Suara.com - Semakin banyak kabupaten dan kota di Indonesia yang mewajibkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai syarat pembelian gas elpiji 3 kg. Terbaru, Mataram telah memberlakukan aturan ini.
Mulai awal tahun ini, Dinas Perdagangan Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, mengumumkan bahwa penggunaan wajib KTP untuk pembelian elpiji 3 kilogram di wilayah tersebut.
Sri Wahyunida, selaku Kepala Bidang Bahan Pokok dan Penting (Bapokting) Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Mataram, menyatakan hal ini pada hari ini (9/1/2024).
Pemberlakuan penggunaan KTP untuk pembelian elpiji 3 kilogram tersebut dilaksanakan sesuai dengan target yang telah ditetapkan oleh pemerintah, Pertamina, dan Hiswana Migas.
"Jadi semua pangkalan di Kota Mataram juga harus ikut penetapan pemberlakuan tersebut, agar subsidi elpiji 3 kilogram bisa tepat sasaran," kata dia, dikutip dari Antara.
Ia menegaskan, guna memastikan semua pangkalan sudah menerapkan pembelian elpiji 3 kilogram dengan KTP tersebut, pada Rabu (10/1) Disdag akan turun langsung ke sejumlah pangkalan di Kota Mataram.
"Kita ingin pastikan penggunaan KTP untuk elpiji 3 kilogram diberlakukan 100 persen oleh pangkalan," katanya.
Sejauh ini, katanya, dari hasil pantauan sementara di sejumlah pangkalan seperti di Wilayah Karang Baru dan Pagutan, mereka sudah menerapkan pembelian elpiji 3 kilogram dengan menggunakan KTP.
Namun untuk saat ini, lanjutnya, proses pendataan sasaran pembeli elpiji 3 kilogram masih berlangsung. Jadi silakan, jika ingin membeli elpiji 3 kilogram dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp18.000 per tabung datang ke pangkalan dan membawa KTP.
Baca Juga: Hasto PDIP: KTP Sakti Ganjar-Mahfud Akan Bawa Kebaikan Karena Lebih Tepat Sasaran
"Jadi saat ini masih pendataan apakah kita termasuk yang berhak atau tidak membeli elpiji subsidi 3 kilogram," katanya.