Setelah berkali-kali proses persidangan, Pengadilan Negeri Kupang akhirnya memutuskan bahwa aset tersebut sah milik Jonas Salean. Namun, Pemkab Kupang kemudian melakukan banding dan Kasasi ke MA.
Setelah menjalani proses yang panjang, Jonas Salean berharap agar kasus yang menyeret namanya tersebut segera menemui kejelasan agar tidak ada pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan untuk menjatuhkannya.
Kontributor : Ulil Azmi