Pajak Haram dalam Islam? Begini Penjelaan Rasulullah dan Para Ulama

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 28 Maret 2024 | 12:45 WIB
Pajak Haram dalam Islam? Begini Penjelaan Rasulullah dan Para Ulama
Sebagai Ilustrasi - Petugas pajak KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga (kiri) membantu seorang seorang wajib pajak mengisi laporan SPT tahunan pajak di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/3/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“…Dan janganlah kamu merugikan/mengurangi manusia terhadap hak-hak mereka, dan janganlah kamu berbuat kejahatan di muka bumi dengan membuat kerusakan” [Hud/11:85]

Kemudian beliau melanjutkan : “Maka barangsiapa yang menyerahkan zakatnya (kepada kita), terimalah ia, dan barangsiapa yang tidak menunaikannya, maka cukuplah Allah yang akan membuat perhitungan dengannya”[16]

Imam Ahmad rahimahullah juga mengharamkan pungutan pajak dari kaum muslimin, sebagaimana yang dinukil oleh Ibnu Rajab rahimahullah dalam kitab Jami’ul Ulum wal Hikam.

Imam Al-Baghawi rahimahullah berkata dalam kitabnya Syarh As-Sunnah (10/61) :” Yang dimaksud dengan sebutan (صَاحِبُ الْمَكْسِ ) Shahibul Maks, adalah mereka yang biasa memungut pajak dari para pedagang yang berlalu di wilayah mereka dengan memberi nama Al-Usyr (الْعَشَّارُ). Adapun para petugas yang bertugas mengumpulkan shadaqah-shadaqah atau yang bertugas memungut upeti dari para ahli dzimmah atau yang telah mempunyai perjanjian (dengan pemerintah Islam), maka hal ini memang ada dalam syari’at Islam selama mereka tidak melampaui batas dalam hal itu.

Apabila mereka melampaui batas maka mereka juga berdosa dan berbuat zhalim. Wallahu a’lam.
Imam Syaukani rahimahullah dalam kitabnya, Nailul Authar (4/279) mengatakan : “Kata Shahibul Maks (صَاحِبُ الْمَكْسِ ) adalah para pemungut pajak dari manusia tanpa haq”

Pemerintah Berhak Atas Rakyatnya

Berkata Imam Ibnu Hazm rahimahullah dalam kitabnya, Al-Muhalla (4/281) ; “Orang-orang kaya ditempatnya masing-masing mempunyai kewajiban menolong orang-orang fakir dan miskin, dan pemerintah pada saat itu berhak memaksa orang-orang kaya (untuk menolong fakir-miskin) apabila tidak ditegakkan/dibayar zakat kepada fakir-miskin..”

Ibnu Hazm rahimahullah berdalil dengan firman Allah.

وَآتِ ذَا الْقُرْبَىٰ حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ

Baca Juga: Baru Sebulan Jadi Menteri, AHY Minta Tambahan Anggaran Setengah Triliun Lebih ke Sri Mulyani

“Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan ….” [Al-Isra/17:26]

Dalam ayat di atas dan nash-nash semisalnya, seperti Al-Qur’an surat An-Nisa/4:36, Muhammad/47 : 42-44 dan hadits yang menunjukkan bahwa : مَنْ لَا يَرْحَمْ لَا يُرْحَمْ  = Siapa yang tidak mengasihi orang lain maka dia tidak dikasihi oleh Allah” [HR Muslim : 66], semuanya menunjukkan bahwa orang-orang fakir dan miskin mempunyai hak yang harus ditunaikan oleh orang-orang kaya. Dan barangsiapa (di antara orang kaya melihat ada orang yang sedang kelaparan kemudian tidak menolongnya, maka dia tidak akan dikasihi oleh Allah.

Sikap kaum Muslim terhadap pajak menjadi sebuah pertanyaan yang muncul ketika kita menyadari bahwa pajak merupakan salah satu bentuk kezaliman yang nyata. Namun, bagaimana sebenarnya sikap yang seharusnya diambil oleh seorang Muslim terhadap kewajiban pajak?

Menurut ajaran Islam, setiap Muslim diwajibkan untuk mentaati pemimpinnya selama pemimpin tersebut masih dalam kategori Muslim dan tidak memerintahkan perbuatan dosa.

Meskipun pajak dianggap sebagai salah satu bentuk kezaliman, hal tersebut tidak membuat ketaatan seorang Muslim kepada pemimpinnya menjadi batal. Seorang Muslim tetap harus taat kepada pemimpinnya yang Muslim, selama perintahnya tidak bertentangan dengan ajaran Islam.

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah memberikan petunjuk kepada para sahabatnya tentang situasi di mana pemimpin melakukan kezaliman. Ketika ditanya apakah boleh untuk melawan atau memberontak, Rasulullah menjawab bahwa itu tidak boleh dilakukan selama pemimpin masih menjalankan kewajiban shalat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI