Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.715.000
Beli Rp2.570.000
IHSG 5.902,376
LQ45 589,478
Srikehati 287,394
JII 351,837
USD/IDR 17.966

Sah! Pemerintah Tarik Kewenangan Alih Fungsi Lahan Pertanian ke Pusat

Mohammad Fadil Djailani, Fakhri Fuadi Muflih

Kamis, 12 Maret 2026 | 14:12 WIB
Sah! Pemerintah Tarik Kewenangan Alih Fungsi Lahan Pertanian ke Pusat
Foto udara kompleks perumahan yang berdiri di dekat area persawahan kawasan Wonoayu, Sidoarjo, Jawa Timur, Minggu (12/1/2025). [ANTARA FOTO/Umarul Faruq/foc]
  • Kewenangan alih fungsi lahan sawah di 12 provinsi ditarik dari Pemda ke Kementerian ATR/BPN.
  • Pemerintah targetkan penetapan tata ruang lahan sawah berkelanjutan tuntas pada Juni 2026.
  • Total 20 provinsi kini diawasi ketat pusat guna cegah alih fungsi lahan sawah produktif.

Suara.com - Pemerintah resmi memperketat pengawasan terhadap alih fungsi lahan sawah produktif. Dalam kebijakan terbaru, kewenangan perubahan fungsi lahan di 12 provinsi tambahan kini ditarik dari pemerintah daerah (Pemda) ke pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan, langkah ini diambil guna memastikan stabilitas stok pangan nasional tidak terganggu oleh maraknya alih fungsi lahan yang tak terkendali.

"Hari ini kami sudah putuskan untuk menetapkan 8 provinsi plus 12 provinsi (dalam pengawasan khusus). Segala perubahan fungsi di 12 provinsi itu sudah berada di pusat. Tidak lagi di kabupaten atau kota," ujar Zulhas usai rakor di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Dengan penambahan tersebut, kini total terdapat 20 provinsi yang masuk dalam radar pengawasan ketat tim terpadu. Fokus utama kebijakan ini adalah melindungi lahan sawah paling subur, terutama di wilayah lumbung pangan seperti Pulau Jawa.

Zulhas membeberkan perubahan fungsi lahan di 12 provinsi baru wajib melalui persetujuan Kementerian ATR/BPN, selain itu pemerintah menargetkan penetapan tata ruang lahan sawah berkelanjutan di 20 provinsi prioritas dan 17 provinsi lainnya tuntas pada Juni 2026. Disisi lain jika Pemda tidak mampu menyelesaikan penetapan tata ruang hingga batas waktu, pemerintah pusat akan mengambil alih prosesnya secara langsung.

Kebijakan ini merupakan turunan dari implementasi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Zulhas menyebut, kepastian hukum atas lahan sawah sangat mendesak demi mencegah penyusutan area produksi pangan secara masif.

"Untuk mencegah alih fungsi lahan sawah yang paling subur, maka dibentuk tim terpadu untuk percepatan kepastian lahan sawah yang tidak boleh lagi dialihfungsikan," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Atasi Darurat Sampah, Pemerintah Kejar Setoran 14 Proyek Waste to Energy

Atasi Darurat Sampah, Pemerintah Kejar Setoran 14 Proyek Waste to Energy

Bisnis | Kamis, 12 Maret 2026 | 13:23 WIB

Menko Pangan: Kopdes Merah Putih Tak Akan Batasi Perkembangan Ritel Modern

Menko Pangan: Kopdes Merah Putih Tak Akan Batasi Perkembangan Ritel Modern

Bisnis | Rabu, 11 Maret 2026 | 18:05 WIB

Pangkas Rantai Distribusi, Zulhas Gandeng Koperasi Desa Merah Putih Salurkan Bansos

Pangkas Rantai Distribusi, Zulhas Gandeng Koperasi Desa Merah Putih Salurkan Bansos

Bisnis | Rabu, 11 Maret 2026 | 17:49 WIB

Terkini

Rupiah Nyaris Kembali ke Level Rp18.000 per Dolar AS, BI Sudah Siap-siap

Rupiah Nyaris Kembali ke Level Rp18.000 per Dolar AS, BI Sudah Siap-siap

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 15:37 WIB

Harga Pertamax Naik, Grab Akan Naikkan Tarif?

Harga Pertamax Naik, Grab Akan Naikkan Tarif?

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 15:15 WIB

Inflasi Tembus 4 Persen Akibat Perang Iran, Donald Trump: Saya Suka Inflasi!

Inflasi Tembus 4 Persen Akibat Perang Iran, Donald Trump: Saya Suka Inflasi!

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 14:45 WIB

Mantan Kapolri Era SBY dan Jokowi Jadi Komisaris Utama Bukalapak

Mantan Kapolri Era SBY dan Jokowi Jadi Komisaris Utama Bukalapak

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 14:40 WIB

Dari Cibubur ke Kantor, Kenaikan Harga Pertamax Buat Warga Kelas Menengah Mengelus Dada

Dari Cibubur ke Kantor, Kenaikan Harga Pertamax Buat Warga Kelas Menengah Mengelus Dada

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 14:30 WIB

Negara Berpotensi Boncos Rp12 Triliun Imbas Jual Beli Titik Dapur MBG

Negara Berpotensi Boncos Rp12 Triliun Imbas Jual Beli Titik Dapur MBG

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 14:01 WIB

Derita Pekerja Setelah Harga Pertamax Naik: Sekarang Uang Rp50.000 Tak Cukup

Derita Pekerja Setelah Harga Pertamax Naik: Sekarang Uang Rp50.000 Tak Cukup

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 13:07 WIB

Tak Hanya Armada, SDM Jadi Kekuatan Utama Distribusi Energi Nasional

Tak Hanya Armada, SDM Jadi Kekuatan Utama Distribusi Energi Nasional

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 12:39 WIB

Investor Mulai Ambil Cuan, IHSG Ambruk Lagi 1,91% di Sesi I

Investor Mulai Ambil Cuan, IHSG Ambruk Lagi 1,91% di Sesi I

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 12:33 WIB

Saham BCA Lagi Murah-murahnya, Dasco: Sepanjang Melalui Mekanisme Pasar Beli Saja

Saham BCA Lagi Murah-murahnya, Dasco: Sepanjang Melalui Mekanisme Pasar Beli Saja

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 11:58 WIB