Berpihak pada Pelaku Usaha Mikro, Kemenkop dan UKM Pastikan Tak Ada Aturan Batasi Jam Operasional Warung Madura

Sabtu, 27 April 2024 | 09:41 WIB
Berpihak pada Pelaku Usaha Mikro, Kemenkop dan UKM Pastikan Tak Ada Aturan Batasi Jam Operasional Warung Madura
Ilustrasi UMKM. (Freepik)

Suara.com - Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenkop dan UKM), Arif Rahman Hakim mengatakan, pihaknya akan terus memastikan setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah, termasuk dalam bentuk peraturan daerah adalah berpihak kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah.

“Kemenkop dan UKM berkewajiban mengembangkan usaha mikro, kecil dan menegah dan berada pada gelanggang persaingan yang sehat. Karena itu, KemenKop dan UKM terus menghadirkan regulasi dan kebijakan yang mempercepat pengembangan UMKM dalam setiap aspek,” katanya.

Terkait Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 yang mengatur jam operasional usaha, Arif mengatakan justru tidak ditemukan aturan yang melarang secara spesifik warung Madura untuk beroperasi sepanjang 24 jam dalam Perda tersebut.

“Pengaturan terkait jam operasional justru berlaku bagi pelaku usaha ritel modern, minimarket, hypermarket, departement store, serta supermarket, dengan batasan jam operasional tertentu,” ujar Arif.

Namun dengan adanya keresahan di kalangan pelaku usaha warga Madura, Kemenkop dan UKM akan segera meminta penjelasan lebih lanjut kepada pemerintah daerah terkait, mengenai aturan pembatasan jam operasional yang sedang berkembang di masyarakat.

Menurutnya, kepastian regulasi akan membuat pelaku UMKM dapat menjalankan usahanya dengan tenang dan nyaman. Ia juga mengatakan KemenKopUKM berkomitmen untuk mendampingi para pelaku UMKM agar dapat sejalan dengan peraturan pemerintah.

Arif mengemukakan, pendampingan bagi UMKM penting untuk mendapatkan kemudahan akses legalitas usaha, seperti perizinan usaha, sertifikasi halal, hingga izin PIRT.

“Pada prinsipnya, kami terus berupaya untuk memberikan berbagai kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan bagi pelaku UMKM. Hal tersebut juga telah tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 2021,” kata Arif.

Salah satu amanat dari PP tersebut dijelaskannya, bahwa setiap Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah memiliki layanan bantuan hukum dan pendampingan kepada pelaku UMKM yang meliputi penyaluran hukum, konsultasi hukum, mediasi, dan penyusunan dokumen hukum.

Baca Juga: Ciptakan SDM Unggul, Kemenkop dan UKM Sediakan Perpustakaan Fisik & Digital

“Layanan bantuan dan pendampingan hukum tersebut dapat diakses bagi para pelaku UMKM yang merasa dirugikan,” kata Arif.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI