Sah! Pemerintah Tarik Kewenangan Alih Fungsi Lahan Pertanian ke Pusat

Kamis, 12 Maret 2026 | 14:12 WIB
Sah! Pemerintah Tarik Kewenangan Alih Fungsi Lahan Pertanian ke Pusat
Foto udara kompleks perumahan yang berdiri di dekat area persawahan kawasan Wonoayu, Sidoarjo, Jawa Timur, Minggu (12/1/2025). [ANTARA FOTO/Umarul Faruq/foc]
Baca 10 detik
  • Kewenangan alih fungsi lahan sawah di 12 provinsi ditarik dari Pemda ke Kementerian ATR/BPN.
  • Pemerintah targetkan penetapan tata ruang lahan sawah berkelanjutan tuntas pada Juni 2026.
  • Total 20 provinsi kini diawasi ketat pusat guna cegah alih fungsi lahan sawah produktif.

Suara.com - Pemerintah resmi memperketat pengawasan terhadap alih fungsi lahan sawah produktif. Dalam kebijakan terbaru, kewenangan perubahan fungsi lahan di 12 provinsi tambahan kini ditarik dari pemerintah daerah (Pemda) ke pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan, langkah ini diambil guna memastikan stabilitas stok pangan nasional tidak terganggu oleh maraknya alih fungsi lahan yang tak terkendali.

"Hari ini kami sudah putuskan untuk menetapkan 8 provinsi plus 12 provinsi (dalam pengawasan khusus). Segala perubahan fungsi di 12 provinsi itu sudah berada di pusat. Tidak lagi di kabupaten atau kota," ujar Zulhas usai rakor di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Dengan penambahan tersebut, kini total terdapat 20 provinsi yang masuk dalam radar pengawasan ketat tim terpadu. Fokus utama kebijakan ini adalah melindungi lahan sawah paling subur, terutama di wilayah lumbung pangan seperti Pulau Jawa.

Zulhas membeberkan perubahan fungsi lahan di 12 provinsi baru wajib melalui persetujuan Kementerian ATR/BPN, selain itu pemerintah menargetkan penetapan tata ruang lahan sawah berkelanjutan di 20 provinsi prioritas dan 17 provinsi lainnya tuntas pada Juni 2026. Disisi lain jika Pemda tidak mampu menyelesaikan penetapan tata ruang hingga batas waktu, pemerintah pusat akan mengambil alih prosesnya secara langsung.

Kebijakan ini merupakan turunan dari implementasi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Zulhas menyebut, kepastian hukum atas lahan sawah sangat mendesak demi mencegah penyusutan area produksi pangan secara masif.

"Untuk mencegah alih fungsi lahan sawah yang paling subur, maka dibentuk tim terpadu untuk percepatan kepastian lahan sawah yang tidak boleh lagi dialihfungsikan," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI