Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.599.000
Beli Rp2.485.000
IHSG 5.924,360
LQ45 589,254
Srikehati 291,550
JII 348,641
USD/IDR 18.064

Serba-Serbi Pajak THR 2024, Besaran dan Dasar Hukumnya Bagi PNS hingga Pegawai Swasta

Rifan Aditya

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:58 WIB
Serba-Serbi Pajak THR 2024, Besaran dan Dasar Hukumnya Bagi PNS hingga Pegawai Swasta
Serba-Serbi Pajak THR 2024 (freepik)

Perubahan penghitungan PPh 21 telah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi. Melalui PP Nomor 58 Tahun 2023, pemerintah telah membagi TER menjadi dua jenis, yaitu TER bulanan dan TER harian.

1. TER bulanan akan diberikan kepada wajib pajak yang mendapat penghasilan bulanan dan berstatus pegawai tetap.

2. Sedangkan TER harian akan dikenakan untuk wajib pajak dengan penghasilan harian, mingguan, satuan, atau borongan berstatus pegawai tidak tetap.

TER ini dipergunakan untuk menghitung besaran PPh pada setiap masa pajak selain masa pajak terakhir (bulan Desember) atau periode sebelas bulan pertama (Januari-November).

Besaran Tarif Pajak THR 2024

Besaran tarif yang dikenakan setiap kategori yaitu mulai dari nol persen hingga 34 persen, tergantung pada besaran penghasilan yang diterima setiap bulan.

Sementara itu, untuk menghitung PPh pada masa pajak terakhir atau satu bulan terakhir (Desember), menggunakan ketentuan lama yang telah tertuang di dalam tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh, yaitu:

- Penghasilan Rp 0 hingga Rp 60 juta per tahun dikenakan tarif pajak 5 persen

- Penghasilan di atas Rp 60 juta hingga Rp 250 juta per tahun dikenakan tarif pajak 15 persen

baca juga

- Penghasilan di atas Rp 250 juta hingga Rp 500 juta per tahun dikenakan tarif pajak 25 persen

- Untuk penghasilan di atas Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar per tahun dikenakan tarif pajak 30 persen

- Dan untuk penghasilan di atas 5 miliar per tahun akan dikenakan tarif pajak 35 persen. 

Itulah ulasan singkat seputar serba-serbi pajak THR 2024 yang perlu diketahui. Bagaimana menurut pendapat Anda? 

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Publik Mengeluh THR Tahun Ini Kena Pajak: Potongannya Besar Banget

Publik Mengeluh THR Tahun Ini Kena Pajak: Potongannya Besar Banget

Your Say | Kamis, 28 Maret 2024 | 15:25 WIB

Tips Kelola THR Agar Tetap Bisa Ditabung, Jangan Dihabiskan Hanya Untuk Belanja!

Tips Kelola THR Agar Tetap Bisa Ditabung, Jangan Dihabiskan Hanya Untuk Belanja!

Lifestyle | Kamis, 28 Maret 2024 | 13:26 WIB

Berapa THR PPPK Tahun 2024? Tak Hanya Gaji Pokok, Ini Komponen Lain Turut Cair H-10 Lebaran

Berapa THR PPPK Tahun 2024? Tak Hanya Gaji Pokok, Ini Komponen Lain Turut Cair H-10 Lebaran

News | Kamis, 28 Maret 2024 | 11:12 WIB

Ini Cara Hitung Pajak THR, Berapa Besaran Potongan PPh21? Cek Simulasinya di Sini!

Ini Cara Hitung Pajak THR, Berapa Besaran Potongan PPh21? Cek Simulasinya di Sini!

Lifestyle | Rabu, 27 Maret 2024 | 17:37 WIB

5 Tips Gunakan Gaji dan THR Secara Bijak Agar Lebaran Gak Bikin Kantong Kering

5 Tips Gunakan Gaji dan THR Secara Bijak Agar Lebaran Gak Bikin Kantong Kering

Lifestyle | Rabu, 27 Maret 2024 | 12:04 WIB

Terkini

Siapa Tan Kian? Bos Pacific Place dan JW Marriott yang Kembali Jadi Sorotan

Siapa Tan Kian? Bos Pacific Place dan JW Marriott yang Kembali Jadi Sorotan

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 08:14 WIB

Kata Prabowo: Banyak Petani RI Liburan ke Luar Negeri!

Kata Prabowo: Banyak Petani RI Liburan ke Luar Negeri!

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 07:58 WIB

Emiten Mark Dynamics Optimis Kinerja Kuartal I Tumbuh di Tengah Pemulihan Industri Sarung Tangan

Emiten Mark Dynamics Optimis Kinerja Kuartal I Tumbuh di Tengah Pemulihan Industri Sarung Tangan

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 07:45 WIB

Tan Kian Pernah Dikaitkan Kasus Asabri, Taipan Properti yang Viral Lelang Jam Rp106 Miliar

Tan Kian Pernah Dikaitkan Kasus Asabri, Taipan Properti yang Viral Lelang Jam Rp106 Miliar

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 07:43 WIB

Kebijakan Baru Perdagangan Karbon Bikin Investor Kembali Melirik Indonesia, Ini Alasannya

Kebijakan Baru Perdagangan Karbon Bikin Investor Kembali Melirik Indonesia, Ini Alasannya

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 07:26 WIB

Blackout, Apakah Terjadi Karena Korupsi Batu Bara?

Blackout, Apakah Terjadi Karena Korupsi Batu Bara?

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 07:25 WIB

Harga Minyak Naik 3 Persen Imbas Perang Iran-AS Kembali Memanas

Harga Minyak Naik 3 Persen Imbas Perang Iran-AS Kembali Memanas

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 07:22 WIB

IHSG Diramal Bergerak Terbatas, Saham Apa yang Paling Cuan?

IHSG Diramal Bergerak Terbatas, Saham Apa yang Paling Cuan?

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 07:20 WIB

Pemerintah Atur Koperasi Bisa Kelola Tambang dan Komoditas Sawit, Ini Mekanismenya

Pemerintah Atur Koperasi Bisa Kelola Tambang dan Komoditas Sawit, Ini Mekanismenya

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 07:10 WIB

Proyeksi IHSG Hari Ini Usai Asing Ramai-ramai Jual Saham Big Caps

Proyeksi IHSG Hari Ini Usai Asing Ramai-ramai Jual Saham Big Caps

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 07:02 WIB

×