Tugas dan Wewenang BPK di Indonesia
Mengacu pada Pasal 23 Ayat 5 UUD 1945, tugas dan wewenang Badan Pemeriksa Keuangan adalah untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang.
Setelah dilakukannya Amandemen UUD 1945 pada 2001 lalu, kedudukan serta tugas dan wewenang BPK kian dipertegas. Mengacu pada Pasal 23E Ayat 1 UUd 1945, tugas dan wewenangnya adalah untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara, yang kerjanya dilakukan oleh BPK secara bebas dan mandiri.
Kontributor : I Made Rendika Ardian