Perubahan penghitungan PPh 21 telah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi. Melalui PP Nomor 58 Tahun 2023, pemerintah telah membagi TER menjadi dua jenis, yaitu TER bulanan dan TER harian.
1. TER bulanan akan diberikan kepada wajib pajak yang mendapat penghasilan bulanan dan berstatus pegawai tetap.
2. Sedangkan TER harian akan dikenakan untuk wajib pajak dengan penghasilan harian, mingguan, satuan, atau borongan berstatus pegawai tidak tetap.
TER ini dipergunakan untuk menghitung besaran PPh pada setiap masa pajak selain masa pajak terakhir (bulan Desember) atau periode sebelas bulan pertama (Januari-November).
Besaran Tarif Pajak THR 2024
Besaran tarif yang dikenakan setiap kategori yaitu mulai dari nol persen hingga 34 persen, tergantung pada besaran penghasilan yang diterima setiap bulan.
Sementara itu, untuk menghitung PPh pada masa pajak terakhir atau satu bulan terakhir (Desember), menggunakan ketentuan lama yang telah tertuang di dalam tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh, yaitu:
- Penghasilan Rp 0 hingga Rp 60 juta per tahun dikenakan tarif pajak 5 persen
- Penghasilan di atas Rp 60 juta hingga Rp 250 juta per tahun dikenakan tarif pajak 15 persen
Baca Juga: Publik Mengeluh THR Tahun Ini Kena Pajak: Potongannya Besar Banget
- Penghasilan di atas Rp 250 juta hingga Rp 500 juta per tahun dikenakan tarif pajak 25 persen
- Untuk penghasilan di atas Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar per tahun dikenakan tarif pajak 30 persen
- Dan untuk penghasilan di atas 5 miliar per tahun akan dikenakan tarif pajak 35 persen.
Itulah ulasan singkat seputar serba-serbi pajak THR 2024 yang perlu diketahui. Bagaimana menurut pendapat Anda?
Kontributor : Rishna Maulina Pratama