Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Viral! Ada Oknum Batalkan Tiket Kereta Api Tanpa Sepengatuhan Pemilik, Ini Penjelasan KAI

Achmad Fauzi

Rabu, 15 November 2023 | 09:08 WIB
Viral! Ada Oknum Batalkan Tiket Kereta Api Tanpa Sepengatuhan Pemilik, Ini Penjelasan KAI
Penumpang KA masuk ke Stasiun Tugu Yogyakarta, Senin (12/6/2023). [Kontributor Suarajogja.id/Putu Ayu Palupi]

Suara.com - Viral di sosial media terkait sesorang yang membatakan tiket orang lain tanpa sepengetahuan pemilik tiket tersebut. Hal ini terjadi di Stasiun Cimahi, Senin (13/11) di mana oknum membatalkan tiket di loket boks stasiun.

Berdasarkan beberapa informasi yang didapat, disinyalir pemilik tiket tersebut telah membagikan kode booking-nya di salah satu grup percakapan, sehingga disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

VP Public Relations KAI Joni Martinus menjelaskan, tiket tersebut bukan dibatalkan, tetapi di-reschedule (diubah jadwal perjalanannya).

Tiket tersebut awalnya, tercatat KA Harina relasi Bandung – Surabaya Pasar Turi dengan keberangkatan pada tanggal 13 November 2023.

Kemudian dilakukan reschedule oleh orang yang tidak bertanggung jawab menjadi KA Ciremai relasi Cimahi – Semarang Tawang Bank Jateng dengan keberangkatan pada tanggal 14 November 2023. Sehingga pemilik tiket tersebut ditolak di gate boarding, karena tanggal dan KA di tiketnya tidak sesuai.

"Kami mengimbau kode booking tiket kereta api yang didapat setelah proses pembayaran, agar tidak dibagikan kepada orang lain secara sembarangan. Sebab kode booking merupakan suatu privasi yang sangat vital untuk digunakan saat proses boarding, apabila akan melakukan pembatalan, ataupun perubahan jadwal," ujar Joni dalam keterangannya, Rabu (15/11/2023).

Joni melanjutkan, jika kode booking tersebut diketahui oleh orang lain, maka dapat berpotensi disalahgunakan seperti pada unggahan yang viral di media sosial tersebut.

KAI menyayangkan atas tindakan ini, sehingga merugikan pemilik kode booking yang seharusnya berangkat menggunakan KA Harina dari Bandung menuju Semarang Tawang Bank Jateng.

KAI menegaskan bahwa ketentuan dalam melakukan pembatalan ataupun perubahan jadwal sudah memperhatikan dengan tingkat keamanan dan kemudahan pelanggan. Saat ini, pihak KAI terus menyediliki terduga pelaku yang tertangkap CCTV sebagai orang mengakses proses kode booking di Loket Box Stasiun Cimahi.

baca juga

Adapun tahapan dari proses perubahan jadwal tiket kereta api di Loket Box sebagai berikut:

  1. Pilih tombol Ubah Jadwal perjalanan tiket KA.
  2. Masukkan kode booking yang akan diubah jadwal.
  3. Masukkan relasi baru.
  4. Pilih tanggal keberangkatan baru.

Sedangkan tahapan proses pembatalan tiket kereta api di Loket Box sebagai berikut:

  1. Pilih tombol Pembatalan tiket KA.
  2. Masukkan kode booking dan nomor ID penumpang.
  3. Pilih nama penumpang yang akan dibatalkan.
  4. Isi data pengembalian dana.
  5. Metode refund dilakukan secara transfer.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

BCA Bikin Geger, Uang Nasabahnya Ludes Rp68,5 Juta Karena QRIS Kirim Sendiri

BCA Bikin Geger, Uang Nasabahnya Ludes Rp68,5 Juta Karena QRIS Kirim Sendiri

Bisnis | Selasa, 14 November 2023 | 12:52 WIB

KAI Properti Komitmen Tingkatkan Keselamatan Kerja di Setiap Proyek Konstruksi

KAI Properti Komitmen Tingkatkan Keselamatan Kerja di Setiap Proyek Konstruksi

Bisnis | Senin, 06 November 2023 | 05:56 WIB

Awas! Ada Penipuan Modus Rekrutmen KAI Berseliweran di WhatsApp

Awas! Ada Penipuan Modus Rekrutmen KAI Berseliweran di WhatsApp

Bisnis | Selasa, 31 Oktober 2023 | 11:25 WIB

Terkini

Purbaya Sidak Pabrik Baja Asal China, Diduga Akali Pajak karena Cuma Bayar Rp 20 M

Purbaya Sidak Pabrik Baja Asal China, Diduga Akali Pajak karena Cuma Bayar Rp 20 M

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:19 WIB

Bitcoin dkk Diramal Bisa Jadi Sistem Finansial Alternatif RI Dalam Waktu 3 Tahun

Bitcoin dkk Diramal Bisa Jadi Sistem Finansial Alternatif RI Dalam Waktu 3 Tahun

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:14 WIB

5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar

5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:00 WIB

Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027

Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:40 WIB

Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80

Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:39 WIB

Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan

Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:17 WIB

Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran

Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:11 WIB

Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan

Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:05 WIB

LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%

LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:54 WIB

Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya

Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:53 WIB