Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Gaji dan Tunjangan Gibran Rakabuming Raka Sebagai Wakil Presiden

M Nurhadi | Suara.com

Kamis, 21 Maret 2024 | 15:12 WIB
Gaji dan Tunjangan Gibran Rakabuming Raka Sebagai Wakil Presiden
Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka berkunjung ke Inggris, Rabu (6/3/2024). [ANTARA/HO-Dokumentasi Tim Gibran Rakabuming Raka]

Suara.com - KPU telah menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024, yang berarti Gibran akan menjadi wakil presiden setelah dilantik pada bulan Oktober mendatang. Dengan demikian, Gibran akan menggantikan Ma'ruf Amin.

Sebagai wakil presiden, Gibran akan secara otomatis menerima gaji sesuai dengan ketentuan undang-undang. Gaji pokok presiden dan wakil presiden diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Menurut Pasal 2 Ayat 2 undang-undang tersebut, gaji pokok wakil presiden adalah empat kali lipat dari gaji tertinggi yang diterima oleh pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Gaji pokok tertinggi pejabat negara diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

Berdasarkan peraturan tersebut, gaji pokok tertinggi pejabat negara dimiliki oleh ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), ketua Dewan Pertimbangan Agung (DPA), ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan ketua Mahkamah Agung (MA).

Besarnya gaji pokok pejabat tinggi tersebut mencapai Rp5,04 juta per bulan. Dengan demikian, Gibran nantinya akan menerima gaji pokok sebesar Rp20,16 juta per bulan.

Selain mendapat gaji pokok, Gibran juga akan menerima tunjangan sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 Tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Dalam Pasal 1 Ayat 2b keputusan tersebut, disebutkan bahwa wakil presiden akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp22 juta per bulan. Dengan demikian, jika dijumlahkan, Gibran kemungkinan akan menerima total bayaran sebesar Rp42,16 juta per bulan.

Selain gaji dan tunjangan, seorang wakil presiden juga mendapatkan dana operasional. Dana ini adalah anggaran yang diberikan untuk mendukung kegiatan presiden, meskipun nilainya tetap setiap tahunnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2008 tentang Dana Operasional Presiden dan Wakil Presiden, dinyatakan bahwa dana yang disediakan setiap tahunnya hanya digunakan untuk keperluan yang berkaitan dengan tugas Kepala Negara.

"Dana Presiden dan Wakil Presiden disediakan untuk mendukung kegiatan operasional yang berkaitan dengan representasi, pelayanan, keamanan, dan biaya kemudahan serta kegiatan lain yang diperlukan untuk melancarkan pelaksanaan tugas Presiden dan Wakil Presiden," demikian disebutkan dalam Pasal 1 PMK tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Beri Selamat Prabowo Menang Pilpres, Surya Paloh Diyakini Tetap Dukung Gugatan Anies-Cak Imin di MK

Beri Selamat Prabowo Menang Pilpres, Surya Paloh Diyakini Tetap Dukung Gugatan Anies-Cak Imin di MK

News | Kamis, 21 Maret 2024 | 15:08 WIB

Gibran Mau Rangkul Rivalnya Setelah Pemilu 2024 Selesai, Ganjar Kasih Sinyal Positif

Gibran Mau Rangkul Rivalnya Setelah Pemilu 2024 Selesai, Ganjar Kasih Sinyal Positif

Kotak Suara | Kamis, 21 Maret 2024 | 14:53 WIB

KPU Umumkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Geisz Chalifah Singgung soal Kaum Penyembah Berhala

KPU Umumkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Geisz Chalifah Singgung soal Kaum Penyembah Berhala

News | Kamis, 21 Maret 2024 | 14:42 WIB

Cerita Ganjar Siapkan Pengajuan Sengketa Hasil Pemilu Sejak Lama

Cerita Ganjar Siapkan Pengajuan Sengketa Hasil Pemilu Sejak Lama

Kotak Suara | Kamis, 21 Maret 2024 | 14:33 WIB

Respons Santai Kubu Surya Paloh Usai Relawan Turunkan Paksa Bendera Nasdem di Markas Timnas AMIN

Respons Santai Kubu Surya Paloh Usai Relawan Turunkan Paksa Bendera Nasdem di Markas Timnas AMIN

Kotak Suara | Kamis, 21 Maret 2024 | 14:05 WIB

Menang Pemilu 2024, Berapa Gaji Prabowo - Gibran Jadi Presiden dan Wakil Presiden?

Menang Pemilu 2024, Berapa Gaji Prabowo - Gibran Jadi Presiden dan Wakil Presiden?

Lifestyle | Kamis, 21 Maret 2024 | 13:52 WIB

Terkini

Pertamina dan POSCO International Jajaki Kerja Sama Pengembangan Teknologi Rendah Karbon

Pertamina dan POSCO International Jajaki Kerja Sama Pengembangan Teknologi Rendah Karbon

Bisnis | Kamis, 02 April 2026 | 21:40 WIB

Update Harga BBM SPBU Shell, BP dan Vivo saat Minyak Dunia Lewati USD 100 per Barel

Update Harga BBM SPBU Shell, BP dan Vivo saat Minyak Dunia Lewati USD 100 per Barel

Bisnis | Kamis, 02 April 2026 | 20:05 WIB

Indonesia-Korsel Teken 10 MoU Senilai Rp 173 Triliun, Kerja Sama AI hingga Energi Bersih

Indonesia-Korsel Teken 10 MoU Senilai Rp 173 Triliun, Kerja Sama AI hingga Energi Bersih

Bisnis | Kamis, 02 April 2026 | 18:38 WIB

IHSG Terus-terusan Anjlok, OJK Salahkan Sentimen Negatif Global

IHSG Terus-terusan Anjlok, OJK Salahkan Sentimen Negatif Global

Bisnis | Kamis, 02 April 2026 | 18:05 WIB

Penyebab Rupiah Melemah Tembus Rp17.002 per Dolar AS Hari Ini

Penyebab Rupiah Melemah Tembus Rp17.002 per Dolar AS Hari Ini

Bisnis | Kamis, 02 April 2026 | 17:58 WIB

Profil PT PP Presisi Tbk (PPRE): Anak Usaha BUMN, Siapa Saja Pemegang Sahamnya?

Profil PT PP Presisi Tbk (PPRE): Anak Usaha BUMN, Siapa Saja Pemegang Sahamnya?

Bisnis | Kamis, 02 April 2026 | 17:44 WIB

RI Masuk 3 Besar Dunia Peminat Aset Kripto Riil, OSL Rilis 'Tabungan' Emas Digital

RI Masuk 3 Besar Dunia Peminat Aset Kripto Riil, OSL Rilis 'Tabungan' Emas Digital

Bisnis | Kamis, 02 April 2026 | 17:41 WIB

Pasar Semen Domestik Lesu, SMGR Putar Otak Jualan ke Luar Negeri

Pasar Semen Domestik Lesu, SMGR Putar Otak Jualan ke Luar Negeri

Bisnis | Kamis, 02 April 2026 | 16:46 WIB

Dilema Selat Hormuz: DEN Minta Warga Tenang, Stok BBM Nasional Masih Terjaga

Dilema Selat Hormuz: DEN Minta Warga Tenang, Stok BBM Nasional Masih Terjaga

Bisnis | Kamis, 02 April 2026 | 16:39 WIB

Impor Mobil Pikap Tembus Rp 975,5 Miliar di Januari-Februari 2026, Buat Kopdes Merah Putih?

Impor Mobil Pikap Tembus Rp 975,5 Miliar di Januari-Februari 2026, Buat Kopdes Merah Putih?

Bisnis | Kamis, 02 April 2026 | 16:20 WIB