Komplotan Pembobol ATM Curi Uang Rp457 Juta, Motivasinya Judi Online

M Nurhadi Suara.Com
Jum'at, 12 Januari 2024 | 13:23 WIB
Komplotan Pembobol ATM Curi Uang Rp457 Juta, Motivasinya Judi Online
Ilustrasi pembobolan ATM [ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selanjutnya, polisi akan menyusun berkas acara pemeriksaan (BAP) untuk kemudian diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang memiliki ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI