Diprotes Inul Darastita, Kemenkeu Jelaskan Maksud Penetapan Pajak Hiburan Hingga 75%

Achmad Fauzi | Suara.com

Rabu, 17 Januari 2024 | 08:51 WIB
Diprotes Inul Darastita, Kemenkeu Jelaskan Maksud Penetapan Pajak Hiburan Hingga 75%
Perbedaan Lapor SPT Tahunan Lewat E-Form dan E-Filling (Unsplash)

Suara.com - Polemik pajak hiburan terus menggema, hingga akhirnya pemerintah lewat Kementerian Keuangan mengklarifikasi masalah itu. Kenaikan pajak hiburan ini sempat diprotes oleh kalangan dunia selebriti mulai dari Inul Darastita hingga pengacara kondang Hotman Paris.

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Lydia Kurniawati Christyana mengungkapkan, sebenarnya pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa memang di terapkan pajak hiburan batas atas dan batas bawah. Pada batas atas dikenakan pajak hiburan 75% dan batas bawah dipatok sebesar 40%.

Menuru dia, penetapan besaran pajak ini karena jenis hiburan itu hanya dinikmati oleh kalangan tertentu. Dalam hal ini, pemerintah juga memberikan batas bawah pajak hiburan agar tidak menganggu omset para pelaku usaha.

"Penetapan tarif, Pemerintah dan DPR telah mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, mendasarkan pada praktik pemungutan di lapangan dan mempertimbangkan pemenuhan rasa keadilan masyarakat, khususnya bagi kelompok masyarakat yang kurang mampu dan perlu mendapatkan dukungan lebih kuat melalui optimalisasi pendapatan negara," ujarnya dalam konferensi pers seperti dikutip Antara, Rabu (17/1/2024).

Protes Inul Daratista soal wacana kenaikan pajak direspon Sandiaga Uno (Instagram/@sandiuno)
Protes Inul Daratista soal wacana kenaikan pajak direspon Sandiaga Uno (Instagram/@sandiuno)

Kendati demikian, Lidya menyebut bahwa, pemerintah sebenarnya tarif pajak barang jasa tertentu (PBJT) jasa kesenian dan hiburan secara umum dari 35 persen menjadi 10 persen.

"Ada penurunan tarif PBJT yang ditetapkan, karena pemerintah sangat mendukung pengembangan pariwisata di daerah," imbuh dia.

Tarif PBJT atau pajak hiburan sebesar 35 persen diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kemudian, dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), tarif PBJT ditetapkan paling tinggi sebesar 10 persen.

Penurunan tarif tersebut dilakukan untuk menyeragamkan dengan tarif pungutan berbasis konsumsi lainnya, seperti makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, dan jasa parkir.

Terdapat 12 jenis hiburan dan kesenian yang terkena tarif PBJT, di antaranya tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu; pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana; kontes kecantikan; kontes binaraga; pameran; serta pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap.

Kemudian, pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor; permainan ketangkasan; olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran; rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang; panti pijat dan pijat refleksi; serta diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

Sebelumnya, Inul Darastita lewat akun Twitter resminya mengeluhkan pajak hiburan yang terlalu tinggi. Awalnya, pajak hiburan hanya 25 persen tetapi direncanakan naik 40-75%.

Untuk diketahui, sebelumnya Inul menyampaikan dirinya keberatan atas rencana kenaikan pajak tersebut.

"Pajak hiburan naik dari 25% ke 40-75% sing nggawe aturan mau ngajak modyar tah!!!!," tulis Inul.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Protes Pajak Naik, Inul Daratista Ngaku Tak Dapat Untung dari Bisnis Karaoke

Protes Pajak Naik, Inul Daratista Ngaku Tak Dapat Untung dari Bisnis Karaoke

Entertainment | Rabu, 17 Januari 2024 | 08:40 WIB

Sebut Pajak Hiburan 40 Persen Bisa Matikan Pengusaha, Ketua DPRD DKI Tak Tahu Heru Budi Terbitkan Perda

Sebut Pajak Hiburan 40 Persen Bisa Matikan Pengusaha, Ketua DPRD DKI Tak Tahu Heru Budi Terbitkan Perda

News | Selasa, 16 Januari 2024 | 21:15 WIB

Diprotes Inul dan Hotman Paris, Kemenkeu: Pajak Hiburan Dukung Wisata Daerah

Diprotes Inul dan Hotman Paris, Kemenkeu: Pajak Hiburan Dukung Wisata Daerah

Bisnis | Selasa, 16 Januari 2024 | 19:20 WIB

Terkini

Cara Transfer BRI ke DANA Melalui BRImo, ATM, dan Internet Banking

Cara Transfer BRI ke DANA Melalui BRImo, ATM, dan Internet Banking

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 09:00 WIB

IHSG Senin Pekan Ini Buka atau Tidak? Ini Jadwal Lengkap Libur Bursa

IHSG Senin Pekan Ini Buka atau Tidak? Ini Jadwal Lengkap Libur Bursa

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 08:55 WIB

Harga Emas Pegadaian Turun Saat Lebaran, UBS dan Galeri 24 Anjlok!

Harga Emas Pegadaian Turun Saat Lebaran, UBS dan Galeri 24 Anjlok!

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 08:47 WIB

Cara Mencari Lokasi ATM dan Kantor Cabang BRI Terdekat

Cara Mencari Lokasi ATM dan Kantor Cabang BRI Terdekat

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 07:05 WIB

Nominal Uang Pensiun DPR yang Resmi Dicabut MK

Nominal Uang Pensiun DPR yang Resmi Dicabut MK

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:55 WIB

Jadwal dan Titik One Way Garut Selama Momen Idulfitri

Jadwal dan Titik One Way Garut Selama Momen Idulfitri

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:52 WIB

Remitansi Pekerja Migran melalui BRI Lonjak 27,7 Persen di Momen Lebaran 1447 H

Remitansi Pekerja Migran melalui BRI Lonjak 27,7 Persen di Momen Lebaran 1447 H

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:39 WIB

Biaya Transaksi BRI ke Sesama BRI, Bank Himbara, dan Bank Lain

Biaya Transaksi BRI ke Sesama BRI, Bank Himbara, dan Bank Lain

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:05 WIB

Kecam Iran, 20 Negara Siap Buka Selat Hormuz

Kecam Iran, 20 Negara Siap Buka Selat Hormuz

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:34 WIB

Menteri Keuangan Batasi Pengajuan Anggaran Baru, Pangkas Anggaran Berjalan

Menteri Keuangan Batasi Pengajuan Anggaran Baru, Pangkas Anggaran Berjalan

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:04 WIB