Perbankan-Asuransi Jangan Coba-coba Bohongi Nasabah Soal Produk, Bisa Dipidana

Achmad Fauzi

Kamis, 23 November 2023 | 13:12 WIB
Perbankan-Asuransi Jangan Coba-coba Bohongi Nasabah Soal Produk, Bisa Dipidana
Pentingnya Pengkinian Data dan Manfaatnya Bagi Nasabah. [Ist]

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal menjewer para pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang membohongi para nasabah terkait dengan produk. Hukuman ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, Tongam Lumban Tobing menjelaskan, biasanya para PUJK memberikan produk keuangan ke nasabah sangat berbeda dari penawaran hingga promosi yang dijanjikan.

Menurut dia, perlakuan membohongi nasabah oleh PUJK ini bisa dikategorikan sebagai tindak pidana.

"Kalau dia memberikan produk, ada di pasal 236 ayat 3, kalau dia memberikan produk tidak sesuai dengan keterangan atau iklan promosi penjualan produk dia menjadi pidana. Setiap pelaku usaha harus melakukan kegiatan informasi produk sesuai fakta, apa produk tersebut, kalau tidak, itu ada indikasi pelanggaran pada perlindungan konsumen," ujar Tongam di seminar mengenai Pengaturan UU P2SK secara virtual, Kamis (23/11/2023).

Secara rinci, ketentuan hukuman membohongi nasabah tercantum dalam pasal 236 UU P2SK ayat 3, pada huruf c yang mana PUJK harus memberikan informasi mengenai produk dan/atau layanan yang jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak berpotensi menyesatkan.

Selain itu, pada Pasal 236 ayat 4 PUJK bisa diberikan sanksi penjara dan denda, jika memberikan layanan yang tidak sesuai dengan penawaran dan iklan kepada nasabah.

"Memberikan produk dan/atau layanan yang tidak sesuai perjanjian. Melakukan tindakan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan atau norma yang menimbulkan gangguan fisik dan/atau psikis terhadap konsumen," bunyi pasal 236 ayat 4 huruf b dan d.

Tidak hanya itu, PUJK juga tidak boleh menjual hingga menawarkan produk yang belum memiliki izin. Kemudian, PUJK dilarangan menawarkan produk di saluran pribadi tanpa persetujuan konsumen.

Namun jika, perbankan hingga asuransi melanggar, maka bisa dipidanakan nasabah dengan ancaman penjara mulai dari 2 tahun hingga 10 tahun, serta denda mulai dari Rp 25 miliar hingga Rp 250 miliar.

baca juga

"Pelaku usaha sektor keuangan melakukan kegiatan tidak sesuai perjanjian bisa dilakukan pidana, pasal 306 sanksi pidana penjara bisa paling singkat 2 tahun, paling lama 10 tahun, denda Rp 25 miliar -Rp 250 miliar," imbuh Tongam.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Perkuat Literasi Keuangan, IFG Ajak Generasi Muda Kenali Mitigasi Risiko Melalui Asuransi

Perkuat Literasi Keuangan, IFG Ajak Generasi Muda Kenali Mitigasi Risiko Melalui Asuransi

Bisnis | Rabu, 22 November 2023 | 12:02 WIB

BCA Jadi Bank Paling Dipercaya Nasabah se-Dunia

BCA Jadi Bank Paling Dipercaya Nasabah se-Dunia

Bisnis | Selasa, 21 November 2023 | 16:15 WIB

Ternyata, Masyarakat Bisa Ajukan Keringan Jika Tak Bisa Bayar Utang Pinjol

Ternyata, Masyarakat Bisa Ajukan Keringan Jika Tak Bisa Bayar Utang Pinjol

Bisnis | Selasa, 21 November 2023 | 15:49 WIB

Terkini

Rayakan 10 Tahun di Indonesia, Big Bad Wolf Kembali Hadir 24 Jam di ICE BSD

Rayakan 10 Tahun di Indonesia, Big Bad Wolf Kembali Hadir 24 Jam di ICE BSD

Lifestyle | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 00:03 WIB

Spill Lagunya di SNADA Indonesia 2026, Anggun Dukung Inisiatif Sosial 3T: Mereka Tidak Sendiri

Spill Lagunya di SNADA Indonesia 2026, Anggun Dukung Inisiatif Sosial 3T: Mereka Tidak Sendiri

Entertainment | Kamis, 08 Oktober 2026 | 23:35 WIB

Rumah Perwira TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

Rumah Perwira TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

Video | Kamis, 08 Oktober 2026 | 23:05 WIB

RUU Pemilu 2029 Mulai Dibahas, DPR Buka Pintu Masukan Publik

RUU Pemilu 2029 Mulai Dibahas, DPR Buka Pintu Masukan Publik

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:59 WIB

Imigrasi Sumut Petakan Risiko Hukum Penanganan Pengungsi

Imigrasi Sumut Petakan Risiko Hukum Penanganan Pengungsi

Sumut | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:53 WIB

Reses Bukan Hambatan DPR Tindaklanjuti Putusan MK soal Gibran

Reses Bukan Hambatan DPR Tindaklanjuti Putusan MK soal Gibran

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:53 WIB

2.399 Unit Huntap untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang Ditargetkan Rampung 2026

2.399 Unit Huntap untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang Ditargetkan Rampung 2026

Sumut | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:46 WIB

Kebakaran di Kawasan Pemukiman Padat Penduduk Kramat Pulo, 30 Mobil Damkar Dikerahkan

Kebakaran di Kawasan Pemukiman Padat Penduduk Kramat Pulo, 30 Mobil Damkar Dikerahkan

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:42 WIB

Tak Perlu Angket, DPR Bisa Gunakan Putusan MK sebagai Dasar Pemakzulan Gibran

Tak Perlu Angket, DPR Bisa Gunakan Putusan MK sebagai Dasar Pemakzulan Gibran

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:34 WIB

Essential Oil Indonesia Dibawa ke Pasar Beauty Timur Tengah

Essential Oil Indonesia Dibawa ke Pasar Beauty Timur Tengah

Lifestyle | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:24 WIB

×