Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.575.000
Beli Rp2.450.000
IHSG 6.108,209
LQ45 608,577
Srikehati 300,350
JII 364,879
USD/IDR 18.036

Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak

Achmad Fauzi, Fakhri Fuadi Muflih

Jum'at, 17 April 2026 | 19:30 WIB
Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak
Ilustrasi Kendaraan Listrik ( Pexels/Smart-me AG )
baca 10 detik
  • Pemerintah menerbitkan Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang menetapkan kendaraan listrik sebagai objek pajak kendaraan bermotor daerah.
  • Kebijakan ini memberlakukan insentif fiskal berupa pembebasan atau pengurangan pajak bagi pemilik kendaraan listrik berbasis baterai.
  • Pemerintah daerah memiliki wewenang menentukan besaran pajak melalui kebijakan gubernur sesuai dengan nilai jual kendaraan masing-masing.

Suara.com - Pemerintah mulai mengubah skema perpajakan kendaraan listrik melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026. Jika sebelumnya kendaraan listrik identik dengan bebas pajak, kini pemerintah memasukkannya sebagai objek pajak dengan skema insentif.

Kebijakan ini mengatur dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), termasuk untuk kendaraan listrik berbasis baterai. Artinya, kendaraan listrik tidak lagi sepenuhnya dikecualikan dari pajak daerah.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam Permendagri itu mengatakan, pemerintah tetap memberikan perlakuan khusus terhadap kendaraan listrik dalam bentuk insentif fiskal.

"Pengenaan PKB dan BBNKB KBL Berbasis Baterai diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Tito dalam keterangannya, dikutip Jumat (17/4/2026).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian pada Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pembahasan terkait Otsus Papua, Otsus Aceh, dan Keistimewaan DIY di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/4/2026). (Dok: Kemendagri)
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian pada Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pembahasan terkait Otsus Papua, Otsus Aceh, dan Keistimewaan DIY di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/4/2026). (Dok: Kemendagri)

Dengan skema tersebut, kendaraan listrik tetap menjadi objek pajak, namun tidak dibebani secara penuh seperti kendaraan berbahan bakar fosil. Pemerintah mencoba menjaga keseimbangan antara penerimaan daerah dan percepatan transisi energi.

Tak hanya itu, aturan ini juga menegaskan bahwa kendaraan listrik masuk dalam sistem perpajakan kendaraan secara umum yang berbasis nilai jual kendaraan bermotor.

"Dasar pengenaan PKB dan BBNKB berupa NJKB dan NJMBKB," ungkapnya.

Hal ini menunjukkan bahwa kendaraan listrik kini diperlakukan dalam kerangka fiskal yang sama dengan kendaraan konvensional, meski tetap mendapat perlakuan khusus berupa insentif.

Selain memberikan insentif, pemerintah juga membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk menentukan kebijakan lebih lanjut terkait besaran pengurangan atau pembebasan pajak kendaraan listrik.

baca juga

Kondisi ini membuat implementasi pajak kendaraan listrik berpotensi berbeda di setiap daerah, tergantung pada kebijakan gubernur masing-masing.

Di sisi lain, pemerintah tetap menekankan pentingnya pembaruan data kendaraan sebagai dasar pengenaan pajak yang lebih akurat dan transparan.

"Pemutakhiran dasar pengenaan PKB dan BBNKB dilakukan terhadap kendaraan bermotor jenis, merek, tipe, dan nilai jualnya," tutur Tito.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

DJP Tunggu Restu Purbaya soal Kebijakan Pajak E-commerce

DJP Tunggu Restu Purbaya soal Kebijakan Pajak E-commerce

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 18:58 WIB

Siap-Siap! Pajak Kendaraan Berbasis Emisi Berlaku, Mobil Polutif Bakal Kena Tarif Mahal

Siap-Siap! Pajak Kendaraan Berbasis Emisi Berlaku, Mobil Polutif Bakal Kena Tarif Mahal

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 17:54 WIB

Tak Lagi Gratis, Pemprov DKI Bakal Atur Ulang Skema Pajak Kendaraan Listrik

Tak Lagi Gratis, Pemprov DKI Bakal Atur Ulang Skema Pajak Kendaraan Listrik

News | Jum'at, 17 April 2026 | 13:07 WIB

Terkini

Ngeri! Tabrakan Beruntun di Sibolangit, Banyak Kendaraan Rusak Parah

Ngeri! Tabrakan Beruntun di Sibolangit, Banyak Kendaraan Rusak Parah

Sumut | Jum'at, 17 Juli 2026 | 12:15 WIB

Lewat AgenBRILink, Kursumawati Dorong Literasi dan Inklusi Keuangan Masyarakat Serbalawan

Lewat AgenBRILink, Kursumawati Dorong Literasi dan Inklusi Keuangan Masyarakat Serbalawan

Batam | Jum'at, 17 Juli 2026 | 12:11 WIB

Purbaya Belum Tahu IKN Minta Tambahan Anggaran Rp 2,7 Triliun, Tunggu Arahan Prabowo

Purbaya Belum Tahu IKN Minta Tambahan Anggaran Rp 2,7 Triliun, Tunggu Arahan Prabowo

Bisnis | Jum'at, 17 Juli 2026 | 12:08 WIB

Kursumawati, AgenBRILink Penggerak Edukasi Keuangan bagi Masyarakat Serbalawan, Sumut

Kursumawati, AgenBRILink Penggerak Edukasi Keuangan bagi Masyarakat Serbalawan, Sumut

Jogja | Jum'at, 17 Juli 2026 | 12:07 WIB

Kisah Sukses BRILink Agen Kursumawati, Raih Grand Prize Super BRILink Agen 2025

Kisah Sukses BRILink Agen Kursumawati, Raih Grand Prize Super BRILink Agen 2025

Bisnis | Jum'at, 17 Juli 2026 | 12:06 WIB

Smartwatch Garmin Original Bisa Dibeli di Mana Saja? Ini 5 Toko Resmi dan Dijamin Asli

Smartwatch Garmin Original Bisa Dibeli di Mana Saja? Ini 5 Toko Resmi dan Dijamin Asli

Tekno | Jum'at, 17 Juli 2026 | 12:05 WIB

Alarm BMKG! 90% Wilayah Jabar Diprediksi Dilanda Kemarau Kering

Alarm BMKG! 90% Wilayah Jabar Diprediksi Dilanda Kemarau Kering

Foto | Jum'at, 17 Juli 2026 | 12:00 WIB

Tayang 2 September, Portrait of a Family Hadirkan Kisah Keluarga Penuh Haru

Tayang 2 September, Portrait of a Family Hadirkan Kisah Keluarga Penuh Haru

Your Say | Jum'at, 17 Juli 2026 | 12:00 WIB

Kenapa AI Terasa Lebih Enak Diajak Curhat daripada Manusia? Ini Penjelasan Peneliti

Kenapa AI Terasa Lebih Enak Diajak Curhat daripada Manusia? Ini Penjelasan Peneliti

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 11:59 WIB

Kesalahan Pakai Day Cream Menurut Dokter yang Bikin Wajah Tetap Kusam

Kesalahan Pakai Day Cream Menurut Dokter yang Bikin Wajah Tetap Kusam

Lifestyle | Jum'at, 17 Juli 2026 | 11:59 WIB

×