Formula Tarif PPh Karyawan Tahun 2024, Simak Rincian Lengkapnya

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 27 November 2023 | 15:33 WIB
Formula Tarif PPh Karyawan Tahun 2024, Simak Rincian Lengkapnya
Ilustrasi. (Dok. Rey)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
  • Rp60,000,000 - Rp250,000,000 adalah 15%
  • Rp250,000,000 - Rp500,000,000 adalah 25%
  • Rp500,000,000 sampai Rp5,000,000,000 adalah 30%
  • Di atas Rp5,000,000,000 adalah 35%

Rumus/Formula Tarif PPh Karyawan 2024

Misalnya seorang wajib pajak orang pribadi dengan status menikah dan tidak memiliki tanggungan bekerja di sebuah perusahaan dengan gaji Rp10,000,000 per bulan. Maka perhitungan pajak dengan skema TER adalah sebagai berikut.

Mengacu pada status PTKP yang dimiliki dan jumlah penghasilan bruto, maka maka perusahaan akan menghitung PPh Pasal 21 Retto menggunakan Tarif Efektif Kategori A yang menunjukkan angka 2,25%. maka jumlah pemotongan PPh Pasal 21 yang digunakan adalah sebagai berikut

Januari - November = Rp10,000,000 x 2,25% = Rp225,000 per bulan

Desember = Rp2,775,000 - (Rp225,000 x 11) = Rp300,000 per bulan

Kontributor : I Made Rendika Ardian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI