Selanjutnya, polisi akan menyusun berkas acara pemeriksaan (BAP) untuk kemudian diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang memiliki ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Komplotan Pembobol ATM Curi Uang Rp457 Juta, Motivasinya Judi Online
M Nurhadi Suara.Com
Jum'at, 12 Januari 2024 | 13:23 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Cara Bayar PBB Lewat ATM BRI, Sangat Mudah!
12 Januari 2024 | 12:51 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 10:13 WIB
Bisnis | 08:08 WIB
Bisnis | 07:57 WIB
Bisnis | 07:36 WIB
Bisnis | 00:00 WIB
Bisnis | 21:38 WIB