Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Syarat dan Tata Cara Beli Rumah Bebas Pajak 100 Persen, Berlaku Sampai Kapan?

Rifan Aditya | Suara.com

Minggu, 25 Februari 2024 | 06:23 WIB
Syarat dan Tata Cara Beli Rumah Bebas Pajak 100 Persen, Berlaku Sampai Kapan?
Ilustrasi Beli Rumah - Tata Cara Beli Rumah Bebas Pajak (Freepik)

Suara.com - Kabar bahagia untuk kalian yang ingin beli rumah tanpa harus membayar pajak. Sebab pemerintah masih memberi kelonggaran dengan membebaskan biaya pajaknya seratus persen hingga bulan Juni 2024 mendatang. Bagi Anda yang tertarik, mari simak baik-baik cara beli rumah bebas pajak.  

Adapun aturan ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2024 yang mengatur tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024. 

Ditetapkannya aturan itu bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia dan menambah daya beli masyarakat khususnya pada sektor perumahan. Kebijakan tersebut berlaku saat mulai diundangkan tepatnya pada 13 Februari 2024. 

Biasanya, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikenakan ketika seseorang membeli rumah maupum rumah susun. Jumlah yang harus dibayar sekitar 11% dari harga properti yang dijual. Akan tetapi, dengan diterapkannya aturan terbaru tersebut pembeli sudah tidak hatus membayar PPN 11% saat membeli rumah lantaran 100% ditanggung oleh pemerintah. 

Meskipun begitu, terdapat beberapa tahapan dan syarat yang perlu diperhatikan masyarakat untuk bisa menikmati PPN sebesar 100% ditanggung pemerintah. Perhatikan baik-baik syarat dan tahapannya. 

PPN 100% ditujukan untuk setiap 1 orang pribadi yang membeli 1 rumah tapak maupun 1 rumah susun. Sebagai tambahan informasi, orang pribadi yang dimaksud di sini adalah warga negara Indonesia yang mempunyai nomor pokok wajib pajak maupun nomor identitas kependudukan. 

Tak sampai di situ, warga negara asing yang sudah mempunyai nomor pokok wajib pajak sepanjang ia telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kepemilikan rumah tapak ataupum satu rumah susun juga bisa mendapatkan insentif teesebut. 

Selanjutnya, untuk rumah tapak yang sudah jadi 100% dan siap diserahterimakan atau pekerjaan sudah selesai atau satuan rumah susun harganya sebesar Rp 2 miliar sampai Rp 5 miliar. 

Penting untuk diketahui, PPN yang ditanggung pemerintah 100% diberikan untuk para pembelian rumah pada periode tanggal 1 Januari sampai tanggal 30 Juni 2024. Sdangkan, untuk pembelian pada tanggal 1 Juli-31 Desember 2024, jumlah PPN yang akan ditanggung pemerintah hanya sebesar 50% saja. 

Nah, bagi kalian yang ingin membeli rumah bebas pajak 100% pastikan telah memenuhi syarat yang ditetapkan. Dengan begitu Anda tak perlu pusing lagi memikirkan biaya pajak yang membengkak.

Demikian informasi terkait cara beli rumah bebas pajak. Semoga dengan diterapkannya kebijakan ini ekonomi kita dapat tumbuh dengan pesat.

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Harga Mulai Rp1 Miliaran, Ruko Neo Promenade Tawarkan Peluang Bisnis Menjanjikan di Karawang

Harga Mulai Rp1 Miliaran, Ruko Neo Promenade Tawarkan Peluang Bisnis Menjanjikan di Karawang

Press Release | Kamis, 22 Februari 2024 | 14:55 WIB

Fuji dan Verrel Bramasta Resmi Dijodohkan Setelah Sukses Bangun Rumah Mewah, Ini Dia Daftar Sumber Kekayaannya!

Fuji dan Verrel Bramasta Resmi Dijodohkan Setelah Sukses Bangun Rumah Mewah, Ini Dia Daftar Sumber Kekayaannya!

Lifestyle | Kamis, 22 Februari 2024 | 10:56 WIB

Berawal Dari Hobi, UMKM Ini Sukses Bangun Fesyen Ecoprint

Berawal Dari Hobi, UMKM Ini Sukses Bangun Fesyen Ecoprint

Bisnis | Kamis, 22 Februari 2024 | 10:05 WIB

Terkini

Dorong Transisi Energi Global, Pertamina NRE Kaji Pengembangan Energi Terbarukan di Bangladesh

Dorong Transisi Energi Global, Pertamina NRE Kaji Pengembangan Energi Terbarukan di Bangladesh

Bisnis | Minggu, 17 Mei 2026 | 20:38 WIB

Harga Minyak Bakal Naik Pekan Depan? Ini Prediksinya

Harga Minyak Bakal Naik Pekan Depan? Ini Prediksinya

Bisnis | Minggu, 17 Mei 2026 | 16:53 WIB

BRI Terapkan Aturan Baru Rekening 2026: Ini Beda Status Aktif, Tidak Aktif, dan Dormant

BRI Terapkan Aturan Baru Rekening 2026: Ini Beda Status Aktif, Tidak Aktif, dan Dormant

Bisnis | Minggu, 17 Mei 2026 | 15:27 WIB

Cara Cek NIK Penerima Bansos Kemensos Usai Update dari DTKS Jadi DTSEN

Cara Cek NIK Penerima Bansos Kemensos Usai Update dari DTKS Jadi DTSEN

Bisnis | Minggu, 17 Mei 2026 | 13:53 WIB

Rupiah Bisa Tembus Rp17.900, Ini Alasan Mata Uang RI Diproyeksi Makin Anjlok!

Rupiah Bisa Tembus Rp17.900, Ini Alasan Mata Uang RI Diproyeksi Makin Anjlok!

Bisnis | Minggu, 17 Mei 2026 | 13:17 WIB

Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit dan Daging Ayam Naik, Beras Premium Tetap Tinggi

Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit dan Daging Ayam Naik, Beras Premium Tetap Tinggi

Bisnis | Minggu, 17 Mei 2026 | 13:03 WIB

3 Pilihan Aset Aman untuk Investasi saat Rupiah Melemah ke Rp17.600 per Dolar AS

3 Pilihan Aset Aman untuk Investasi saat Rupiah Melemah ke Rp17.600 per Dolar AS

Bisnis | Minggu, 17 Mei 2026 | 11:15 WIB

IKN Disebut 'Gegabah Terstruktur', Prabowo Diminta Evaluasi Proyek Era Jokowi

IKN Disebut 'Gegabah Terstruktur', Prabowo Diminta Evaluasi Proyek Era Jokowi

Bisnis | Minggu, 17 Mei 2026 | 10:19 WIB

Nilai Tukar Rupiah dari Masa ke Masa, Era Prabowo Subianto di Posisi Berapa?

Nilai Tukar Rupiah dari Masa ke Masa, Era Prabowo Subianto di Posisi Berapa?

Bisnis | Minggu, 17 Mei 2026 | 09:41 WIB

Kesepakatan China-AS Jadi 'Omong Kosong', Perang Masih Ancam Ekonomi Dunia

Kesepakatan China-AS Jadi 'Omong Kosong', Perang Masih Ancam Ekonomi Dunia

Bisnis | Minggu, 17 Mei 2026 | 09:34 WIB