Pakar: Gugatan PDIP ke PTUN Tak Bisa Tunda Pelantikan Prabowo-Gibran

Jum'at, 26 April 2024 | 09:18 WIB
Pakar: Gugatan PDIP ke PTUN Tak Bisa Tunda Pelantikan Prabowo-Gibran
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Periode 2024-2029, Prabowo Subianto (kiri) dan Gibran Rakabuming Raka (kanan) usai Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Capres-Cawapres Terpilih di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (24/4/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih 2024-2029 tidak bisa tertunda dengan adanya gugatan PDIP di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Komunikolog Universitas Dian Nusantara (Undira) Jakarta, Tamil Selvan menyampaikan, pelantikan tidak tepat apabila ditunda karena ada gugatan PTUN.

Baca Juga:

Analis: Kalau PDIP dan PKS Jadi Oposisi, Justru Prabowo-Gibran Kecipratan Untung

Sebab sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

"KPU sudah menetapkan secara resmi pemenang Pilpres 2024, tinggal menunggu dilantik saja pada 20 Oktober 2024," kata Tamil dalam keterangan tertulisnya, dikutip Jumat (26/4/2024).

Ia juga menilai, tidak masuk logika apabila ada pihak tertentu yang mengatakan, putusan PTUN bisa membatalkan putusan MK.

Menurutnya, tidak ada dasar hukum yang bisa menghalangi pelantikan Prabowo-Gibran, kalau hanya sekedar permintaan dari partai yang menggugat ke PTUN itu bukan menjadi dasar pertimbangan yang kuat.

“Secara politik saya melihat tuntutan atau gugatan PDIP ke PTUN ini adalah bagian daripada bargaining politik PDIP terhadap penguasa hari ini maupun penguasa yang menang pilpres," terangnya.

Baca Juga: Prabowo Terpilih Jadi Presiden, KontraS: Penuntasan Kasus Pelanggaran HAM Berat Makin Jauh dari Harapan

"Bahwa penguasa butuh kekuatan PDIP sebagai partai politik terbesar. Nah saya kira gugatan ke PTUN ini menjadi modal dasar bagi PDIP untuk kemudian menerima tawaran-tawaran dari penguasa,” ungkapnya.

PDIP Ajukan Gugatan

Tim hukum Perjuangan Demokrasi Indonesia (PDI) menyampaikan gugatan ke PTUN Jakarta Timur, Selasa (2/4/2024). [Suara.com/Bagaskara]
Tim hukum Perjuangan Demokrasi Indonesia (PDI) menyampaikan gugatan ke PTUN Jakarta Timur, Selasa (2/4/2024). [Suara.com/Bagaskara]

Sebelumnya, PDIP secara resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jakarta Timur, Selasa (2/4/2024).

Dalam gugatannya diharapkan salah satunya agar paslon nomor 02 Prabowo-Gibran dicoret dari ketetapan KPU keputusan nomor 360 tahun 2024.

Awalnya PDIP melalui Tim hukum Perjuangan Demokrasi Indonesia (PDI), Erna Ratnaningsih, menjelaskan, jika gugatan tersebut dilayangkan kepada KPU RI karena dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Terlebih setelah menerima Gibran sebagai cawapres untuk mengikuti Pilpres 2024.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI