Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 7.057,106
LQ45 681,583
Srikehati 330,472
JII 466,124
USD/IDR 17.420

Permendag Pembatasan Barang Luar Negeri Dicabut, Begini Respon Mendag Zulhas

M Nurhadi | Suara.com

Rabu, 17 April 2024 | 11:43 WIB
Permendag Pembatasan Barang Luar Negeri Dicabut, Begini Respon Mendag Zulhas
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan. [TikTok @amanat_nasional]

Suara.com - Pemerintah resmi mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang telah diubah menjadi Permendag Nomor 3 Tahun 2024.

Keputusan ini merupakan hasil rapat koordinasi terbatas yang digelar di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama Kementerian Perdagangan, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Kementerian Perindustrian, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada Selasa (16/4).

"Hasil dari ratas ini terkait barang PMI (pekerja migran Indonesia), Permendag 36/2023 itu di-hold, dicabut, kemudian dikembalikan ke Permendag Nomor 25," tutur Kepala BP2MI Benny Rhamdani di Kantor Kemenko Perekonomian, dikutip pada hari ini, Rabu (17/4/2024).

Dengan dicabutnya aturan tersebut, maka tak ada lagi pembatasan barang bawaan dari luar negeri ke Indonesia. Dengan demikian, khusus untuk PMI, pembatasannya hanya dikembalikan sesuai dengan relaksasi pengenaan bea masuk dan pajak pertambahan nilai (PPN) senilai US$1.500 atau setara Rp24,3 juta (asumsi kurs Rp16.205 per dolar AS) per tahun.

Dengan demikian, kata Benny, barang bawaan PMI atau TKI nantinya sesuai dengan relaksasi pajak yaitu US$1.500. "PMI enggak boleh dibatasi membawa berapa banyak dan jenis barang apa, yang penting nilainya aja. Nah, itu tidak lagi diatur dalam Permendag," lanjut dia.

Respon Mendag

Menanggapi hal ini, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, Kementerian Perdagangan tidak lagi mengatur batasan barang bawaan penumpang dari luar negeri melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023.

Ia menyatakan bahwa peraturan terkait barang bawaan penumpang akan dikembalikan kepada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/pmk.04/2017 tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

Zulkifli Hasan menegaskan, pembatasan dalam hal berbelanja bukan lagi kewenangan Peraturan Menteri Perdagangan, melainkan menjadi domain Peraturan Menteri Keuangan. Hal tersebut disampaikannya saat berada di Kantor Kementerian Bidang Koordinator Perekonomian, Jakarta Pusat, pada Selasa (16/4/2024).

"Itu urusannya PMK aja, tidak di Permendag lagi. Kamu mau beli satu mau beli dua empat itu urusannya diatur di PMK saja. Tidak di Permendag," ujar Zulhas, Selasa lalu.

Selain menghapus aturan terkait batasan barang bawaan penumpang dari luar negeri, Zulhas juga mengambil langkah untuk mencabut peraturan terkait pembatasan barang kiriman dari Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Dalam penjelasannya, Zulhas mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil rapat hari ini, ketentuan mengenai barang kiriman PMI akan kembali mengikuti aturan lama yang tertuang dalam Permendag 25 Tahun yang memiliki kebijakan serupa. Menurutnya, hal ini berarti bahwa PMI akan kembali diberikan keringanan bea masuk sebesar US$1.500.

Dengan langkah ini, Zulhas menekankan bahwa semangat dari peraturan sebelumnya, Permendag 36 (2023), kini akan kembali ke dasar-dasar yang telah tergaris dalam Permendag 25 (2022), dengan penambahan kebijakan yang sesuai. Dia menjelaskan bahwa aturan yang mengatur hal ini bukan lagi kewenangan dari Permendag, melainkan menjadi tanggung jawab Bea Cukai dan PMK.

Sebelumnya, Zulhas mengubah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor menjadi Permendag 03 Tahun 2024. Peraturan yang lebih ketat ini mulai berlaku sejak 10 Maret 2024.

Implementasi aturan tersebut menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat, dengan banyak yang menyuarakan protes. Hal ini terutama terkait dengan pembatasan jumlah barang tertentu yang bisa dibawa, seperti alas kaki tidak boleh lebih dari dua pasang per orang, serta pembatasan jumlah pampers dan pembalut menjadi lima buah atau lembar per orang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Usai Gaduh, Aturan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri Resmi Dicabut Pemerintah

Usai Gaduh, Aturan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri Resmi Dicabut Pemerintah

Bisnis | Rabu, 17 April 2024 | 11:12 WIB

Mulut Nganga Prabowo Subianto dengar Celetukan Bocil soal Presiden

Mulut Nganga Prabowo Subianto dengar Celetukan Bocil soal Presiden

News | Rabu, 17 April 2024 | 11:02 WIB

Aturan Permendag Bawaan dari Luar Negeri Dicabut, Begini Ketentuan Barunya

Aturan Permendag Bawaan dari Luar Negeri Dicabut, Begini Ketentuan Barunya

Bisnis | Rabu, 17 April 2024 | 09:11 WIB

Mantan Suaminya Bukan Kaleng-Kaleng, Putri Zulhas Kini Dikabarkan Dekat dengan Verrel Bramasta

Mantan Suaminya Bukan Kaleng-Kaleng, Putri Zulhas Kini Dikabarkan Dekat dengan Verrel Bramasta

Lifestyle | Selasa, 16 April 2024 | 16:54 WIB

Pepet Putri Zulhas, Kekayaan Verrell Bramasta Lebih Mentereng dari Zulkifli Hasan Calon Mertua

Pepet Putri Zulhas, Kekayaan Verrell Bramasta Lebih Mentereng dari Zulkifli Hasan Calon Mertua

Lifestyle | Selasa, 16 April 2024 | 17:03 WIB

Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Sidoarjo Dicegah KPK ke Luar Negeri

Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Sidoarjo Dicegah KPK ke Luar Negeri

News | Selasa, 16 April 2024 | 13:14 WIB

Terkini

Mengapa Danantara Berani Investasi di Saham Gocap Milik GOTO? Apa Untungnya?

Mengapa Danantara Berani Investasi di Saham Gocap Milik GOTO? Apa Untungnya?

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:04 WIB

Digitalisasi Sampah di Desa Tamanmartani, 1.400 Warga Bisa Bayar Lewat QRIS BRI Depan Rumah

Digitalisasi Sampah di Desa Tamanmartani, 1.400 Warga Bisa Bayar Lewat QRIS BRI Depan Rumah

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:38 WIB

Indonesia Tawarkan Peluang Investasi Hulu Migas: Investor & Penyedia Teknologi Global Kolaborasi

Indonesia Tawarkan Peluang Investasi Hulu Migas: Investor & Penyedia Teknologi Global Kolaborasi

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:31 WIB

Setelah Dibeli Danantara, GOTO Jadi Saham Paling Aktif Diperdagangkan Hingga Sesi I

Setelah Dibeli Danantara, GOTO Jadi Saham Paling Aktif Diperdagangkan Hingga Sesi I

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:29 WIB

Profil Grace Natalie: Komisaris MIND ID yang Dipolisikan Terkait Video Ceramah JK

Profil Grace Natalie: Komisaris MIND ID yang Dipolisikan Terkait Video Ceramah JK

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 13:53 WIB

Pelindo Perkuat Sinergi untuk Percepatan Operasional Penuh Terminal Kijing

Pelindo Perkuat Sinergi untuk Percepatan Operasional Penuh Terminal Kijing

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 13:37 WIB

Emiten Asuransi TUGU Raih Laba Bersih Rp 265,62 Miliar di Kuartal I-2026

Emiten Asuransi TUGU Raih Laba Bersih Rp 265,62 Miliar di Kuartal I-2026

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 13:31 WIB

Isi Token Listrik Rp50 Ribu Dapat Berapa kWh? Simak Cara Hitungnya di Sini

Isi Token Listrik Rp50 Ribu Dapat Berapa kWh? Simak Cara Hitungnya di Sini

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 13:30 WIB

BPS: Ibu Hamil di Indonesia Timur Hadapi Risiko Kematian Jauh Lebih Tinggi

BPS: Ibu Hamil di Indonesia Timur Hadapi Risiko Kematian Jauh Lebih Tinggi

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 13:13 WIB

Masih Didorong Pertumbuhan Ekonomi, IHSG Merangkak Naik ke Level 7.100 di Sesi I

Masih Didorong Pertumbuhan Ekonomi, IHSG Merangkak Naik ke Level 7.100 di Sesi I

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 13:02 WIB