Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.971,953
LQ45 674,558
Srikehati 329,471
JII 461,839
USD/IDR 17.363

Formula Tarif PPh Karyawan Tahun 2024, Simak Rincian Lengkapnya

M Nurhadi | Suara.com

Senin, 27 November 2023 | 15:33 WIB
Formula Tarif PPh Karyawan Tahun 2024, Simak Rincian Lengkapnya
Ilustrasi. (Dok. Rey)

Suara.com - Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 cukup lama menjadi acuan untuk menghitung pajak yang harus dibayar oleh kaum pekerja. Namun demikian terdapat rumus/formula tarif PPh karyawan terbaru, dengan model tarif efektif rata-rata atau disingkat dengan TER.

Hal ini disampaikan oleh Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo. Semua persiapan telah dilakukan, dan regulasinya tinggal menunggu tanda tangan dari pihak terkait saja. Nantinya skema ini berlaku untuk wajib pajak orang pribadi atau karyawan, serta untuk PNS, TNI, dan Polri.

Besaran PTKP yang Berlaku

Rumus baru yang akan digunakan pada tarif Pajak Penghasilan mendatang adalah TER x Penghasilan Bruto untuk masa pajak selain masa pajak terakhir. Untuk masa pajak terakhir, skema yang digunakan adalah tarif Pasal 17 Ayat 1 huruf a UU PPh, atas jumlah penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan atau pensiun, iuran pensiun, dan PTKP.

Penerapan TER ini sudah memperhitungkan PTKP bagi setiap jenis wajib pajak, lengkap dengan status dan jumlah tanggungannya. Format perhitungan TER akan diiringi dengan terbitnya buku tabel PTKP yang mengacu pada Bab III Pasal 7 UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Nantinya jumlah PTKP baru dibagi menjadi Tidak Kawin (TK), Kawin (K), dan Kawin dan Pasangan Bekerja (K/I) dengan masing-masing besaran PTKP untuk TK/0 adalah Rp54,000,000, kemudian K/0 adalah Rp58,500,000, dan K/I/0 adalah Rp108,000,000.

Tarif yang Digunakan untuk PPh 2024

Berdasarkan UU HPP, tarif Pajak Penghasilan kemudian akan memiliki lima tarif berbeda. Sebelumnya tarif pajak penghasilan hanya memiliki empat kategori, namun ditambahkan untuk penghasilan tertinggi yakni di atas Rp5 miliar dengan tarif sebesar 35%.

Dengan penambahan ini, tarif yang berlaku adalah sebagai berikut.

Sampai dengan Rp60,000,000 adalah 5%

  • Rp60,000,000 - Rp250,000,000 adalah 15%
  • Rp250,000,000 - Rp500,000,000 adalah 25%
  • Rp500,000,000 sampai Rp5,000,000,000 adalah 30%
  • Di atas Rp5,000,000,000 adalah 35%

Rumus/Formula Tarif PPh Karyawan 2024

Misalnya seorang wajib pajak orang pribadi dengan status menikah dan tidak memiliki tanggungan bekerja di sebuah perusahaan dengan gaji Rp10,000,000 per bulan. Maka perhitungan pajak dengan skema TER adalah sebagai berikut.

Mengacu pada status PTKP yang dimiliki dan jumlah penghasilan bruto, maka maka perusahaan akan menghitung PPh Pasal 21 Retto menggunakan Tarif Efektif Kategori A yang menunjukkan angka 2,25%. maka jumlah pemotongan PPh Pasal 21 yang digunakan adalah sebagai berikut

Januari - November = Rp10,000,000 x 2,25% = Rp225,000 per bulan

Desember = Rp2,775,000 - (Rp225,000 x 11) = Rp300,000 per bulan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kemenkeu Keluarkan Peraturan Beli Rumah di Bawah Harga Rp 2 M Gratis Pajak, Berlaku untuk WNI dan WNA

Kemenkeu Keluarkan Peraturan Beli Rumah di Bawah Harga Rp 2 M Gratis Pajak, Berlaku untuk WNI dan WNA

Lifestyle | Senin, 27 November 2023 | 14:39 WIB

Cara Cek Ranmor Jawa Barat Online, Penting untuk Bayar Pajak dan Jual Beli Kendaraan

Cara Cek Ranmor Jawa Barat Online, Penting untuk Bayar Pajak dan Jual Beli Kendaraan

Otomotif | Sabtu, 25 November 2023 | 19:58 WIB

Sosok Agnes Jennifer yang 'Cuma' Kasih Diffuser buat Ashanty: Pajak 1 Mobilnya Hampir Rp100 Juta

Sosok Agnes Jennifer yang 'Cuma' Kasih Diffuser buat Ashanty: Pajak 1 Mobilnya Hampir Rp100 Juta

Lifestyle | Jum'at, 24 November 2023 | 17:11 WIB

Cara Melihat Pajak Motor di STNK Secara Online

Cara Melihat Pajak Motor di STNK Secara Online

Otomotif | Senin, 20 November 2023 | 16:00 WIB

Jangan Terlewat, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Jawa Barat Masih Berlangsung

Jangan Terlewat, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Jawa Barat Masih Berlangsung

Otomotif | Senin, 20 November 2023 | 12:27 WIB

Cara Mudah Cek Pajak Kendaraan Jakarta Tanpa NIK

Cara Mudah Cek Pajak Kendaraan Jakarta Tanpa NIK

Otomotif | Selasa, 14 November 2023 | 18:38 WIB

Terkini

Ekonomi Indonesia Melesat 5,61 Persen saat Rupiah Pecahkan Rekor Terlemah

Ekonomi Indonesia Melesat 5,61 Persen saat Rupiah Pecahkan Rekor Terlemah

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:10 WIB

Pertukaran Mata Uang dengan China dan Jepang Jadi Strategi Jaga Nilai Tukar Rupiah

Pertukaran Mata Uang dengan China dan Jepang Jadi Strategi Jaga Nilai Tukar Rupiah

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:01 WIB

Rupiah Masih Melemah Akibat Turunnya Surplus Perdagangan

Rupiah Masih Melemah Akibat Turunnya Surplus Perdagangan

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:50 WIB

Ikon Kota yang Terawat Bisa Menggerakkan Ekonomi, AVIA Ungkap Alasannya

Ikon Kota yang Terawat Bisa Menggerakkan Ekonomi, AVIA Ungkap Alasannya

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:10 WIB

Purbaya Bantah Ekonomi RI Seperti Krisis 1998: Ekonom Salah Prediksi, Kecele

Purbaya Bantah Ekonomi RI Seperti Krisis 1998: Ekonom Salah Prediksi, Kecele

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:52 WIB

Pemerintah Bidik Hilirisasi Industri demi Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen di 2029

Pemerintah Bidik Hilirisasi Industri demi Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen di 2029

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:46 WIB

Pelemahan Rupiah yang Terparah dalam Sejarah Bisa Picu Gagal Bayar dan PHK

Pelemahan Rupiah yang Terparah dalam Sejarah Bisa Picu Gagal Bayar dan PHK

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:41 WIB

Bahlil Tegaskan Tarif Listrik Tak Naik pada Mei

Bahlil Tegaskan Tarif Listrik Tak Naik pada Mei

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:22 WIB

OJK: DSI Masih Nunggak Bayar Dana Nasabah Rp 2,4 Triliun

OJK: DSI Masih Nunggak Bayar Dana Nasabah Rp 2,4 Triliun

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:15 WIB

Ditopang Margin Kilang Minyak, Laba Barito Pacific (BRPT) Naik 803 Persen di Kuartal I-2026

Ditopang Margin Kilang Minyak, Laba Barito Pacific (BRPT) Naik 803 Persen di Kuartal I-2026

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:05 WIB