Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.765.000
Beli Rp2.635.000
IHSG 6.162,045
LQ45 620,444
Srikehati 309,367
JII 386,908
USD/IDR 17.712

Waskita Karya Lolos dari Ancaman Pailit

Iwan Supriyatna | Suara.com

Kamis, 07 Desember 2023 | 14:50 WIB
Waskita Karya Lolos dari Ancaman Pailit
Kantor PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT).

Suara.com - Gugatan bertubi-tubi dilayangkan kepada PT Waskita Karya (Persero) Tbk, salah satu badan usaha milik negara (BUMN), yang bergerak di bidang kepentingan publik.

Tidak tanggung-tanggung 7 permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), diperkarakan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dari ke-7 perkara tersebut, 6 di antaranya berakhir damai dan Permohonan PKPU dicabut. Lalu satu Permohonan PKPU yang teregister dengan No. 267/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst., oleh Majelis Hakim dinyatakan ditolak.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menerangkan dasar penolakan yakni, Ketentuan Pasal 223 UU Kepailitan dan PKPU yang menyatakan bahwa Debitur merupakan BUMN yang bergerak di bidang kepentingan publik, sehingga yang dapat mengajukan PKPU adalah Kementerian Keuangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) UU Kepailitan dan PKPU.

"Menolak Permohonan PKPU yang diajukan Pemohon (PT Bukaka Teknik Utama Tbk), dalam Perkara No. 267/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. dengan pertimbangan bahwa menurut Majelis Hakim, Termohon PKPU (PT Waskita Karya Tbk) dapat dikualifikasikan sebagai perusahaan BUMN yang bergerak di bidang kepentingan publik, sehingga Permohonan PKPU terhadapnya hanya dapat diajukan oleh Kementerian Keuangan atau atau atas izin Kementerian Keuangan," ujar Hakim saat membacakan putusannya dilansir dari WartaEkonomi.co.id jaringan Suara.com, Kamis (7/12/2023).

Majelis Hakim menyimpulkan PKPU yang diajukan Pemohon tidak memenuhi satu syarat formal yang ditentukan oleh UU, sebagaimana disebutkan, yaitu Pasal 223 UU Kepailitan dan PKPU tersebut.

"Oleh karena Permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formal, maka syarat-syarat materiil tidak dapat dikabulkan atau materi pokok perkara tidak perlu dipertimbangkan lagi dan karenakannya Permohonan Pemohon harus dinyatakan ditolak," tegas Majelis Hakim.

Dalam keterangan persnya usai persidangan, Kuasa Hukum Waskita Karya, Fernades Raja Saor dari Kantor Hukum Fernandes Partnership menjelaskan bahwa ditolaknya Permohonan PKPU tersebut merupakan bentuk keberhasilan Tim PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan Kuasa Hukumnya dalam menyusun dalil-dalil dan membuktikan fakta hukum yang sebenarnya terjadi.

Fernandes menerangkan, masih banyak fakta hukum yang telah disusun guna memperkuat kedudukan Waskita Karya. Salah satunya, utang yang didalilkan Pemohon PKPU tidak bersifat sederhana dan tidak dapat ditagihkan, karena masih terdapat sengketa terhadap utang tersebut.

Selain itu, tagihan yang didalilkan oleh Pemohon PKPU tidak bersifat sederhana karena bukan merupakan piutang yang dimiliki oleh Pemohon PKPU secara pribadi, dan utang yang didalilkan juga bukan merupakan milik Termohon PKPU secara pribadi.

"Permohonan PKPU yang ditujukan kepada Termohon PKPU sebagai BUMN, yang bergerak di bidang kepentingan publik, berdasarkan Pasal 2 ayat (5) UU No. 37/2004 adalah tidak dibenarkan secara hukum dan tidak dapat dilaksanakan/dieksekusi (non executable), di mana bukan merupakan semangat dari UU No.37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Oleh karena itu, sesuai putusan yang dibacakan hakim, maka PKPU hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan" terangnya.

Lebih jauh, kata Fernandes, patut diduga Permohonan PKPU yang diajukan oleh Pemohon PKPU juga patut dicurigai sebab bukan merupakan piutang Pemohon PKPU secara pribadi, sehingga permohonan PKPU yang diajukan tidak sesuai dengan semangat dari UU No.37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

Dia menilai, keberhasilan Waskita Karya dalam menghalau 7 Permohonan PKPU merupakan bentuk nyata dari komitmen perusahaan plat merah tersebut dalam memerangi oknum-oknum yang berusaha memanfaatkan PKPU untuk fungsi tidak sesuai semangatnya, yang secara tidak langsung juga menghambat pembangunan dalam negeri serta Proyek Strategis Nasional (PSN).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pefindo Beri Rapor Merah Untuk Peringkat Utang WSKT: Gagal Bayar!

Pefindo Beri Rapor Merah Untuk Peringkat Utang WSKT: Gagal Bayar!

Bisnis | Senin, 04 Desember 2023 | 18:58 WIB

Nasib Nelangsa Waskita Karya: Terjebak Utang Hingga Saham Terancam Delisting

Nasib Nelangsa Waskita Karya: Terjebak Utang Hingga Saham Terancam Delisting

Bisnis | Senin, 27 November 2023 | 13:45 WIB

Sahamnya Terancam Delisting, Momen Yusuf Mansur Ajak Beli WSKT Viral Lagi

Sahamnya Terancam Delisting, Momen Yusuf Mansur Ajak Beli WSKT Viral Lagi

Bisnis | Kamis, 23 November 2023 | 17:02 WIB

Terkini

Setelah Sah Jadi BUMN, Danantara Mulai Audisi Direksi DSI

Setelah Sah Jadi BUMN, Danantara Mulai Audisi Direksi DSI

Bisnis | Senin, 25 Mei 2026 | 20:16 WIB

Danantara Punya Yayasan Filantropi, Fokus Benahi Kesehatan dan Pendidikan

Danantara Punya Yayasan Filantropi, Fokus Benahi Kesehatan dan Pendidikan

Bisnis | Senin, 25 Mei 2026 | 19:43 WIB

BRI Salurkan KUR Perumahan Rp9,2 Triliun, Menteri PKP Maruarar Sirait Ungkap Manfaat untuk UMKM

BRI Salurkan KUR Perumahan Rp9,2 Triliun, Menteri PKP Maruarar Sirait Ungkap Manfaat untuk UMKM

Bisnis | Senin, 25 Mei 2026 | 19:29 WIB

Viral Pantai Kartika di Konawe Selatan Hancur Digempur Tambang, Ini Perusahaan Pemilik Konsesinya

Viral Pantai Kartika di Konawe Selatan Hancur Digempur Tambang, Ini Perusahaan Pemilik Konsesinya

Bisnis | Senin, 25 Mei 2026 | 19:19 WIB

Qita by BRI Diluncurkan, Permudah Pengelolaan Finansial dan Gaya Hidup Digital

Qita by BRI Diluncurkan, Permudah Pengelolaan Finansial dan Gaya Hidup Digital

Bisnis | Senin, 25 Mei 2026 | 18:34 WIB

Pegadaian dan ANTAM Perkuat Sinergi Strategis untuk Kembangkan Ekosistem Emas Nasional

Pegadaian dan ANTAM Perkuat Sinergi Strategis untuk Kembangkan Ekosistem Emas Nasional

Bisnis | Senin, 25 Mei 2026 | 18:28 WIB

Industri Keramik Mulai Bangkit, Utilisasi Industri Naik ke 75 Persen Tahun Ini

Industri Keramik Mulai Bangkit, Utilisasi Industri Naik ke 75 Persen Tahun Ini

Bisnis | Senin, 25 Mei 2026 | 18:19 WIB

Prabowo Siapkan Pelatihan Industri Semikonduktor untuk 15 Ribu Anak Muda

Prabowo Siapkan Pelatihan Industri Semikonduktor untuk 15 Ribu Anak Muda

Bisnis | Senin, 25 Mei 2026 | 18:18 WIB

PLTS Berkapasitas 71,9 MW Resmi Dibangun, Terbesar di Sektor Semen RI

PLTS Berkapasitas 71,9 MW Resmi Dibangun, Terbesar di Sektor Semen RI

Bisnis | Senin, 25 Mei 2026 | 18:15 WIB

Harga Sawit Anjlok Usai Skema Ekspor Lewat Pintu PT SDI

Harga Sawit Anjlok Usai Skema Ekspor Lewat Pintu PT SDI

Bisnis | Senin, 25 Mei 2026 | 18:15 WIB