultan.

"Ketika nanti malam terakhir jam 12 kami meminta supaya security yang masih menjaga portal yang satu tersisa, nah dengan sendirinya PPKGBK bisa membantu akan di administrasi dengan cara mengetahui siapa yang keluar masuk," kata dia.

Setelah kemarin dibongkar Pontjo Sutowo, PPKGBK juga memasang kembali tembok beton di seluruh akses masuk Hotel Sultan di Blok 15 dari arah Jalan Gatot Subroto.

Saor menegaskan, masyarakat juga tidak bisa asal masuk ke wilayah Hotel Sultan. dia menambahkan, siapa saja yang mengunjungi Hotel Sultan harus meminta izin PPKGBK.

"Dan melalui ini juga kami buatkan somasi terbuka kepada seluruh masyarakat. Kalau ada perintah-perintah dari yang tidak mempunyai otoritas berlebih mau melakukan aktivitas-aktivitas di tanah tersebut tanpa seizin PPKGBK itu adalah ilegal," kata dia.

Baca Juga: Tuntut Rp 28 Triliun, Kubu Pontjo Sutowo Nilai Pemerintah Main Hakim Sendiri

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI