Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Pemerintah 'Paksa' Rakyat Iuran Tapera, Bakal Disanksi Jika Tidak Bayar

M Nurhadi

Rabu, 05 Juni 2024 | 15:40 WIB
Pemerintah 'Paksa' Rakyat Iuran Tapera, Bakal Disanksi Jika Tidak Bayar
Ilustrasi iuran Tapera. (Unsplash)

Suara.com - Program Tapera yang dibuat oleh pemerintah terus menuai penolakan dari berbagai kalangan. Alasannya, program yang digadang-gadang menjadi ‘tabungan’ ini sifatnya wajib dan memotong sekian persen gaji yang diterima pegawai. Bahkan, ada sanksi yang diberikan jika tidak mau membayar ‘tabungan’ tersebut. 

Sebagai informasi, pekerja swasta, BUMN, ASN, non-ASN, hingga pekerja mandiri atau freelance, semuanya wajib menjadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat. Total yang dibayarkan adalah 3% dari gaji, dengan komposisi 2,5% dari gaji pegawai dan 0,5% dari pemberi kerja, namun 3% penuh untuk pekerja mandiri.

Sanksi untuk Rakyat yang Tidak Mau Bayar Tapera

Sanksi yang disiapkan tidak hanya untuk rakyat yang menjadi sasaran utama program ini, namun juga pemberi kerja yang memiliki kewajiban membayarkan 0,5% dari total 3% tabungan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Sanksi untuk pemberi kerja sendiri diatur dalam Pasal 56 Ayat 1 PP 25 Tahun 2020, bahwa akan ada sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, memublikasikan ketidakpatuhan pemberi kerja, pembekuan izin usaha, dan/atau pencabutan izin usaha.

Masing-masing sanksi akan diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sementara tabungan yang disetorkan oleh pemberi kerja akan berlangsung secara sistematis pada saat program ini berjalan, untuk pekerja mandiri atau freelance diwajibkan mendaftarkan diri pada program Tapera ini.

Disebutkan pada Pasal 55 Ayat 3 Huruf A dan B, bahwa pekerja mandiri yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dikenai peringatan tertulis pertama untuk jangka waktu paling lama 10 hari kerja, dan jika sampai dengan berakhirnya jangka waktu 10 hari kerja pekerja mandiri tidak melaksanakan kewajibannya, BP Tapera mengenakan sanksi peringatan tertulis kedua untuk jangka waktu yang telah ditentukan.

Terus Ditolak dan Diragukan

baca juga

Masyarakat dan kaum pengusaha yang terdampak pada program ini terus menyuarakan penolakan dan ketidaksetujuannya pada potongan 3% untuk program tersebut. Pasalnya, berdasarkan banyak sekali perhitungan angka 3% sangat tidak masuk akal untuk program kepemilikan rumah.

Terlebih program yang diklaim sebagai ‘tabungan’ ini bersifat wajib, dan bahkan terdapat sanksi jika seseorang tidak mengikuti program atau tidak membayarkan setoran tabungan setiap bulannya. Dari banyak sisi, program Tapera dinilai tidak masuk akal dan hanya akal-akalan pemerintah dalam menarik dana dari masyarakat.

Sejatinya program sejenis juga pernah diberlakukan untuk ASN dan PNS. Namun, Tapera kalangan ASN ternyata penuh dengan masalah.

Bahkan, saat pensiun tiba, dana yang didapatkan sama sekali tidak sesuai dengan yang disetorkan selama masa kerja. Jelas, banyak pula yang menyatakan bahwa peserta tetap tidak mendapatkan rumah meski tertib menyetorkan uang tabungan ini.

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gaji Rieke Diah Pitaloka, Pantas Galak Skakmat Iuran Tapera Ala Jokowi

Gaji Rieke Diah Pitaloka, Pantas Galak Skakmat Iuran Tapera Ala Jokowi

Lifestyle | Rabu, 05 Juni 2024 | 14:48 WIB

Harga Sewa Rumah Sandra Dewi Fantastis, Disebut Bisa Bayarin Iuran Tapera 1 Negara

Harga Sewa Rumah Sandra Dewi Fantastis, Disebut Bisa Bayarin Iuran Tapera 1 Negara

Entertainment | Rabu, 05 Juni 2024 | 14:52 WIB

Pendidikan dan Karier Mentereng Rieke Diah Pitaloka, Politikus PDIP yang Kritik Keras Tapera

Pendidikan dan Karier Mentereng Rieke Diah Pitaloka, Politikus PDIP yang Kritik Keras Tapera

Lifestyle | Rabu, 05 Juni 2024 | 14:17 WIB

Mengulik Polemik Iuran Tapera yang Diprotes Banyak Pekerja

Mengulik Polemik Iuran Tapera yang Diprotes Banyak Pekerja

Your Say | Rabu, 05 Juni 2024 | 13:49 WIB

Yang Terhormat Pak Jokowi, Soleh Solihun Protes Lagi Soal Iuran Tapera: Nabung, Tapi Wajib

Yang Terhormat Pak Jokowi, Soleh Solihun Protes Lagi Soal Iuran Tapera: Nabung, Tapi Wajib

Lifestyle | Rabu, 05 Juni 2024 | 13:51 WIB

Terkenal dengan Nama Oneng, Rieke Diah Pitaloka Tuai Pujian Usai Tolak Keras Kebijakan Tapera

Terkenal dengan Nama Oneng, Rieke Diah Pitaloka Tuai Pujian Usai Tolak Keras Kebijakan Tapera

Entertainment | Rabu, 05 Juni 2024 | 13:17 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×