Cara Melaporkan Kontraktor Nakal, Berikut Tips Agar Terhindar dari Makelar

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 18 Januari 2024 | 15:17 WIB
Cara Melaporkan Kontraktor Nakal, Berikut Tips Agar Terhindar dari Makelar
Ilustrasi membangun rumah idaman sebagai tujuan hidup (Pixabay.com/jarmoluk)

Secara online, laporan melalui BPKN bisa dilakukan dengan cara berikut.

  • Masuk ke situs BPKN pada https://bpkn.go.id/ 
  • Klik menu Pelaporan
  • Segera daftar jika belum memiliki akun
  • Lanjut ke menu Login
  • Isi selengkap mungkin formulir data pelaporan yang tersedia pada format
  • Lengkapi formulir pelaporan dengan bukti berupa gambar atau video
  • Selesaikan pelaporan dengan klik Kirim Pengaduan

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI