Petinggi dan Pejabatnya Korupsi Berjamaah, Padahal Gaji Pegawai BPK Sangat Besar

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 30 November 2023 | 13:58 WIB
Petinggi dan Pejabatnya Korupsi Berjamaah, Padahal Gaji Pegawai BPK Sangat Besar
Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Achsanul Qosasi (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan tersangka di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (3/11/2023). [ANTARA FOTO/Raqilla/gp/rwa]

Tugas dan Wewenang BPK di Indonesia

Mengacu pada Pasal 23 Ayat 5 UUD 1945, tugas dan wewenang Badan Pemeriksa Keuangan adalah untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang.

Setelah dilakukannya Amandemen UUD 1945 pada 2001 lalu, kedudukan serta tugas dan wewenang BPK kian dipertegas. Mengacu pada Pasal 23E Ayat 1 UUd 1945, tugas dan wewenangnya adalah untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara, yang kerjanya dilakukan oleh BPK secara bebas dan mandiri.

Kontributor : I Made Rendika Ardian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI