3. Melakukan TPPU pada periode 2011 hingga 2023 sebesar lebih dari Rp11,5 miliar dan penerimaan lain berupa SG$2,98 juta, US$937,900, serta lebih dari Rp14,55 miliar
Atas dakwaan tersebut ia kemudian diberikan Pasal 12 B Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Selain itu ia juga didakwa melanggar Pasal 3 Ayat 1 huruf a dan c UU 25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Kontributor : I Made Rendika Ardian