Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Erick Thohir Ingatkan Komisaris-Direksi BUMN Tak Boleh Ikut Kampanye

Achmad Fauzi | Suara.com

Kamis, 09 November 2023 | 11:57 WIB
Erick Thohir Ingatkan Komisaris-Direksi BUMN Tak Boleh Ikut Kampanye
Potret erick thohir (Instagram/@erickthohir)

Suara.com - Menteri BUMN Erick Thohir melarang komisaris hingga direksi BUMN untuk mengikuti kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) maupun Pemilihan Presiden (Pilpres). Larangan ini terncantum dalam surat keputusan Erick Thohir kepada seluruh jajaran komisaris dan direksi dengan nomor S-560/S.MBU/10/2023.

Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga mengatakan, lewat surat tersebut maka, komisaris atau direksi yang terlibat dalam tim kampanye salah satu pasangan calon, maka harus segera mengundurkan diri.

"Jadi ini langkah-langkah yang saya rada akan dimaklumi oleh semua insan BUMN yang ada di jabatan baik itu komisaris dan direksi, gitu. Jadi langkah ini sangat baik kalau langsung mengundurkan diri," ujarnya kepada wartawan, Kamis (9/11/2023).

Adapun berikut ketentuan-ketentuan yang harus diperhatikan komisaris dan Direksi:

1. Dalam rangka menghadapi Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah, Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, dan karyawan Grup BUMN diminta untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  • Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, dan karyawan Grup BUMN yang akan menjadi, calon anggota DPR, DPRD, atau DPD, calon Presiden dan Wakil Presiden, serta calon Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, atau Wakil Walikota, harus mengundurkan diri dan/atau diberhentikan dari jabatannya sebagai Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, atau karyawan Grup BUMN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dengan memperhatikan pengaturan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan pada masing-masing perusahaan.
  • Tidak ikut serta atau terlibat dalam kegiatan kampanye Pemilu dan/atau Pemilihan Kepala Daerah sebagaimana diatur dalam UU Pemilu dan UU Pemillihan Kepala Daerah.
  • Tidak menggunakan sumber daya Grup BUMN termasuk di dalamnya aset, anggaran/biaya, dan sumber daya manusia yang dimiliki Grup BUMN, untuk kepentingan pribadi/kelompok/golongan termasuk untuk keperluan kegiatan yang berkaitan dengan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah.
  • Menghindari, menghentikan, dan/atau mengganti kegiatan-kegiatan yang berpotensi disalahgunakan oleh pribadi, kelompok, golongan tertentu untuk kegiatan politik praktis dalam rangka Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah.
  • Melaporkan indikasi pelanggaran ketentuan UU Pemilu dan/atau UU Pemilihan Kepala Daerah kepada lembaga penyelenggara dan/atau pengawasan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah.
  • Memastikan bahwa Grup BUMN bebas dari politik praktis dan menghindari penyalahgunaan jabatan selain untuk kepentingan perusahaan serta menghindarkan diri dari potensi konflik kepentingan.

2. Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, dan karyawan Grup BUMN dilarang menjadi pengurus partai politik.

3. Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, dan karyawan Grup BUMN dilarang merangkap jabatan sebagai Kepala/Wakil Kepala Daerah atau Penjabat Kepala/Wakil Kepala Daerah definitf.

4. Direksi BUMN diminta untuk menyosialisasikan dan mengingatkan kembali terkait keterlibatan Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, dan karyawan Grup BUMN dan larangan penggunaan sumber daya Grup BUMN dalam kegiatan politik praktis Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah.

5. Dengan mempertimbangkan bahwa perusahaan afiliasi terkonsolidasi BUMN merupakan bagian dari pengembangan dan investasi usaha dari BUMN dan/atau anak perusahaan BUMN, Direksi BUMN diminta untuk memastikan pemberlakuan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara terhadap perwakilan Direksi dan Dewan Komisaris yang berasal dari unsur BUMN dan/atau anak perusahaan BUMN pada perusahaan afiliasi terkonsolidasi BUMN melalui kebijakan anak perusahaan BUMN selaku induk dengan mengukuhkan atau mengadopsi dalam ketentuan internal pada perusahaan afiliasi terkonsolidasi BUMN.

6. Direksi BUMN melaporkan Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, dan karyawan Grup BUMN yang telah ditetapkan sebagai calon sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf a kepada Kementerian BUMN Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi, dan Informasi.

7. Direksi BUMN diminta untuk mengimplementasikan himbauan yang diatur dalam Surat ini kepada anak perusahaan atau perusahaan afiliasi terkonsolidasi BUMN.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Banyak Komisaris BUMN Mundur, Begini Respon Erick Thohir

Banyak Komisaris BUMN Mundur, Begini Respon Erick Thohir

Bisnis | Kamis, 09 November 2023 | 11:06 WIB

Sederet Transformasi Digital yang Dilakukan Taspen

Sederet Transformasi Digital yang Dilakukan Taspen

Bisnis | Kamis, 09 November 2023 | 11:02 WIB

Wamen BUMN Akui Atap Bocor Stasiun Cawang LRT Belum Diuji Coba Saat Hujan

Wamen BUMN Akui Atap Bocor Stasiun Cawang LRT Belum Diuji Coba Saat Hujan

Bisnis | Selasa, 07 November 2023 | 08:51 WIB

Terkini

Kemendag Bidik Penyalur Nakal, Tegakkan Sanksi Demi Jaga Pasokan Minyakita

Kemendag Bidik Penyalur Nakal, Tegakkan Sanksi Demi Jaga Pasokan Minyakita

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 20:10 WIB

Besok Purbaya Akan Buktikan Kritik The Economist Keliru

Besok Purbaya Akan Buktikan Kritik The Economist Keliru

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 20:08 WIB

Purbaya Sebut 'Media Bodoh', Gurita Bisnis Pemilik The Economist Tembus Ratusan Triliun

Purbaya Sebut 'Media Bodoh', Gurita Bisnis Pemilik The Economist Tembus Ratusan Triliun

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 20:02 WIB

PT Timah Setor Rp 1,624 triliun ke Negara Sepanjang 2025

PT Timah Setor Rp 1,624 triliun ke Negara Sepanjang 2025

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 19:56 WIB

CELIOS: Harga-harga Naik 2 Bulan ke Depan, PHK Mengintai

CELIOS: Harga-harga Naik 2 Bulan ke Depan, PHK Mengintai

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 19:52 WIB

BI Pastikan Cadangan Devisa Lebih dari Cukup untuk Stabilisasi Nilai Tukar Rupiah

BI Pastikan Cadangan Devisa Lebih dari Cukup untuk Stabilisasi Nilai Tukar Rupiah

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 19:45 WIB

Menkeu dan BI Optimistis Rupiah Menguat Lagi di Juli 2026

Menkeu dan BI Optimistis Rupiah Menguat Lagi di Juli 2026

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 19:18 WIB

PHK Meningkat Tajam, Klaim Kehilangan Kerja di BPJS Tenaga Kerja Melonjak 91 Persen

PHK Meningkat Tajam, Klaim Kehilangan Kerja di BPJS Tenaga Kerja Melonjak 91 Persen

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 18:50 WIB

Tak Mau Tahu, BI Tetap Pede Rupiah di Level Rp 16.800 pada Akhir Tahun

Tak Mau Tahu, BI Tetap Pede Rupiah di Level Rp 16.800 pada Akhir Tahun

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 18:45 WIB

Badai Ekonomi Ganda: Rupiah Terpuruk ke Rp 17.667 dan Harga Minyak Dunia Kian Membara

Badai Ekonomi Ganda: Rupiah Terpuruk ke Rp 17.667 dan Harga Minyak Dunia Kian Membara

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 18:42 WIB