Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.885.000
Beli Rp2.765.000
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...
USD/IDR 17.137

Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak

Achmad Fauzi | Suara.com

Jum'at, 17 April 2026 | 19:30 WIB
Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak
Ilustrasi Kendaraan Listrik ( Pexels/Smart-me AG )
  • Pemerintah menerbitkan Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang menetapkan kendaraan listrik sebagai objek pajak kendaraan bermotor daerah.
  • Kebijakan ini memberlakukan insentif fiskal berupa pembebasan atau pengurangan pajak bagi pemilik kendaraan listrik berbasis baterai.
  • Pemerintah daerah memiliki wewenang menentukan besaran pajak melalui kebijakan gubernur sesuai dengan nilai jual kendaraan masing-masing.

Suara.com - Pemerintah mulai mengubah skema perpajakan kendaraan listrik melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026. Jika sebelumnya kendaraan listrik identik dengan bebas pajak, kini pemerintah memasukkannya sebagai objek pajak dengan skema insentif.

Kebijakan ini mengatur dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), termasuk untuk kendaraan listrik berbasis baterai. Artinya, kendaraan listrik tidak lagi sepenuhnya dikecualikan dari pajak daerah.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam Permendagri itu mengatakan, pemerintah tetap memberikan perlakuan khusus terhadap kendaraan listrik dalam bentuk insentif fiskal.

"Pengenaan PKB dan BBNKB KBL Berbasis Baterai diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Tito dalam keterangannya, dikutip Jumat (17/4/2026).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian pada Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pembahasan terkait Otsus Papua, Otsus Aceh, dan Keistimewaan DIY di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/4/2026). (Dok: Kemendagri)
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian pada Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pembahasan terkait Otsus Papua, Otsus Aceh, dan Keistimewaan DIY di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/4/2026). (Dok: Kemendagri)

Dengan skema tersebut, kendaraan listrik tetap menjadi objek pajak, namun tidak dibebani secara penuh seperti kendaraan berbahan bakar fosil. Pemerintah mencoba menjaga keseimbangan antara penerimaan daerah dan percepatan transisi energi.

Tak hanya itu, aturan ini juga menegaskan bahwa kendaraan listrik masuk dalam sistem perpajakan kendaraan secara umum yang berbasis nilai jual kendaraan bermotor.

"Dasar pengenaan PKB dan BBNKB berupa NJKB dan NJMBKB," ungkapnya.

Hal ini menunjukkan bahwa kendaraan listrik kini diperlakukan dalam kerangka fiskal yang sama dengan kendaraan konvensional, meski tetap mendapat perlakuan khusus berupa insentif.

Selain memberikan insentif, pemerintah juga membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk menentukan kebijakan lebih lanjut terkait besaran pengurangan atau pembebasan pajak kendaraan listrik.

Kondisi ini membuat implementasi pajak kendaraan listrik berpotensi berbeda di setiap daerah, tergantung pada kebijakan gubernur masing-masing.

Di sisi lain, pemerintah tetap menekankan pentingnya pembaruan data kendaraan sebagai dasar pengenaan pajak yang lebih akurat dan transparan.

"Pemutakhiran dasar pengenaan PKB dan BBNKB dilakukan terhadap kendaraan bermotor jenis, merek, tipe, dan nilai jualnya," tutur Tito.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

DJP Tunggu Restu Purbaya soal Kebijakan Pajak E-commerce

DJP Tunggu Restu Purbaya soal Kebijakan Pajak E-commerce

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 18:58 WIB

Siap-Siap! Pajak Kendaraan Berbasis Emisi Berlaku, Mobil Polutif Bakal Kena Tarif Mahal

Siap-Siap! Pajak Kendaraan Berbasis Emisi Berlaku, Mobil Polutif Bakal Kena Tarif Mahal

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 17:54 WIB

Tak Lagi Gratis, Pemprov DKI Bakal Atur Ulang Skema Pajak Kendaraan Listrik

Tak Lagi Gratis, Pemprov DKI Bakal Atur Ulang Skema Pajak Kendaraan Listrik

News | Jum'at, 17 April 2026 | 13:07 WIB

Terkini

Instruksi Prabowo: Menteri Bahlil Siap Eksekusi Tambang Ilegal di Kawasan Hutan dalam Waktu Dekat

Instruksi Prabowo: Menteri Bahlil Siap Eksekusi Tambang Ilegal di Kawasan Hutan dalam Waktu Dekat

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:00 WIB

DJP Tunggu Restu Purbaya soal Kebijakan Pajak E-commerce

DJP Tunggu Restu Purbaya soal Kebijakan Pajak E-commerce

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 18:58 WIB

Dapat Rating BBB dari S&P, Purbaya Diperingatkan Rasio Bunga Utang Pemerintah

Dapat Rating BBB dari S&P, Purbaya Diperingatkan Rasio Bunga Utang Pemerintah

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 18:39 WIB

Kemenkeu Umumkan Lelang Sukuk Negara 21 April 2026, Bidik Pendanaan Rp 12 Triliun

Kemenkeu Umumkan Lelang Sukuk Negara 21 April 2026, Bidik Pendanaan Rp 12 Triliun

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 18:26 WIB

Rata-rata Lama Sekolah Warga RI Cuma 8,8 Tahun, Tantangan Utama Indonesia Emas 2045

Rata-rata Lama Sekolah Warga RI Cuma 8,8 Tahun, Tantangan Utama Indonesia Emas 2045

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 17:59 WIB

Siap-Siap! Pajak Kendaraan Berbasis Emisi Berlaku, Mobil Polutif Bakal Kena Tarif Mahal

Siap-Siap! Pajak Kendaraan Berbasis Emisi Berlaku, Mobil Polutif Bakal Kena Tarif Mahal

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 17:54 WIB

Siap-siap! Harga Pakaian Bakal Melonjak Tinggi

Siap-siap! Harga Pakaian Bakal Melonjak Tinggi

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 17:48 WIB

Kelas Menengah di RI Capai 185,35 Juta Orang, Terancam Turun Buntut Tekanan Daya Beli

Kelas Menengah di RI Capai 185,35 Juta Orang, Terancam Turun Buntut Tekanan Daya Beli

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 17:45 WIB

Satu Kapal Setara Ribuan Truk, Ini Efisiensi Distribusi BBM

Satu Kapal Setara Ribuan Truk, Ini Efisiensi Distribusi BBM

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 17:41 WIB

Investor RI Kini Bisa Beli Saham Global Lewat Blockchain, Begini Caranya

Investor RI Kini Bisa Beli Saham Global Lewat Blockchain, Begini Caranya

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 17:34 WIB