Idealnya sebuah pengerjaan bangunan memiliki surat kontrak yang jelas. Jika kontraktor ingin mengerjakan proyek hanya berdasarkan gentle agreement, maka bisa jadi hal ini tanda bahwa pihak tersebut bukan kontraktor yang baik.
Selain ketiga ciri tersebut, kontraktor yang tidak beres juga tidak memiliki perencanaan yang detail pada pekerjaan yang dilakukan, menawarkan harga yang terlalu murah, dan tidak memiliki kantor atau alamat yang tetap.
Untuk bisa terhindar dari kontraktor ini, beberapa poin ini bisa diperhatikan.
- Pastikan kontraktor mudah dihubungi
- Reputasi yang baik
- Perencanaan yang jelas dan detail
- Spesifikasi material dan pengerjaan yang konsisten
- Laporan rutin setiap periode waktu tertentu
- Terdapat tim pengawas
- Memiliki surat kontrak jelas
- Memiliki kantor fisik yang jelas
- Dan menawarkan garansi
Jika Terjadi Masalah, Bagaimana Melaporkannya?
Pelaporan pada penyelewengan pekerjaan yang dilakukan kontraktor bisa dilakukan dengan banyak cara. Mulai dari Yayasan Lembaga Konsumen indonesia, kemudian melalui Badan Perlindungan Konsumen Nasional, melalui layanan lapor.go.id, hingga melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau BPSK.
Secara online, laporan melalui BPKN bisa dilakukan dengan cara berikut.
- Masuk ke situs BPKN pada https://bpkn.go.id/
- Klik menu Pelaporan
- Segera daftar jika belum memiliki akun
- Lanjut ke menu Login
- Isi selengkap mungkin formulir data pelaporan yang tersedia pada format
- Lengkapi formulir pelaporan dengan bukti berupa gambar atau video
- Selesaikan pelaporan dengan klik Kirim Pengaduan
Kontributor : I Made Rendika Ardian