Teknik penyerahan uang dilakukan melalui metode tunai atau melalui transfer ke rekening penampung yang menggunakan nama bank milik orang lain atau perusahaan swasta. Penggunaan rekening penampung ini merupakan hasil dari diskusi antara AGK dan RI.
Buku rekening dan kartu ATM tetap berada di bawah kendali RI sebagai orang yang dipercaya oleh AGK. Sebagai awal, terdapat dana sekitar Rp2,2 miliar yang masuk ke rekening penampung.
Dana tersebut kemudian digunakan untuk berbagai keperluan pribadi AGK, seperti pembayaran penginapan di hotel dan pembayaran jasa dokter gigi.
Atas perbuatannya tersangka ST, AH, DI, dan KW sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001
Tersangka AGK, RI, dan RA sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.