Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.599.000
Beli Rp2.495.000
IHSG 5.744,556
LQ45 565,493
Srikehati 279,472
JII 338,217
USD/IDR 17.989

Lawan Mafia Tanah, Ratusan Karyawan BMI Gelar Aksi di PN Kepanjen

Iwan Supriyatna

Kamis, 23 Mei 2024 | 05:23 WIB
Lawan Mafia Tanah, Ratusan Karyawan BMI Gelar Aksi di PN Kepanjen
250 orang karyawan PT Bumi Menara Internusa (BMI) Cabang Dampit, Malang bersama warga, melakukan aksi unjuk rasa di Pengadilan Negeri Kepanjen.

Suara.com - Setidaknya terdapat 250 orang karyawan PT Bumi Menara Internusa (BMI) Cabang Dampit, Malang bersama warga, melakukan aksi unjuk rasa di Pengadilan Negeri Kepanjen demi menyuarakan keresahan mereka.

Aksi tersebut menuntut pembatalan putusan Kasasi oleh Mahkamah Agung (MA) No. 1944 K/PDT/2023 yang sangat mengancam kehidupan lebih dari 2.500 pekerja dan keluarganya serta warga sekitar.

Aksi karyawan dan masyarakat tersebut menolak eksekusi terhadap tanah yang saat ini menjadi lokasi pabrik pengolahan hasil perikanan PT BMI yang masih beroperasi hingga saat ini. Pabrik yang menjadi tumpuan hidup banyak keluarga tersebut terletak di Jl. Pahlawan No. 1-3, Kelurahan Dampit, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur.

"Rencana eksekusi tersebut tentunya sangat meresahkan karyawan dan warga di sekitar lokasi. Kami perwakilan karyawan dari PT Bumi Menara Internusa Cabang Malang beserta warga sekitar, mendesak agar putusan MA No. 1944 K/PDT/2023 dibatalkan. Kami memohon agar hukum di negeri ini agar ditegakkan sesuai bukti-bukti dan fakta yang sebenarnya" ujar Legal Corporate PT. BMI, Dwi Ibnu, dalam keterangan resminya, Kamis (23/5/2024).

Sekitar 250 karyawan dan masyarakat melakukan aksi dengan berkumpul di PT. Bumi Menara Internusa Cabang Malang. Kemudian rombongan pun bergerak melalui Jl. Segaluh, lalu Jl. Penataran, dan terakhir Jl. Nasional sebelum tiba di Pengadilan Negeri Kepanjen.

Aksi karyawan dan masyarakat tersebut dilakukan sehubungan dengan gugatan atas tanah milik Indra Winoto yang digunakan oleh PT BMI untuk operasional perusahaannya dengan alas hak SHM 463 yang terletak di Jl. Pahlawan No.1-3, Kelurahan Dampit, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur yang dimenangkan oleh pihak penggugat yakni May Setyawati dkk hingga tingkat Kasasi dan pada saat ini sedang dalam proses permohonan eksekusi lahan.

"Kami sebagai karyawan PT BMI Dampit dan juga warga sekitar pabrik merasa perlu untuk membuat suatu pernyataan sebagai bahan pertimbangan oleh Bapak Hakim Yang Mulia Ini tanpa bermaksud mengintervensi proses hukum yang berjalan, pada proses PK (Peninjauan Kembali) kasus ini," ujar Ibnu lebih lanjut.

Dirinya kembali menegaskan bahwa lahan yang digugat milik Indra Winoto tersebut dipinjampakaikan kepada PT BMI Dampit hingga dibangun menjadi perusahaan tempat para karyawan berkerja selama ini. Di lahan tersebut berdiri perusahaan yang menghidupi secara langsung kurang lebih 2.000 karyawan.

"Para karyawan sudah bertahun-tahun bekerja di pabrik ini, begitu juga sebagian warga sekitar yang sudah bertahun-tahun berjualan di sekitar pabrik ini. Sehingga mereka pun merasa terpanggil untuk memberikan dukungan kepada pabrik ini," katanya.

baca juga

Kemudian dia menambahkan pihaknya telah mempelajari dan memahami pokok permasalahan yang menjadi dasar adanya gugatan perkara ini.

"Menurut kami saat masalah ini diputuskan pada persidangan yang lalu, alat bukti yang dimiliki oleh Para Tergugat, yaitu pak Indra Winoto dan PT BMI memang belum bisa mematahkan dalil yang diajukan oleh Penggugat. Tetapi untuk saat ini pihak Tergugat yaitu pak Indra Winoto dan PT BMI sudah mempunyai alat bukti baru, yang menurut kami sangat meyakinkan bahwa pak Indra Winoto dan PT BMI adalah pihak yang benar," jelasnya.

Karena itulah segenap karyawan dan warga masyarakat memohon kepada Hakim Yang Mulia agar bersedia memeriksa bukti baru yang diajukan oleh Para Tergugat dengan seksama. Sehingga bisa memberikan putusan yang seadil-adilnya, berdasarkan alat bukti yang benar.

"Kami yakin masih ada keadilan di negara ini, dan masih banyak penegak hukum yang berhati mulia untuk menegakkan kebenaran dan keadilan berdasakan alat bukti yang benar," ujarnya.

Dirinya sangat meyakini jika kebenaran dan keadilan ditegakkan berdasarkan alat bukti yang benar maka pihak Tergugat akan menjadi pihak yang memenangkan kasus ini. Dampaknya tentu saja semua karyawan akan tetap bekerja dengan tenang dan banyak keluarga yang terselamatkan.

“Pengajuan permohonan PK dan memori PK kami lakukan, karena kami menemukan bukti-bukti baru (novum) yang sifatnya sangat menentukan dan telah ada ketika perkara berlangsung di tingkat sebelumnya,” tegasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menteri AHY Sebut Sertifikat Tanah Bisa Hindari Sengketa Hingga Mafia

Menteri AHY Sebut Sertifikat Tanah Bisa Hindari Sengketa Hingga Mafia

Bisnis | Sabtu, 27 April 2024 | 18:34 WIB

Tas Gucci sampai Mobil, Ini Sederet Aset Riri Khasmita Usai 'Sikat' Tanah Ibu Nirina Zubir Rp17 M

Tas Gucci sampai Mobil, Ini Sederet Aset Riri Khasmita Usai 'Sikat' Tanah Ibu Nirina Zubir Rp17 M

Lifestyle | Selasa, 09 April 2024 | 15:32 WIB

4 Fakta Nirina Zubir, Artis yang Diteriaki Pengacara 'Siapa Anda di Republik Ini?'

4 Fakta Nirina Zubir, Artis yang Diteriaki Pengacara 'Siapa Anda di Republik Ini?'

News | Minggu, 07 April 2024 | 16:27 WIB

Terkini

Petinggi FPI Novel Bamukmin Ditunjuk Jadi Komisaris Hotel Indonesia Natour

Petinggi FPI Novel Bamukmin Ditunjuk Jadi Komisaris Hotel Indonesia Natour

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 14:56 WIB

Komisi Ojol 8 Persen Bikin Prospek GOTO Suram, Target Harga Saham Dipangkas

Komisi Ojol 8 Persen Bikin Prospek GOTO Suram, Target Harga Saham Dipangkas

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 14:45 WIB

Isu BEI Bakal Rombak Total Aturan FCA, 3 Kriteria Ini Bakal Dihapus!

Isu BEI Bakal Rombak Total Aturan FCA, 3 Kriteria Ini Bakal Dihapus!

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 14:27 WIB

"Ini Bukan Keputusan yang Mudah" Akankah Tokopedia Bakal Senasib dengan Bukalapak?

"Ini Bukan Keputusan yang Mudah" Akankah Tokopedia Bakal Senasib dengan Bukalapak?

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 13:35 WIB

IHSG Terbang ke Level 5.886 di Sesi I, BBCA dan ISAT Pendorongnya

IHSG Terbang ke Level 5.886 di Sesi I, BBCA dan ISAT Pendorongnya

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 13:27 WIB

Di Balik Mundurnya Dirut Pos Indonesia, Danantara Ungkap Dugaan Penyimpangan Keuangan

Di Balik Mundurnya Dirut Pos Indonesia, Danantara Ungkap Dugaan Penyimpangan Keuangan

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 13:08 WIB

Pasokan Minyak Global Kembali Melimpah, Kapan Harga BBM Turun?

Pasokan Minyak Global Kembali Melimpah, Kapan Harga BBM Turun?

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 13:01 WIB

2 Kategori Penjual Shopee yang Bakal Kena Pajak 0,5% Mulai Agustus 2026

2 Kategori Penjual Shopee yang Bakal Kena Pajak 0,5% Mulai Agustus 2026

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 12:56 WIB

Pegadaian dan Universitas Andalas Bersinergi Kembangkan Riset Mitigasi Gempa dan Tsunami

Pegadaian dan Universitas Andalas Bersinergi Kembangkan Riset Mitigasi Gempa dan Tsunami

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 12:22 WIB

Cardano Melonjak Hampir 6%, CFX10 Perpanjang Reli Pasar Kripto RI

Cardano Melonjak Hampir 6%, CFX10 Perpanjang Reli Pasar Kripto RI

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 11:28 WIB

×