Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.905,620
LQ45 668,634
Srikehati 330,295
JII 446,889
USD/IDR 17.410

Jangan Gunakan Platform TaniFund, Izin Usahanya Dicabut OJK

Achmad Fauzi | Suara.com

Jum'at, 10 Mei 2024 | 08:45 WIB
Jangan Gunakan Platform TaniFund, Izin Usahanya Dicabut OJK
OJK. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Masyarakat umum diminta jangan dulu menggunakan platform peer-to-peer (ptp) lending TaniFund. Sebab, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin PT Tani Fund Madani atau TaniFund.

Pencabutan izin usaha ini sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.06/2024 tanggal 3 Mei 2024.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Aman Santosa mengatakan, encabutan ini dilakukan karena TaniFund telah dikenakan penegakan kepatuhan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan tidak melaksanakan rekomendasi pengawasan OJK.

"OJK telah melakukan langkah-langkah pengawasan (supervisory actions) dan memberikan sanksi administratif secara bertahap sampai dengan Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU)," ujarnya dalam keterangannya, Jumat (10/5/2024).

OJK juga telah melakukan komunikasi dengan Pengurus dan Pemegang Saham secara intens untuk memastikan komitmen penyelesaian permasalahan TaniFund.

Namun demikian, sampai dengan batas waktu yang ditentukan, Pengurus dan Pemegang Saham tidak dapat menyelesaikan permasalahan, sehingga TaniFund dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.

Tindakan pengawasan OJK dan pengenaan sanksi administratif kepada TaniFund sampai dengan pencabutan izin usaha tersebut sudah sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 63/POJK.05/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK Nomor 11/POJK.05/2014 tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Nonbank dan Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Pencabutan izin usaha TaniFund dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri LPBBTI yang sehat dan terpercaya. OJK juga telah melimpahkan kasus pidana terkait TaniFund kepada aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

"Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, TaniFund harus menghentikan kegiatan usaha pada industri LPBBTI. Selanjutnya Pemegang saham, Pengurus, dan/atau pegawai TaniFund dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, menggunakan kekayaan, dan/atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset TaniFund," kata Aman.

Dalam upaya memberikan kepastian hukum untuk melindungi Pengguna dan pihak terkait lainnya, TaniFund wajib melakukan likuidasi dan menyediakan Pusat Informasi dan Layanan Pengaduan Masyarakat/Pengguna.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

BTC Bisa Pulih ke $70.000? Berikut Sentimen Bullish yang Perlu Diperhatikan Investor

BTC Bisa Pulih ke $70.000? Berikut Sentimen Bullish yang Perlu Diperhatikan Investor

Bisnis | Rabu, 08 Mei 2024 | 11:37 WIB

Bos OJK Buka Suara Soal Kondisi Industri Perbankan RI di Tengah Maraknya Bank Bangkrut

Bos OJK Buka Suara Soal Kondisi Industri Perbankan RI di Tengah Maraknya Bank Bangkrut

Bisnis | Senin, 06 Mei 2024 | 12:53 WIB

DPR Meminta Masyarakat Gunakan Layanan OJK untuk Mengecek Keamanan Investasi

DPR Meminta Masyarakat Gunakan Layanan OJK untuk Mengecek Keamanan Investasi

Bisnis | Jum'at, 03 Mei 2024 | 13:30 WIB

Terkini

Awas Dana Asing Kabur! Bobot Saham Indonesia di MSCI Terancam Turun

Awas Dana Asing Kabur! Bobot Saham Indonesia di MSCI Terancam Turun

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 11:07 WIB

Pegadaian Raih Predikat 'Best of the Best' di BUMN Entrepreneurial Marketing Awards 2026

Pegadaian Raih Predikat 'Best of the Best' di BUMN Entrepreneurial Marketing Awards 2026

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 11:07 WIB

Rupiah Tembus Rekor Terburuk Rp17.501, Beban Rakyat Kian Berat Akibat Harga Pangan yang Naik

Rupiah Tembus Rekor Terburuk Rp17.501, Beban Rakyat Kian Berat Akibat Harga Pangan yang Naik

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 10:59 WIB

Rp9,1 Triliun Duit Masyarakat Hilang Akibat Ditipu Lewat Scam Digital

Rp9,1 Triliun Duit Masyarakat Hilang Akibat Ditipu Lewat Scam Digital

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 10:15 WIB

Indri Wahyuni Juri LCC MPR  Viral, Gaji dan Kekayaannya Bikin Publik Melongo

Indri Wahyuni Juri LCC MPR Viral, Gaji dan Kekayaannya Bikin Publik Melongo

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 09:58 WIB

Harga Minyak Brent dan WTI Bergerak Tipis, Damai ASIran Kembali Gagal

Harga Minyak Brent dan WTI Bergerak Tipis, Damai ASIran Kembali Gagal

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 09:52 WIB

Rekor Buruk, Rupiah Sentuh Level Rp17.500 per Dolar AS

Rekor Buruk, Rupiah Sentuh Level Rp17.500 per Dolar AS

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 09:43 WIB

Emas Antam Tiba-tiba Lompat Tinggi, Harga Tembus Rp 2.859.000/Gram

Emas Antam Tiba-tiba Lompat Tinggi, Harga Tembus Rp 2.859.000/Gram

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 09:21 WIB

BEI Ungkap Risiko Saham Indonesia Keluar dari MSCI, Investor Diminta Siap Hadapi Pil Pahit

BEI Ungkap Risiko Saham Indonesia Keluar dari MSCI, Investor Diminta Siap Hadapi Pil Pahit

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 09:19 WIB

Jelang Pengumuman Rebalancing MSCI, IHSG Dibuka Menghijau ke Level 6.946

Jelang Pengumuman Rebalancing MSCI, IHSG Dibuka Menghijau ke Level 6.946

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 09:14 WIB