Rumah Ditinggal Saat Mudik, Perlu Diasuransikan?

Achmad Fauzi Suara.Com
Senin, 04 Maret 2024 | 19:17 WIB
Rumah Ditinggal Saat Mudik, Perlu Diasuransikan?
Ilustrasi Rumah (Freepik)

Suara.com - Pada momen lebaran nanti, biasanya banyak masyarakat balik atau mudik ke kampung halaman. Setidaknya, jutaan orang berbondong-bondong mudik dengan transportasi maupun kendaraan pribadi.

Namun sebelum mudik, Anda harus memastikan aset-aset milik pribadi agar aman selama tinggal di kampung halaman. Salah satu yang harus diperhatikan yaitu aset rumah.

Kepala Wilayah 1 BCA Insurance, Indra Gunawan mengatakan, rumah merupakan aset paling riskan di tengah masa mudik lebaran. Karena, bisa saja ada musibah yang menimpa rumah Anda, mulai dari kebakaran, banjir, hingga kemalingan.

"Pada saat kita mudik rumah kita yang dijaga tapi pasti kan kebanyakan anggota keluarga diajak. Nah itu ada kebutuhan untuk proteksi tersebut. Khususnya pada saat kita mudik kita memastikan aset kita yaitu rumah yang kita tinggali terjaga," ujarnya di Jakarta yang dikutip, Senin (4/3/2024).

Merujuk data BPS, kebakaran merupakan risiko rumah yang terbesar. Maka dari itu, Indra meminta, sebelum masyarakat pergi mudik perlu memperhatikan beberapa hal, mulai dari jaringan kabel hingga pengecekan saklar listrik.

"Tadi itu langkah-langkah preventif untuk meminimalisir risiko tersebut, hanya saja ada beberapa hal yang diluar kontrol kita karena kita kalau berbicara terkait asuransi rumah selain kebakaran bisa aja resiko mengenai huru hara, kebanjiran, kebongkaran, yang paling afdol menurut saya kita memang harus mempunyai asuransi rumah tinggal," ucap dia.

Menurut Indra, jika rumah diasuransikan, maka yang dibebankan bukan aset tanah melainkan nilai bangunan saja. Kendati demikian, aset-aset di dalam rumah seperti furnitur juga menjadi pertanggungan asuransi rumah tersebut.

Hanya saja, aset-aset bergerak seperti handphone elektronik dan kendaraan tidak masuk dalam asuransi rumah.

"Asuransi rumah tinggal kalau dibilang adalah asuransi paling murah dari semua asuransi properti yang ada. Kalau bisa saya bisa gambarkan untuk 1 tahun dengan kita anggap nilai bangunan. Saya bicara nilai bangunan karna asuransi kebakaran kita cover bangunan saja tanpa tanah karna tanah tidak mungkin hilang. Anggap aja Rp 500 juta, per plafon Rp 150 ribu saja biayanya," pungkas dia.

Baca Juga: Hunian Vertikal Diharapkan Kurangi Backlog Rumah yang Tembus 1,2 Juta Unit

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI