Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.969,396
LQ45 677,179
Srikehati 334,465
JII 451,232
USD/IDR 17.370

Perbankan-Asuransi Jangan Coba-coba Bohongi Nasabah Soal Produk, Bisa Dipidana

Achmad Fauzi | Suara.com

Kamis, 23 November 2023 | 13:12 WIB
Perbankan-Asuransi Jangan Coba-coba Bohongi Nasabah Soal Produk, Bisa Dipidana
Pentingnya Pengkinian Data dan Manfaatnya Bagi Nasabah. [Ist]

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal menjewer para pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang membohongi para nasabah terkait dengan produk. Hukuman ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, Tongam Lumban Tobing menjelaskan, biasanya para PUJK memberikan produk keuangan ke nasabah sangat berbeda dari penawaran hingga promosi yang dijanjikan.

Menurut dia, perlakuan membohongi nasabah oleh PUJK ini bisa dikategorikan sebagai tindak pidana.

"Kalau dia memberikan produk, ada di pasal 236 ayat 3, kalau dia memberikan produk tidak sesuai dengan keterangan atau iklan promosi penjualan produk dia menjadi pidana. Setiap pelaku usaha harus melakukan kegiatan informasi produk sesuai fakta, apa produk tersebut, kalau tidak, itu ada indikasi pelanggaran pada perlindungan konsumen," ujar Tongam di seminar mengenai Pengaturan UU P2SK secara virtual, Kamis (23/11/2023).

Secara rinci, ketentuan hukuman membohongi nasabah tercantum dalam pasal 236 UU P2SK ayat 3, pada huruf c yang mana PUJK harus memberikan informasi mengenai produk dan/atau layanan yang jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak berpotensi menyesatkan.

Selain itu, pada Pasal 236 ayat 4 PUJK bisa diberikan sanksi penjara dan denda, jika memberikan layanan yang tidak sesuai dengan penawaran dan iklan kepada nasabah.

"Memberikan produk dan/atau layanan yang tidak sesuai perjanjian. Melakukan tindakan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan atau norma yang menimbulkan gangguan fisik dan/atau psikis terhadap konsumen," bunyi pasal 236 ayat 4 huruf b dan d.

Tidak hanya itu, PUJK juga tidak boleh menjual hingga menawarkan produk yang belum memiliki izin. Kemudian, PUJK dilarangan menawarkan produk di saluran pribadi tanpa persetujuan konsumen.

Namun jika, perbankan hingga asuransi melanggar, maka bisa dipidanakan nasabah dengan ancaman penjara mulai dari 2 tahun hingga 10 tahun, serta denda mulai dari Rp 25 miliar hingga Rp 250 miliar.

"Pelaku usaha sektor keuangan melakukan kegiatan tidak sesuai perjanjian bisa dilakukan pidana, pasal 306 sanksi pidana penjara bisa paling singkat 2 tahun, paling lama 10 tahun, denda Rp 25 miliar -Rp 250 miliar," imbuh Tongam.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Perkuat Literasi Keuangan, IFG Ajak Generasi Muda Kenali Mitigasi Risiko Melalui Asuransi

Perkuat Literasi Keuangan, IFG Ajak Generasi Muda Kenali Mitigasi Risiko Melalui Asuransi

Bisnis | Rabu, 22 November 2023 | 12:02 WIB

BCA Jadi Bank Paling Dipercaya Nasabah se-Dunia

BCA Jadi Bank Paling Dipercaya Nasabah se-Dunia

Bisnis | Selasa, 21 November 2023 | 16:15 WIB

Ternyata, Masyarakat Bisa Ajukan Keringan Jika Tak Bisa Bayar Utang Pinjol

Ternyata, Masyarakat Bisa Ajukan Keringan Jika Tak Bisa Bayar Utang Pinjol

Bisnis | Selasa, 21 November 2023 | 15:49 WIB

Terkini

5 Tabungan yang Wajib Dimiliki Saat Muda, Bisa Jadi Bekal di Hari Tua

5 Tabungan yang Wajib Dimiliki Saat Muda, Bisa Jadi Bekal di Hari Tua

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 12:05 WIB

Asing 'Borong' Rp11 Triliun di IHSG, Sinyal Rebound Saham Blue Chip?

Asing 'Borong' Rp11 Triliun di IHSG, Sinyal Rebound Saham Blue Chip?

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 12:00 WIB

Ini Cara Kiai Ashari Kumpulkan Uang untuk Ponpes Ndholo Kusumo

Ini Cara Kiai Ashari Kumpulkan Uang untuk Ponpes Ndholo Kusumo

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 11:27 WIB

Pengusaha Ngadu ke Purbaya, Proyek PLTSa Makassar Terhambat Sejak 2022

Pengusaha Ngadu ke Purbaya, Proyek PLTSa Makassar Terhambat Sejak 2022

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 11:03 WIB

OJK Pantau Pindar KoinP2P, Setelah Petingginya Tersandung Korupsi

OJK Pantau Pindar KoinP2P, Setelah Petingginya Tersandung Korupsi

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 11:02 WIB

Industri Kretek Indonesia Terancam Mati

Industri Kretek Indonesia Terancam Mati

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 10:53 WIB

Fenomena Food Noise yang Bikin Indonesia Peringkat ke-3 di Asia Tenggara

Fenomena Food Noise yang Bikin Indonesia Peringkat ke-3 di Asia Tenggara

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 10:52 WIB

Setelah Ada Kecelakaan KRL, KAI Baru Benahi Perlintasan Sebidang

Setelah Ada Kecelakaan KRL, KAI Baru Benahi Perlintasan Sebidang

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 10:32 WIB

Anomali IHSG Pekan Ini: Indeks Melemah, Asing 'Net Buy' Jumbo

Anomali IHSG Pekan Ini: Indeks Melemah, Asing 'Net Buy' Jumbo

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 10:27 WIB

Tak Hanya Eksploitasi Seksual, Ashari Kiai Cabul Juga Minta Setoran Uang dari Pengikut

Tak Hanya Eksploitasi Seksual, Ashari Kiai Cabul Juga Minta Setoran Uang dari Pengikut

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 09:56 WIB