Sepanjang Tahun 2023, Kemenperin Cetak 38 Ribu Tenaga Kerja

Mohammad Fadil Djailani

Kamis, 14 Desember 2023 | 07:51 WIB
Sepanjang Tahun 2023, Kemenperin Cetak 38 Ribu Tenaga Kerja
Ilustrasi. Kemenperin terus meningkatkan kualitas maupun kuantitas SDM industri untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja nasional.

Suara.com - Kementerian Perindustrian melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) terus melanjutkan komitmennya dalam meningkatkan daya saing industri melalui penyediaan SDM yang kompeten dan berdaya saing global. 

“Kemenperin terus meningkatkan kualitas maupun kuantitas SDM industri untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja nasional. Hal tersebut diwujudkan dengan mencetak 38,387 tenaga kerja industri melalui program pelatihan SDM industri dan penyelenggaraan pendidikan vokasi industri. Jumlah tersebut meningkat 18,6 persen dibandingkan dengan 31,236 SDM tahun lalu,” ujar Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan tertulis dikutip Kamis (14/12/2023).

Sepanjang 2023, BPSDMI telah menyelenggarakan 666 pelatihan untuk 32.714 orang di berbagai provinsi di Indonesia, meningkat 21% dari tahun sebelumnya dengan 25.709 peserta pelatihan. 

“Beragam sektor diklat yang telah diadakan di antaranya sektor makanan dan minuman (mamin), pengelasan, furnitur, animasi, digital marketing, elektronika, permesinan, otomotif, fiber optik, plastik, tekstil, dan lain-lain,” jelas Kepala BPSDMI, Masrokhan.

Pelatihan yang diselenggarakan adalah Diklat 3 in 1, di mana dalam satu diklat, peserta bisa mendapatkan tiga manfaat sekaligus, yakni pelatihan skill, sertifikat kompetensi yang dapat berguna di dunia kerja, hingga penempatan kerja. 

Untuk tenaga kerja industri, sertifikat kompetensi bermanfaat untuk meningkatkan daya saing dan kesejahteraan pekerja. BPSDMI memfasilitasi Lembaga Sertifikasi Profesi, yakni lembaga pelaksana kegiatan sertifikasi profesi yang mendapat lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Sertifikat profesi tersebut menunjukkan apakah seorang pekerja memenuhi standar kompetensi tertentu, dengan kata lain menjadi bukti kompetensi dan kualifikasi.

“Pada tahun ini hingga November 2023, BPSDMI memfasilitasi 30 LSP dari 7 sektor industri. Jumlah fasilitasi kegiatan sertifikasi kompetensi tahun ini mencapai 4212 fasilitasi,” ujar Masrokhan.

Dalam mendukung peningkatan kualifikasi pekerja, telah disusun pula 4 Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (RSKKNI) dan 4 Rancangan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (RKKNI). SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan.

Sementara itu KKNI merupakan kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja, serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja. 

baca juga

Untuk mencetak SDM industri baru yang berkualitas, BPSDMI Kemenperin menyelenggarakan pendidikan melalui 9 SMK, 11 Politeknik, dan 2 Akademi Komunitas yang tersebar di Indonesia. Politeknik dan akademi komunitas di lingkungan kemenperin telah mencetak 5.673 lulusan pada tahun 2023, dengan 87,34% lulusan SMK serta 74,04% lulusan politeknik dan akom sudah terserap dunia kerja ketika lulus.

Siswa dan mahasiswa sekolah dan kampus Kemenperin diterima Jalur Penerimaan Vokasi Industri (JARVIS). Animo pendaftar JARVIS Kemenperin cukup tinggi, di mana sepanjang 2023 terdapat 31.211 pendaftar JARVIS. Angka tersebut meningkat 5% dari tahun sebelumnya dengan 29.828 pendaftar. Adapun total siswa dan mahasiswa yang diterima tahun ini adalah 6.559 orang.

Selain mencetak tenaga kerja industri, BPSDMI Kemenperin juga menyelenggarakan pembinaan, pendidikan, dan pelatihan untuk ASN di lingkungan Kemenperin guna mencetak SDM Aparatur berkualitas yang dapat memberikan pelayanan prima bagi masyarakat. Tahun ini, BPSDMI telah mengadakan diklat untuk 618 ASN Kemenperin.

“Selain itu, BPSDMI juga memfasilitasi 75 ASN Kemenperin untuk melanjutkan pendidikan. Beberapa di antaranya bekerja sama dengan Perguruan Tinggi Negeri seperti IPB, ITM, UGM, dan Unpad,” Masrokhan menyampaikan.

Untuk mendukung kualitas pendidikan dan vokasi Kemenperin, BPSDMI menggaet berbagai mitra dari dalam maupun luar negeri, dengan total 18 kerja sama berupa MoU atau perjanjian kerja sama yang ditandatangani tahun ini. Beberapa mitra tersebut di antaranya ASTM International (Amerika Serikat), Jeonbuk Digital Convergence Center (Korsel), Foshan Polytechnic (RRT), dan The State Secretariat for Economic Affairs of the Swiss Confederation (Swiss).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Agar Perlindungan Tenaga Kerja Terpenuhi, Kemnaker Terus Mengoptimalkan Kolaborasi dan Koordinasi

Agar Perlindungan Tenaga Kerja Terpenuhi, Kemnaker Terus Mengoptimalkan Kolaborasi dan Koordinasi

Bisnis | Rabu, 13 Desember 2023 | 21:24 WIB

Jababeka Buktikan Komitmennya dalam Implementasi ESG dan Industri Hijau

Jababeka Buktikan Komitmennya dalam Implementasi ESG dan Industri Hijau

Bisnis | Rabu, 13 Desember 2023 | 09:59 WIB

Menaker Imbau Masyarakat yang Ingin Kerja di Luar Negeri Ikuti Prosedur

Menaker Imbau Masyarakat yang Ingin Kerja di Luar Negeri Ikuti Prosedur

Bisnis | Selasa, 12 Desember 2023 | 14:36 WIB

Terkini

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:42 WIB

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Bola | Senin, 02 November 2026 | 23:25 WIB

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:05 WIB

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 23:02 WIB

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Jabar | Senin, 02 November 2026 | 22:57 WIB

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 22:52 WIB

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

Bogor | Senin, 02 November 2026 | 22:49 WIB

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Banten | Senin, 02 November 2026 | 22:39 WIB

×