Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.655.000
Beli Rp2.530.000
IHSG 6.177,139
LQ45 609,402
Srikehati 299,172
JII 368,427
USD/IDR 17.821

Arya Sinulingga Ungkap Dampak Negatif Jika Asal Ajukan PKPU ke BUMN

Iwan Supriyatna

Rabu, 10 Januari 2024 | 11:48 WIB
Arya Sinulingga Ungkap Dampak Negatif Jika Asal Ajukan PKPU ke BUMN
Juru Bicara TKN Jokowi - Maruf, Arya Sinulingga. (Suara.com/Fakhri)

Suara.com - Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menyebut bahwa akan menjadi bahaya jika usaha Budi Said untuk mengajukan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada PT Aneka Tambang Tbk atau Antam dikabulkan.

Menurutnya, dampak pertama adalah Antam adalah BUMN yang sehat dan dikhawatirkan ke depan setiap ada orang yang bermasalah dengan BUMN, masalah pengakuan utang-piutang akan dibawa ke PKPU.

"Pengakuan utang-piutang ketika dianggap tidak benar, dibawa ke PKPU dan semua orang akan begitu. Jadi asal tidak mau diakui BUMN akan dibawa ke PKPU. Bisa bahaya tuh!" jelas Arya ditulis Rabu (10/1/2024).

Menurut Arya dengan begitu, akan membuat BUMN menjadi tidak sehat dan terganggu terus karena hal-hal seperti ini dan PKPU terus-terusan. Kedua menurut Arya ini akan berbahaya bagi Antam karena perusahaan BUMN tersebut tidak dispute dan bukan mengabaikan hak rakyat.

"Jadi Antam tidak mengabaikan apapun, mereka tidak mengabaikan hak masyarakat, karena dia tidak berjanji. Ini ada karyawan yang buat surat, yang bukan haknya dengan menggunakan nama Antam, tapi mengaku punya hak," jelas Arya.

Oleh karena itu, dalam kasus ini menurut Arya butuh digunakan logika yang baik.

"Kami harap di pengadilan pun semua akan jelas. Didudukan dengan baik, mana ada diskon dengan margin sampai 15% dalam waktu singkat, jual emas dibawah harga buyback. Antam ini BUMN yang punya tanggung jawab besar dalam hal hilirisasi, jangan diganggu hal-hal seperti ini, yang hanya masalah pengakuan utang-piutang yang aneh," pungkas Arya.

Untuk diketahui, Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto yang menjadi tokoh sentral dari sengketa ini telah dinyatakan bersalah oleh hakim dalam sidang yang terpisah. Eksi selama tujuh tahun pernjanga, Endang, Ahmad, dan Misdianto selama 6,5 tahun.

Sementara sengketa Antam dengan Budi Said masih menyisakan permasalahan pembayaran 1,1 ton emas. Terkait siapa yang harus membayarnya.

baca juga

Saat ini, Antam pun sedang mengajukan gugatan di PN Jakarta Timur pada 17 Oktober 2023 terkait Perbuatan Melawan Hukum. Ada 5 orang yang menjadi tergugat, yakni Budi Said, Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto.

Sementara, pada 30 November 2023, Budi Said mengajukan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Antam di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang di PN Jaktim dan Jakpus itu masih bergulir.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Harga Emas Stagnan, Mau Jual atau Beli?

Harga Emas Stagnan, Mau Jual atau Beli?

Bisnis | Rabu, 10 Januari 2024 | 11:16 WIB

Kementerian BUMN Buka Suara Soal Perselisihan Antam dengan Crazy Rich Surabaya

Kementerian BUMN Buka Suara Soal Perselisihan Antam dengan Crazy Rich Surabaya

Bisnis | Rabu, 10 Januari 2024 | 10:41 WIB

Pilih Emas Antam atau UBS, Ini Pertimbangannya

Pilih Emas Antam atau UBS, Ini Pertimbangannya

Bisnis | Rabu, 10 Januari 2024 | 07:26 WIB

Terkini

Properti Kembali Bergairah, Akses Tol Jadi Magnet Baru Kenaikan Nilai Hunian

Properti Kembali Bergairah, Akses Tol Jadi Magnet Baru Kenaikan Nilai Hunian

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 16:53 WIB

BI Bidik 200 Pesantren Punya Bisnis Air Minum Kemasan, Jadi Sumber Cuan Baru

BI Bidik 200 Pesantren Punya Bisnis Air Minum Kemasan, Jadi Sumber Cuan Baru

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 16:48 WIB

Purbaya Tetap Ngotot Ekonomi RI Kuat Meski Banyak Protes, Ini Buktinya

Purbaya Tetap Ngotot Ekonomi RI Kuat Meski Banyak Protes, Ini Buktinya

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 16:41 WIB

Rupiah Terperosok Jatuh ke Level Rp17.843/Dolar AS

Rupiah Terperosok Jatuh ke Level Rp17.843/Dolar AS

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 16:00 WIB

Profil PT Esa Medika Mandiri Tbk (EMMI): Emiten Alkes, Pemegang Saham dan Prospek

Profil PT Esa Medika Mandiri Tbk (EMMI): Emiten Alkes, Pemegang Saham dan Prospek

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 15:19 WIB

Industri Kopi Berpotensi Bikin Cuan Negara, Tapi Baristanya Banyak Nggak Profesional

Industri Kopi Berpotensi Bikin Cuan Negara, Tapi Baristanya Banyak Nggak Profesional

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 14:40 WIB

Profil PT Nitrasanata Dharma Tbk (JECX): Prospek IPO, Pemilik Saham dan Bisnis

Profil PT Nitrasanata Dharma Tbk (JECX): Prospek IPO, Pemilik Saham dan Bisnis

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 14:26 WIB

Emiten Pengolah Limbah MHKI Bagikan Dividen Rp9,9 Miliar, Catat Jadwalnya

Emiten Pengolah Limbah MHKI Bagikan Dividen Rp9,9 Miliar, Catat Jadwalnya

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 14:25 WIB

Aturan Outsourcing Bakal Dirombak Total, Ini Kata Said Iqbal dan Wamenaker

Aturan Outsourcing Bakal Dirombak Total, Ini Kata Said Iqbal dan Wamenaker

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 14:16 WIB

Investor Asing Bawa Kabur Dana Rp771 Miliar, BUMI hingga BUKA Jadi Sasaran

Investor Asing Bawa Kabur Dana Rp771 Miliar, BUMI hingga BUKA Jadi Sasaran

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 14:08 WIB