Aturan Baru OJK, Emiten Wajib Buyback Saham 12 Bulan Usai RUPS

Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Minggu, 21 Januari 2024 | 10:45 WIB
Aturan Baru OJK, Emiten Wajib Buyback Saham 12 Bulan Usai RUPS
Regulator pasar modal memangkas masa waktu pembelian kembali atau buy back saham beredar di publik menjadi 12 bulan dari 18 bulan usai persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Suara.com - Regulator pasar modal memangkas masa waktu pembelian kembali atau buy back saham beredar di publik menjadi 12 bulan dari 18 bulan usai persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Hal itu tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29 /POJK.04/2023 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.

Sebelumnya, dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2017 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dalam Pasal 8 dinyatakan; Pelaksanaan pembelian kembali saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib diselesaikan paling lama 18 bulan setelah tanggal RUPS yang menyetujui pembelian kembali saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

Dalan beleid baru tentang buy back itu, OJK tetap meminta emiten melakukan pengalihan atas saham yang telah dibeli kembali atau refloat dalam jangka waktu 3 tahun setelah selesainya pembelian kembali saham.

Namun dalam POJK ini, OJK merinci bahwa emiten bisa memperpanjang masa pengalihan saham treasury selama dua tahun dengan syarat telah mengalihkan saham hasil pembelian kembali paling sedikit 10 persen dari saham hasil pembelian kembali atau harga sahamnya selama 3 tahun setelah selesainya pembelian kembali saham tidak pernah melebihi harga rata-rata pembelian kembali.

OJK masih memberi kesempatan kepada emiten tersebut menambah satu tahun lagi masa pengalihan jika masih ada sisa saham treasury.

Kalaupun dua syarat tadi tidak terpenuhi, OJK hanya memberi waktu perpajangan selama 1 tahun saja.

Regulator pasar modal juga menambah 2 cara pengalihan saham treasuri menjadi 7 langkah, yakni:

  1. Dijual baik di Bursa Efek maupun di luar Bursa Efek;
  2. Ditarik kembali dengan cara pengurangan modal;
  3. Pelaksanaan program kepemilikan saham oleh karyawan dan/atau direksi dan dewan komisaris;
  4. Pelaksanaan pembayaran/penyelesaian atas transaksi tertentu;
  5. Pelaksanaan konversi Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh Perusahaan Terbuka;
  6. Distribusi saham hasil pembelian kembali kepada pemegang saham secara proporsional; dan/atau c
  7. Cara lain dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.

Sedangkan dalam POJK sebelumnya hanya dengan 5 cara, yakni;

  1. Dijual baik di Bursa Efek maupun di luar Bursa Efek;
  2. Ditarik kembali dengan cara pengurangan modal;
  3. Pelaksanaan program kepemilikan saham oleh karyawan dan/atau direksi dan dewan komisaris;
  4. Pelaksanaan konversi Efek bersifat ekuitas; dan/atau
  5. Cara lain dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tokopedia 'Tolong' TikTok Shop Jualan Lagi, Siapa yang Diuntungkan?

Tokopedia 'Tolong' TikTok Shop Jualan Lagi, Siapa yang Diuntungkan?

Bisnis | Minggu, 21 Januari 2024 | 08:19 WIB

Ketika IHSG Tersungkur, Saham DIGI Strong Lagi 7,14%

Ketika IHSG Tersungkur, Saham DIGI Strong Lagi 7,14%

Bisnis | Jum'at, 19 Januari 2024 | 18:32 WIB

Waspada! Program Pelunasan Utang Pinjol dari OJK itu Hoax

Waspada! Program Pelunasan Utang Pinjol dari OJK itu Hoax

Bisnis | Jum'at, 19 Januari 2024 | 08:49 WIB

Terkini

Hutan Lestari Pertamina: Menenun Harmoni Alam, Menuai Kesejahteraan Masyarakat

Hutan Lestari Pertamina: Menenun Harmoni Alam, Menuai Kesejahteraan Masyarakat

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:37 WIB

Krisis Energi: Harga BBM Naik Ekstrem di Negara-negara Asia, Indonesia Waspada?

Krisis Energi: Harga BBM Naik Ekstrem di Negara-negara Asia, Indonesia Waspada?

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 14:18 WIB

Dukung Perjalanan Finansial PMI, Bisnis Remitansi BRI Tumbuh 27,7% YoY Jelang Lebaran 2026

Dukung Perjalanan Finansial PMI, Bisnis Remitansi BRI Tumbuh 27,7% YoY Jelang Lebaran 2026

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 13:34 WIB

Harga Emas Antam di Bawah 3 Juta saat Lebaran, Cek Rincian Lengkapnya di Sini!

Harga Emas Antam di Bawah 3 Juta saat Lebaran, Cek Rincian Lengkapnya di Sini!

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 11:25 WIB

Cara Transfer BRI ke DANA Melalui BRImo, ATM, dan Internet Banking

Cara Transfer BRI ke DANA Melalui BRImo, ATM, dan Internet Banking

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 09:00 WIB

IHSG Senin Pekan Ini Buka atau Tidak? Ini Jadwal Lengkap Libur Bursa

IHSG Senin Pekan Ini Buka atau Tidak? Ini Jadwal Lengkap Libur Bursa

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 08:55 WIB

Harga Emas Pegadaian Turun Saat Lebaran, UBS dan Galeri 24 Anjlok!

Harga Emas Pegadaian Turun Saat Lebaran, UBS dan Galeri 24 Anjlok!

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 08:47 WIB

Cara Mencari Lokasi ATM dan Kantor Cabang BRI Terdekat

Cara Mencari Lokasi ATM dan Kantor Cabang BRI Terdekat

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 07:05 WIB

Nominal Uang Pensiun DPR yang Resmi Dicabut MK

Nominal Uang Pensiun DPR yang Resmi Dicabut MK

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:55 WIB

Jadwal dan Titik One Way Garut Selama Momen Idulfitri

Jadwal dan Titik One Way Garut Selama Momen Idulfitri

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:52 WIB