”Kami menilai tensi geopolitik saat ini lebih bersifat temporer sehingga tidak tepat untuk menjadikannya momentum untuk melanjutkan HGBT. Selain itu, kondisi geopolitik ini pun berpengaruh terhadap seluruh dunia, dengan demikian berbagai industri di dunia lain menghadapi hal yang sama yakni peningkatan biaya energi,” tegasnya.
Pihaknya menilai bahwa mendorong daya saing industri melalui kebijakan HGBT ini kurang tepat. ”Peningkatan daya saing industri harus dapat didorong ke arah yang lebih fundamental, seperti peningkatan teknologi produksi, efisiensi biaya produksi, penurunan biaya berusaha ataupun penurunan biaya logistik sehingga biaya produksi lebih murah,” Josua memaparkan.
Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati lewat akun instagram pribadinya, @smindrawati mengatakan, bahwa sesuai mandat Peraturan Presiden Nomor 121 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi, menteri ESDM melakukan evaluasi penetapan harga gas murah setiap tahun atau sewaktu-waktu.
Menurutnya, Kementerian Keuangan bertugas memberi pertimbangan dari sisi penyesuaian penerimaan negara. Sebab, kebijakan HGBT didesain tak hanya agar mampu meningkatkan daya saing korporasi dan menguatkan perekonomian, tetapi juga tetap menjaga kesehatan APBN.
"Kesehatan #APBNKiTa penting untuk terus dijaga agar Indonesia mampu terus melanjutkan agenda pembangunan," katanya.