Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.365,374
LQ45 634,125
Srikehati 308,918
JII 383,968
USD/IDR 17.790

Kewajiban Sertifikasi Halal Produk UMK Ditunda, Menag: Bentuk Keberpihakan Pemerintah

Iwan Supriyatna

Jum'at, 17 Mei 2024 | 06:22 WIB
Kewajiban Sertifikasi Halal Produk UMK Ditunda, Menag: Bentuk Keberpihakan Pemerintah
Menag dalam Rapat Kerja Kementerian Agama bersama Komisi VIII di Gedung DPR, Senayan, Jakarta pada Minggu (26/3/2023). [Dok. Kemenag]

Suara.com - Pemerintah memutuskan untuk menunda pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman usaha mikro dan kecil (UMK), dari 18 Oktober 2024 menjadi Oktober 2026. Presiden Joko Widodo memutuskan hal ini dalam Rapat Terbatas yang dihadiri sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju pada 15 Mei 2024 di Istana Presiden, Jakarta.

“Kebijakan penundaan kewajiban sertifikasi halal produk makanan dan minuman UMK ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap pelaku UMK. Dengan penundaan ini, pelaku UMK diberi kesempatan untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan mengajukan sertifikasi halal sampai Oktober 2026,” tegas Menag di Jakarta, Kamis (16/5/2024).

“Keputusan ini juga untuk melindungi pelaku usaha, khususnya UMK, agar tidak bermasalah secara hukum atau terkena sanksi administratif,” sambungnya.

Adapun bagi selain produk UMK yang terkategori self declare, misalnya produk usaha menengah dan besar, menurut Menag, kewajiban sertifikasi halalnya tetap diberlakukan mulai 18 Oktober 2024.

Kewajiban sertifikasi halal diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Pasal 140 regulasi ini mengatur bahwa penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dimulai dari tanggal 17 Oktober 2019 sampai dengan 17 Oktober 2024.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham mengatakan, seiring adanya penundaan kewajiban sertifikasi halal bagi produk UMK hingga Oktober 2026, pihaknya akan segera membahas hal teknisnya dengan Kementerian terkait, di antaranya: Kemenko Perekonomian, Sekretariat Kabinet, Kementerian Koperasi dan UKM, dan lainnya.

“Kita akan bahas dan siapkan bersama payung hukumnya,” sebut Aqil Irham.

“Penundaan kewajiban sertifikasi halal ini juga memberikan waktu bagi pemerintah untuk mengintensifkan sinergi dan kolaborasi antar Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah (Pemda) serta para stakeholder terkait untuk fasilitasi pembiayaan sertifikasi halal, pendataan, layanan yang terintegrasi, dan pembinaan serta edukasi sertifikasi halal” sambungnya.

Ditambahkan Aqil, pemerintah juga perlu mempersiapkan penganggaran yang cukup untuk fasilitasi sertifikasi halal UMK melalui program self declare. Sebab, selama ini BPJPH mengalami keterbatasan anggaran untuk pembiayaan fasilitasi sertifikasi halal self declare bagi pelaku UMK, per tahun hanya dapat membiayai 1 juta sertifikat halal.

baca juga

“Keterbatasan ini sangat kami rasakan, terutama pada 2023 dan 2024, di mana kuota selalu terlampaui karena antusiasme pelaku usaha khususnya UMK untuk mendapatkan sertifikat halal gratis,” sebut Aqil.

BPJPH akan memanfaatkan penundaan kewajiban ini untuk secara terus melakukan sosialisasi, edukasi, serta penguatan literasi dan publikasi kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku UMK. Hal itu diharapkan dapat meningkatkan kesadaran atau awareness pelaku UMK terhadap pentingnya sertifikasi halal.

Pemerintah selama ini telah memberikan banyak kemudahan kepada pelaku usaha dalam mengurus sertifikasi halal. Misalnya, tarif sertifikasi halal yang murah, fasilitasi pembiayaan sertifikasi halal gratis bagi UMK, penataan kewenangan yang lebih baik, proses layanan yang lebih cepat melalui digitalisasi layanan sertifikasi halal, serta pemangkasan SLA dari 90 hari menjadi 21 hari.

Pemerintah juga telah membangun ekosistem halal, antara lain dengan memperbanyak Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dari 1 menjadi 72 LPH serta terbentuknya 17 Lembaga Pelatihan Jaminan Produk Halal yang tersebar di seluruh Indonesia. Selain itu, saat ini sudah ada 248 Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H). Penguatan SDM layanan juga terus dilakukan dengan melatih 94.711 Pendamping Proses Produk Halal (P3H), 1.220 Auditor Halal yang berada pada 72 LPH, 7.878 Penyelia Halal.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

BPKP Dukung Optimalisasi Layanan Sertifikasi Halal BPJPH untuk Pemberdayaan UMK

BPKP Dukung Optimalisasi Layanan Sertifikasi Halal BPJPH untuk Pemberdayaan UMK

Bisnis | Kamis, 21 Maret 2024 | 11:06 WIB

16 UMK Program Gedor Ekspor Pelindo Ikut Ramaikan Inacraft 2024

16 UMK Program Gedor Ekspor Pelindo Ikut Ramaikan Inacraft 2024

Bisnis | Jum'at, 01 Maret 2024 | 05:56 WIB

573 UMK Berhasil Naik Kelas di Program UMK Academy 2023

573 UMK Berhasil Naik Kelas di Program UMK Academy 2023

Bisnis | Jum'at, 15 Desember 2023 | 16:48 WIB

Terkini

4 Padu Padan Outfit Stripe ala Jisoo BLACKPINK, Buat yang Suka Gaya Preppy!

4 Padu Padan Outfit Stripe ala Jisoo BLACKPINK, Buat yang Suka Gaya Preppy!

Your Say | Selasa, 11 Agustus 2026 | 14:15 WIB

Konflik Mees Hilgers vs FC Twente Meruncing, UEFA Diminta Turun Tangan

Konflik Mees Hilgers vs FC Twente Meruncing, UEFA Diminta Turun Tangan

Bola | Selasa, 11 Agustus 2026 | 14:14 WIB

Penerbitan Akta Kelahiran Kini Didigitalisasi, Pemerintah Hadirkan Layanan Publik Terintegrasi

Penerbitan Akta Kelahiran Kini Didigitalisasi, Pemerintah Hadirkan Layanan Publik Terintegrasi

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 14:14 WIB

5 Zodiak Paling Sabar, Dikenal Selalu Tenang dan Pandai Mengendalikan Emosi

5 Zodiak Paling Sabar, Dikenal Selalu Tenang dan Pandai Mengendalikan Emosi

Lifestyle | Selasa, 11 Agustus 2026 | 14:12 WIB

Ekspor Jateng Tembus 7 Miliar Dolar, Sarif Abdillah: Jangan Cuma Jual Bahan Baku!

Ekspor Jateng Tembus 7 Miliar Dolar, Sarif Abdillah: Jangan Cuma Jual Bahan Baku!

Jawa Tengah | Selasa, 11 Agustus 2026 | 14:10 WIB

Pengacara Gus Yaqut Bantah KPK Sita Rp 100 Miliar dari Rumah Eks Menag

Pengacara Gus Yaqut Bantah KPK Sita Rp 100 Miliar dari Rumah Eks Menag

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 14:07 WIB

4 Rekomendasi AC Inverter 1 PK Harga Rp3 jutaan yang Dingin dan Hemat Listrik

4 Rekomendasi AC Inverter 1 PK Harga Rp3 jutaan yang Dingin dan Hemat Listrik

Lifestyle | Selasa, 11 Agustus 2026 | 14:06 WIB

Shin Tae-yog Boyong Persija TC ke Thailand, Satu Pemain Keturunan Ditinggal Gegara Ini

Shin Tae-yog Boyong Persija TC ke Thailand, Satu Pemain Keturunan Ditinggal Gegara Ini

Bola | Selasa, 11 Agustus 2026 | 14:05 WIB

GIIAS Ramai, Mobil Laris: Ekonomi Baik-baik Saja atau Kita Makin Timpang?

GIIAS Ramai, Mobil Laris: Ekonomi Baik-baik Saja atau Kita Makin Timpang?

Your Say | Selasa, 11 Agustus 2026 | 14:00 WIB

Video Viral Dugaan Penistaan Agama di Festival Musik Ancol, Polisi Panggil EO dan MC

Video Viral Dugaan Penistaan Agama di Festival Musik Ancol, Polisi Panggil EO dan MC

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 13:58 WIB

×