Secara online, laporan melalui BPKN bisa dilakukan dengan cara berikut.
- Masuk ke situs BPKN pada https://bpkn.go.id/
- Klik menu Pelaporan
- Segera daftar jika belum memiliki akun
- Lanjut ke menu Login
- Isi selengkap mungkin formulir data pelaporan yang tersedia pada format
- Lengkapi formulir pelaporan dengan bukti berupa gambar atau video
- Selesaikan pelaporan dengan klik Kirim Pengaduan
Kontributor : I Made Rendika Ardian