Berikut beberapa poin penting terkait THR dan gaji ke-13:
Hanya ASN (PNS dan PPPK) yang akan mendapatkan THR dan gaji ke-13 tahun 2024.
Tenaga honorer dan perangkat desa tidak mendapatkan THR dan gaji ke-13.
Keputusan ini diambil karena keterbatasan anggaran.