Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.767.000
Beli Rp2.632.000
IHSG 6.599,240
LQ45 651,086
Srikehati 320,576
JII 428,616
USD/IDR 17.661

Gaji Pokok Prabowo Jadi Presiden Rp 30 Juta, Gibran Rp 20 Jutaan

Iwan Supriyatna | Kevino Dwi Velrahga | Suara.com

Jum'at, 26 April 2024 | 09:35 WIB
Gaji Pokok Prabowo Jadi Presiden Rp 30 Juta, Gibran Rp 20 Jutaan
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Periode 2024-2029, Prabowo Subianto (kiri) dan Gibran Rakabuming Raka (kanan) saat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Capres-Cawapres Terpilih di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (24/4/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Setelah melalui berbagai rangkaian proses, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya resmi menetapkan pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden RI 2024-2029 terpilih pada Rabu (24/4).

Lalu, berapakah gaji yang akan diterima saat mereka menjabat?

Gaji pokok presiden dan wakil presiden sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden. Hingga saat ini, aturan tentang gaji pejabat eksekutif tertinggi di negara ini belum direvisi.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa gaji presiden enam kali gaji pokok tertinggi
pejabat negara selain presiden dan wakil presiden. Sementara gaji wakil presiden itu empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Adapun berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara, gaji pokok tertinggi pejabat negara Indonesia itu sebesar Rp5.040.000 per bulan. Besaran gaji tersebut merupakan gaji untuk pejabat tinggi setingkat Ketua DPR, Ketua MPR, Ketua BPK, dan Ketua MA.

Jika berdasar pada acuan tersebut, maka gaji presiden itu sebesar Rp30.240.000 per bulan (6xRp5.040.000). Sementara untuk gaji wakil presiden sebesar Rp20.160.000 per bulan (4xRp5.040.000).

Selain gaji pokok, presiden dan wakil presiden juga memperoleh tunjangan jabatan yang diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu. Nominal tunjangan diatur jauh melebihi jumlah gaji pokok.

Besaran tunjangan jabatan presiden ditetapkan sebesar Rp32.500.000 dan wakil presiden sebesar Rp22.000.000. Dengan demikian, Prabowo mendapatkan penghasilan sebesar Rp62.740.000 dan Gibran mendapat Rp42.160.000 tiap bulannya.

Tak hanya gaji pokok dan tunjangan yang melekat, presiden dan wakil presiden juga mendapatkan biaya operasional untuk mendukung pelaksanaan tugas dan kewajibannya, seluruh biaya rumah tangga, dan seluruh biaya perawatan kesehatan diri dan keluarganya. Disediakan pula oleh negara tempat kediaman dengan semua perlengkapan, kendaraan, beserta pengemudinya.

Ketika sudah waktunya melepas jabatan, presiden dan wakil presiden berhak memperoleh pensiun. Mereka mendapat pensiun pokok sebesar 100 persen dari gaji pokok terakhir.

Prabowo dan Gibran juga akan mendapat rumah yang bisa mereka gunakan untuk tempat tinggal di masa pensiun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PKB Akui Sulit Gulirkan Hak Angket Usai Pilpres: Prabowo Sudah Keliling ke Semua Partai

PKB Akui Sulit Gulirkan Hak Angket Usai Pilpres: Prabowo Sudah Keliling ke Semua Partai

Kotak Suara | Jum'at, 26 April 2024 | 09:26 WIB

Pakar: Gugatan PDIP ke PTUN Tak Bisa Tunda Pelantikan Prabowo-Gibran

Pakar: Gugatan PDIP ke PTUN Tak Bisa Tunda Pelantikan Prabowo-Gibran

Kotak Suara | Jum'at, 26 April 2024 | 09:18 WIB

Iwan Fals Ingatkan Hal Ini Usai Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Menang: Semoga Semua Berjalan Baik-baik

Iwan Fals Ingatkan Hal Ini Usai Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Menang: Semoga Semua Berjalan Baik-baik

Lifestyle | Jum'at, 26 April 2024 | 09:09 WIB

Terkini

Badan Ekspor Mirip Orde Baru? Ekonom CELIOS Wanti-Wanti Risiko Monopoli dan Rente Negara

Badan Ekspor Mirip Orde Baru? Ekonom CELIOS Wanti-Wanti Risiko Monopoli dan Rente Negara

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 16:32 WIB

Lampaui Standar IMF, Ini Alasan Cadangan Devisa Indonesia Diklaim Kebal Krisis Global

Lampaui Standar IMF, Ini Alasan Cadangan Devisa Indonesia Diklaim Kebal Krisis Global

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 16:31 WIB

Developer RI Kini Bisa Bangun AI Trading Langsung ke Bursa Kripto

Developer RI Kini Bisa Bangun AI Trading Langsung ke Bursa Kripto

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 16:11 WIB

Rupiah Melemah, Penjualan Hewan Kurban Tetap Bergairah Jelang Iduladha 2026

Rupiah Melemah, Penjualan Hewan Kurban Tetap Bergairah Jelang Iduladha 2026

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 16:02 WIB

Rupiah Jebol Rp17.700, Dasco Batal Sambangi BI di Tengah Kepanikan Pasar

Rupiah Jebol Rp17.700, Dasco Batal Sambangi BI di Tengah Kepanikan Pasar

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 15:34 WIB

Kebun Binatang Raksasa RI Siap Melantai di BEI, Taman Safari Segera IPO?

Kebun Binatang Raksasa RI Siap Melantai di BEI, Taman Safari Segera IPO?

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 15:17 WIB

Menkeu Purbaya Buka Suara soal Pembentukan Badan Ekspor

Menkeu Purbaya Buka Suara soal Pembentukan Badan Ekspor

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 15:09 WIB

Purbaya Klaim Rupiah Masih Aman usai Suntik Pakai APBN Rp 2 Triliun

Purbaya Klaim Rupiah Masih Aman usai Suntik Pakai APBN Rp 2 Triliun

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 14:52 WIB

Rupiah Tembus Rp17.679, Gelombang PHK Massal Menanti di Depan Mata

Rupiah Tembus Rp17.679, Gelombang PHK Massal Menanti di Depan Mata

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 13:46 WIB

Dasco Harap Tanggal 29 Mei Ada Kejutan di Bursa Saham

Dasco Harap Tanggal 29 Mei Ada Kejutan di Bursa Saham

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 13:38 WIB