- PT BPR Dananta (Kudus, Jawa Tengah)
- BPRS Saka Dana Mulia (Kudus, Jawa Tengah)
- BPR Bali Artha Anugrah (Bali)
- BPR Sembilan Mutiara (Nusa Tenggara Barat)
- BPR Aceh Utara (Aceh)
- PT BPR EDCCASH (DKI Jakarta)
- Perumda BPR Bank Purworejo (Jawa Tengah)
- PT BPR Bank Pasar Bhakti (Jawa Barat)
- BPR Mitra Cahaya Buana (Nusa Tenggara Barat)
- BPR Gunung Mas (Kalimantan Tengah)
- BPR Dana Abadi (Sulawesi Selatan)
Pencabutan izin usaha BPR ini tentunya menimbulkan kekhawatiran bagi para nasabah. Namun, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjamin bahwa simpanan nasabah di bank-bank yang dicabut izin usahanya tetap aman.
Nasabah BPR yang terdaftar di LPS dengan nilai simpanan paling tinggi Rp5 miliar akan mendapatkan ganti rugi penuh. Sedangkan, untuk nasabah dengan nilai simpanan di atas Rp5 miliar, akan mendapatkan ganti rugi sesuai dengan saldo di rekeningnya.