Pemerintah Daerah Diminta Tidak Obral Izin Pabrik Sawit

Iwan Supriyatna

Kamis, 28 Maret 2024 | 09:40 WIB
Pemerintah Daerah Diminta Tidak Obral Izin Pabrik Sawit
Minyak kelapa sawit disebut tidak berbahaya. (Shutterstock)

Suara.com - Potensi obral izin pabrik kelapa sawit cenderung semakin tinggi menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Banyak bermunculan pabrik kelapa sawit tanpa kebun dan tidak memiliki kemitraan yang izinnya diberikan kepala daerah. Di sisi lain, kehadiran pabrik tersebut kerap kali tanpa mempertimbangkan daya dukung wilayah dan mengabaikan regulasi.

Menanggapi hal tersebut, Pakar Ekonomi Universitas Riau, Prof. Dr. Almasdi Syahza mengatakan Pemerintah pusat harus komitmen menjalankan aturan yang mereka buat. Sebab, selama ini yang menjadi masalah adalah tidak konsistennya aturan pusat dengan pelaksanaan di daerah.

Salah satu yang menjadi persoalan adalah menjamurnya pabrik sawit tanpa kebun ataupun pabrik mini yang tidak menjalin kemitraan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan. Beleid ini mengatur bahwa pabrik harus memiliki perkebunan sendiri, apabila tidak ada maka pabrik diwajibkan menjalin kemitraan dengan petani untuk memenuhi pasokan bahan baku 20%.

Prof. Almasdi mengatakan masalah izin pendirian pabrik kelapa sawit harus mengikuti aturan yang berlaku. Jika tidak bakal menjadi masalah di kemudian hari.

“Dari sisi pertimbangan jarak antar pabrik, adanya kemitraan, dan daya dukung wilayah tentu menjadi acuan melalui sebuah studi kelayakan pabrik kelapa sawit (PKS). Kecuali PKS didirikan tanpa dokumen studi kelayakan dan Amdal (analisis dampak lingkungan), ini beresiko terhadap perizinan,” ujar dia ditulis Kamis (28/3/2024).

“Jika pemberian izin (pabrik sawit) dikaitkan dengan aktivitas politik tentu akan berdampak setelah pilkada 2024, umpama jika melanggar akan dikejar oleh lawan politik,” tambah Almasdi.

Prof. Almasdi menegaskan kehadiran pabrik sawit tanpa kebun jelas mengganggu tata niaga sawit yang sudah berjalan. Karena itulah, pemerintah daerah dan pusat harus tegas dalam menjalankan regulasi.

”Jelas mengganggu (pabrik sawit tanpa kebun) tapi salah pemerintah juga. Kenapa diberikan izin pabrik sawit tanpa kebun, harus diakui ini salah satu dampak otonomi daerah. Yang punya daerah itu bupati bukan pemerintah pusat,” jelasnya.

Rawing Rambang, Mantan Kepala Dinas Perkebunan Kalimantan Tengah, menjelaskan memang pemerintah mengizinkan pabrik sawit tanpa kebun berdiri tetapi diwajibkan menjalin kemitran dengan petani.

baca juga

”Dengan adanya kemitraan inilah, pabrik sawit dapat mengetahui sumber buah sawitnya,” jelas Rawing.

Menurut Rawing, kepala daerah baik itu bupati sampai gubernur harus memastikan kerjasama kemitraan antara pabrik tanpa kebun dengan petani sebelum izin pabriknya diterbitkan. Disinilah peran kepala daerah mengawasi dan memverifikasi adanya kerjasama tadi karena sangat berbahaya jika pemerintah daerah tidak mengetahuinya.

Dikatakan Rawing dengan mengetahui kerjasama kemitraan, maka dapat diketahui kapasitas olah dan daya tampung pabrik untuk menerima pasokan panen TBS sawit dari masyarakat. Dari situ dapat diketahui misalkan lahan masyarakat satu hektare mampu hasilkan 20 ton, lalu kapasitas pabrik di daerah tersebut mungkin 40 atau 60 ton TBS per jam.

”Tinggal dihitung saja berapa luas kebun dan berapa jam pabrik akan beroperasi,” urain Rawing yang juga Dosen Pertanian Universitas Kristen Palangka Raya.

Pakar Lingkungan, Dr. Riyadi Mustofa menjelaskan pasca terbitnya UU Cipta Kerja maka proses pendirian pabrik sawit menjadi lebih ketat dari sisi lingkungan. Disinilah peranan pemerintah daerah harus mengawasi perizinan Amdal bagi pabrik sawit yang akan dibangun agar tidak melanggar regulasi yang sudah berjalan.

Sebelum UU Cipta Kerja, pemilik pabrik cukup dapat Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) lalu mengurus izin lainnya. Tetapi sekarang ini, diharuskan mengurus izin seperti pengolahan limbah cair dan land aplikasi, barulah dapat diterbitkan Amdal.

“Jadi sekarang ini, pelaku usaha harus patuh terhadap aturan pendirian pabrik sawit. Prosesnya memang menjadi panjang dan lumayan lama khususnya untuk mendapatkan Amdal,” pungkas Riyadi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pabrik Minyak Makan Merah Beri Nilai Tambah ke Petani Sawit

Pabrik Minyak Makan Merah Beri Nilai Tambah ke Petani Sawit

Bisnis | Senin, 18 Maret 2024 | 11:26 WIB

Bikin Geram, Emak-emak Ini Disikat Preman saat Bentangkan Spanduk Penolakan Pabrik Kelapa Sawit di Depan Jokowi

Bikin Geram, Emak-emak Ini Disikat Preman saat Bentangkan Spanduk Penolakan Pabrik Kelapa Sawit di Depan Jokowi

News | Minggu, 17 Maret 2024 | 14:02 WIB

Polisi Tangkap 4 Anggota Gengster Biang Rusuh Usai Tewaskan Seorang Pemuda di Duren Sawit

Polisi Tangkap 4 Anggota Gengster Biang Rusuh Usai Tewaskan Seorang Pemuda di Duren Sawit

News | Sabtu, 16 Maret 2024 | 00:05 WIB

Terkini

Review The Intern: Sindiran Budaya Kerja Korea yang Dikemas Komedi

Review The Intern: Sindiran Budaya Kerja Korea yang Dikemas Komedi

Your Say | Kamis, 05 November 2026 | 11:30 WIB

Bukan Lagi Sekadar UU ITE, Listyo Sigit Kini Dibidik Pasal Makar: Terancam Pidana Mati

Bukan Lagi Sekadar UU ITE, Listyo Sigit Kini Dibidik Pasal Makar: Terancam Pidana Mati

News | Kamis, 05 November 2026 | 11:28 WIB

Daftar 3 Prajurit TNI Gugur, Korban Helikopter Jatuh saat Padamkan Karhutla

Daftar 3 Prajurit TNI Gugur, Korban Helikopter Jatuh saat Padamkan Karhutla

Kaltim | Kamis, 05 November 2026 | 11:27 WIB

Mahfud MD: Dari Bocoran Sumber, Produk Final Hasil Penyadapan Diduga Sampai ke Solo

Mahfud MD: Dari Bocoran Sumber, Produk Final Hasil Penyadapan Diduga Sampai ke Solo

News | Kamis, 05 November 2026 | 11:25 WIB

Dari Kekhawatiran Hingga Solusi, Komisaris PLN Berdialog dengan Pengguna Mobil Listrik di Medan

Dari Kekhawatiran Hingga Solusi, Komisaris PLN Berdialog dengan Pengguna Mobil Listrik di Medan

Bisnis | Kamis, 05 November 2026 | 11:23 WIB

Relawan Jokowi Padati PN Jaktim, Joget-Joget dan Bawa Poster Sindiran untuk Roy Suryo

Relawan Jokowi Padati PN Jaktim, Joget-Joget dan Bawa Poster Sindiran untuk Roy Suryo

News | Kamis, 05 November 2026 | 11:21 WIB

8 Krim untuk Kaki Pecah-pecah, Bantu Melembapkan Tumit agar Tidak Kering

8 Krim untuk Kaki Pecah-pecah, Bantu Melembapkan Tumit agar Tidak Kering

Lifestyle | Kamis, 05 November 2026 | 11:19 WIB

Harta Kekayaan Ariyo Windutomo, Pengganti Listyo Sigit Prabowo di Kursi Kepala Staf Kepresidenan

Harta Kekayaan Ariyo Windutomo, Pengganti Listyo Sigit Prabowo di Kursi Kepala Staf Kepresidenan

Lifestyle | Kamis, 05 November 2026 | 11:19 WIB

Sebelum Jadi Tersangka Penyadapan Presiden, Listyo Disebut Sadap HP Para Jenderal Polri

Sebelum Jadi Tersangka Penyadapan Presiden, Listyo Disebut Sadap HP Para Jenderal Polri

News | Kamis, 05 November 2026 | 11:16 WIB

Lama Numpang Listrik Tetangga, Ibu Suryani Menangis Saat Komisaris PLN Nyalakan Listrik di Rumahnya

Lama Numpang Listrik Tetangga, Ibu Suryani Menangis Saat Komisaris PLN Nyalakan Listrik di Rumahnya

Bisnis | Kamis, 05 November 2026 | 11:13 WIB

×