Syarat KTP untuk Beli Gas LPG 3 Kg, Solusi Tepat Agar Subsidi Tepat Sasaran?

M Nurhadi

Rabu, 24 Januari 2024 | 16:04 WIB
Syarat KTP untuk Beli Gas LPG 3 Kg, Solusi Tepat Agar Subsidi Tepat Sasaran?
Ilustrasi tabung LPG3 Kg [Suara.com/HO/Pertamina]

Suara.com - Profesor Keuangan Negara, Hamid Paddu, menegaskan bahwa penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/atau Kartu Keluarga (KK) dalam pembelian elpiji 3 kilogram merupakan kebijakan yang tepat.

Menurutnya, mekanisme tersebut tidak hanya berfungsi sebagai pendataan, tetapi juga sebagai upaya untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar subsidi elpiji benar-benar dapat dinikmati oleh keluarga miskin.

"Dengan cara ini, program subsidi elpiji dapat tepat sasaran dan juga berperan sebagai alat pendidikan kepada masyarakat untuk memastikan bahwa bantuan fiskal benar-benar dinikmati oleh keluarga yang membutuhkan," ujarnya pada Rabu (24/1/2024).

Saat ini, subsidi yang selalu tidak tepat sasaran tentu memberatkan keuangan negara diperkirakan mencapai Rp10 triliun – Rp15 triliun, yang kebanyakan digunakan untuk subsidi gas melon justru dinikmati kalangan mampu.

"Kalau tidak (dibatasi), bobol terus kita punya anggaran," kata dia, dikutip dari Antara.

Guru besar Universitas Hasanuddin, Makassar, tersebut juga mengatakan, pembelian gas 3 kg menggunakan KTP dan/atau KK bisa mengedukasi masyarakat sebab dokumen kependudukan tersebut bisa menunjukkan, apakah yang bersangkutan memang dari keluarga tidak mampu atau bukan.

Dalam kondisi demikian, tambahnya, orang yang berpenghasilan tinggi pun secara perlahan akan merasa malu. Kalangan ekonomi mampu tersebut akan enggan memperlihatkan KTP dan/atau KK hanya untuk membeli gas seharga Rp20 ribu.

"Pada akhirnya, kalangan mampu itu akan memilih membeli gas yang tidak disubsidi atau bright gas," ujarnya.

Sebaliknya, jika pembelian tetap dilakukan terbuka seperti sebelumnya, orang yang berhak akan selalu kehabisan LPG 3 Kg, lanjutnya, dan kondisi demikian akan selalu berulang karena orang kaya turut menikmati subsidi gas melon tersebut.

baca juga

"Akibatnya, anggaran kita yang berasal dari pajak pun habis dinikmati orang yang tidak berhak. Dan itu kan haram sebenarnya, karena mereka menikmati yang bukan haknya," katanya.

Ia menambahkan, masyarakat sebaiknya tidak memandang penggunaan KTP dan/atau KK saat membeli gas melon sebagai kebijakan yang memberatkan. Sebaliknya, aturan ini diterapkan untuk memastikan ketersediaan LPG 3 kilogram bagi masyarakat miskin.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menegaskan bahwa pembelian elpiji 3 kg wajib melibatkan penggunaan kartu tanda penduduk (KTP) mulai 1 Januari 2024. Hanya masyarakat yang terdaftar secara resmi yang diperbolehkan untuk membeli gas subsidi ini.

Pembeli di Pangkalan hanya perlu membawa KTP dan/atau KK. Setelah terdaftar dalam sistem, mereka hanya perlu membawa KTP untuk pembelian berikutnya. Status pendaftaran juga dapat dicek melalui alamat subsiditepat.mypertamina.id/LPG/CekNIK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

GovTech Segera Diluncurkan Jokowi, Dokumen KTP Cs Bersiap Digital

GovTech Segera Diluncurkan Jokowi, Dokumen KTP Cs Bersiap Digital

Bisnis | Rabu, 24 Januari 2024 | 15:05 WIB

Motor Listrik Uwinfly Laris Berkat Subsidi Pemerintah

Motor Listrik Uwinfly Laris Berkat Subsidi Pemerintah

Otomotif | Senin, 22 Januari 2024 | 22:20 WIB

Diserang Soal Pupuk, Gibran Jawab Perusahaan yang Dikawal Bahlil di Fakfak

Diserang Soal Pupuk, Gibran Jawab Perusahaan yang Dikawal Bahlil di Fakfak

Bisnis | Minggu, 21 Januari 2024 | 21:05 WIB

Singgung Subsidi Pupuk, Mahfud: Petaninya Sedikit, Lahannya Sedikit, Kok Subsidinya Tiap Tahun Naik?

Singgung Subsidi Pupuk, Mahfud: Petaninya Sedikit, Lahannya Sedikit, Kok Subsidinya Tiap Tahun Naik?

News | Minggu, 21 Januari 2024 | 20:22 WIB

Buka Sambutan Debat Keempat, Mahfud MD Langsung Kritik Besarnya Subsidi Pupuk

Buka Sambutan Debat Keempat, Mahfud MD Langsung Kritik Besarnya Subsidi Pupuk

Kotak Suara | Minggu, 21 Januari 2024 | 20:01 WIB

Ini Perbedaan IKD dan Digital ID yang Diatur dalam UU ITE Terbaru

Ini Perbedaan IKD dan Digital ID yang Diatur dalam UU ITE Terbaru

Tekno | Sabtu, 20 Januari 2024 | 13:19 WIB

Terkini

Teken SKB Ruang Bersama Indonesia, Mendagri Dorong Pemberdayaan Perempuan dan Anak di Daerah

Teken SKB Ruang Bersama Indonesia, Mendagri Dorong Pemberdayaan Perempuan dan Anak di Daerah

News | Senin, 14 September 2026 | 16:41 WIB

Tangani Kebakaran TPAS Galuga 24 Jam, Bupati Bogor Kerahkan Tim Patroli Jalan Kaki hingga Alat Berat

Tangani Kebakaran TPAS Galuga 24 Jam, Bupati Bogor Kerahkan Tim Patroli Jalan Kaki hingga Alat Berat

Bogor | Senin, 14 September 2026 | 16:40 WIB

Suahasil Buka Suara soal Perombakan 350 Pejabat Eselon III Era Purbaya

Suahasil Buka Suara soal Perombakan 350 Pejabat Eselon III Era Purbaya

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 16:40 WIB

Suahasil Nazara Resmi Dilantik Jadi Menkeu Gantikan Purbaya

Suahasil Nazara Resmi Dilantik Jadi Menkeu Gantikan Purbaya

Video | Senin, 14 September 2026 | 16:35 WIB

Pagi Ditelepon Istana Sore Dilantik, Suahasil Nazara Ceritakan Kilatnya Proses Jadi Menkeu

Pagi Ditelepon Istana Sore Dilantik, Suahasil Nazara Ceritakan Kilatnya Proses Jadi Menkeu

News | Senin, 14 September 2026 | 16:35 WIB

Media Asing Sebut Reshuffle Kabinet Prabowo Sudah Lama Ditunggu, Akhirnya Purbaya Dicopot

Media Asing Sebut Reshuffle Kabinet Prabowo Sudah Lama Ditunggu, Akhirnya Purbaya Dicopot

News | Senin, 14 September 2026 | 16:30 WIB

5 Pilihan Serum Anti-Aging Pria untuk Raih Wajah Segar dan Bebas Kerutan

5 Pilihan Serum Anti-Aging Pria untuk Raih Wajah Segar dan Bebas Kerutan

Your Say | Senin, 14 September 2026 | 16:30 WIB

Purbaya Dicopot dari Menkeu, DPR: Presiden Paling Tahu Siapa yang Layak dan Tidak

Purbaya Dicopot dari Menkeu, DPR: Presiden Paling Tahu Siapa yang Layak dan Tidak

News | Senin, 14 September 2026 | 16:29 WIB

Berjibaku 24 Jam di TPAS Galuga, Sinergi Bogor Raya Tekan Kobaran Api Hingga Sisa Titik Akhir

Berjibaku 24 Jam di TPAS Galuga, Sinergi Bogor Raya Tekan Kobaran Api Hingga Sisa Titik Akhir

Bogor | Senin, 14 September 2026 | 16:28 WIB

Bukan Gegara Sowan ke Jokowi, PDIP Buka Pemicu Pemecatan Achmad Hidayat: Ada Pidana dan Perdata!

Bukan Gegara Sowan ke Jokowi, PDIP Buka Pemicu Pemecatan Achmad Hidayat: Ada Pidana dan Perdata!

News | Senin, 14 September 2026 | 16:27 WIB

×