Iwan Fals Ingatkan Hal Ini Usai Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Menang: Semoga Semua Berjalan Baik-baik

Jum'at, 26 April 2024 | 09:09 WIB
Iwan Fals Ingatkan Hal Ini Usai Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Menang: Semoga Semua Berjalan Baik-baik
Musisi Iwan Fals. [Antara]

Suara.com - Iwan Fals mengucapakan selamat untuk Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menang di sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Tapi musisi itu mengingatkan masih ada gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan hak angket DPR terkait sengketa Pilpres 2024.

Dalam cuitan di Twitter, baru-baru ini Iwan Fals mengatakan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming akan dilantik Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029 pada Oktober mendatang.

"Selamat Prabowo-Gibran yang sudah dimenangkan MK dan dilantik KPU sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia 2024-2029," ujar Iwan Fals dalam cuitannya, Rabu (24/4/2024).

Namun pelantun Manusia Setengah Dewa itu mengatakan ada gugatan PDI-P terkait sengketa Pilpres 2024 dan akan dibawa ke PTUN. Dalam gugatan ini, KPU tetap akan jadi institusi atau lembaga yang digugat terkait adanya kecurangan Pilpres pada April 2024 lalu.

"Tinggal nunggu PTUN dan (hak) angket kalau jadi. Semoga semua berjalan baik-baik saja," sambung Iwan Fals.

Di sisi lain, hak angket DPR adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Syarat hak angket DPR

Wakil Ketua MPR-RI, Hidayat Nur Wahid dalam tulisannya di situs resmi mpr.go.id, menyebutkan syarat hak angket DPR minimal hanya perlu diusulkan oleh minimal 25 anggota DPR dan harus berasal lebih dari satu fraksi.

“Selama syarat itu terpenuhi, tidak ada halangan hak angket itu digunakan, dan tidak ada hak konstitusional siapa pun, apalagi pihak di luar DPR, untuk membuat gaduh dengan mem-framing negatif dan menolak hak angket oleh DPR,” ujar Hidayat Nur Wahid.

Baca Juga: Resmi! Surya Paloh Umumkan Partai NasDem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ia juga menambahkan selain gugatan sengketa hasil pemilu di MK bergulir, hak angket DPR bisa dijalankan secara bersamaan mengingat keduanya punya landasan hukum yang berbeda.

Bila hak angket didasarkan pada  Pasal 20A ayat (2) UUD NRI 1945. Sedangkan sengketa pemilu di MK didasarkan pada Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945.

“Selama keduanya memenuhi syarat, seharusnya keduanya bisa dijalankan. Yang satu (hak angket) terkait dengan pengawasan, dan yang satu lagi (MK) berkaitan dengan mekanisme hukum (penyelesaian sengketa hasil di MK)," pungkas Hidayat Nur Wahid.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI