“Kan hanya diatur saja waktunya, angkutan logistik operasinya misalkan di malam hari. Kalau misalkan memang di jalan tolnya padat sekali, ya jalan non tol yang dibuka semua, malam hari kan bisa,” katanya.
Jadi, menurutnya, ada yang bisa dilakukan pemerintah sebetulnya selain pelarangan angkutan logistik, yaitu pembatasan.
“Diperbolehkan saja beroperasi, tapi dibatasi jam-jamnya,” ucapnya.
Pakar Logistik ULBI lainnya, Dodi Permadi bahkan mengatakan seharusnya bukan hanya truk logistiknya saja yang harus dibatasi operasionalnya, tapi pemerintah juga harus membatasi untuk mudik di hari-hari yang padat. Misalnya kalau mudik bawa kendaraan pribadi, itu hanya boleh dilakukan pada H-6.
“Lewat dari jadwal tersebut, para pemudik wajib menggunakan kendaraan umum. Ini kan belum pernah dilakukan pemerintah,” tandasnya.
Kalau sangat memungkinkan, lanjutnya, pemerintah juga bisa menghitung dulu kapasitas kendaraan di jalan itu berapa, dan nanti yang diperbolehkan mudik menggunakan kendaraan pribadi itu yang sudah teregister saja sesuai kuota yang sudah ditentukan.
“Kalau misalkan orang mau ke Jawa dan bawa mobil tapi tidak mau daftar, ya sudah kirimkan dulu kendaraannya. Jadi, nggak ada lagi itu pelarangan-pelarangan kendaraan logistik karena kapasitasnya kan masih mencukupi,” ucapnya.