Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 7.057,106
LQ45 681,583
Srikehati 330,472
JII 466,124
USD/IDR 17.420

Potongan Gaji 3% untuk Iuran Tapera Langsung Diberlakukan? Begini Penjelasannya

Achmad Fauzi | Suara.com

Kamis, 06 Juni 2024 | 11:47 WIB
Potongan Gaji 3% untuk Iuran Tapera Langsung Diberlakukan? Begini Penjelasannya
Ilustrasi iuran Tapera. (Unsplash)

Suara.com - Iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) masih menjadi polemik publik sebab masih banyaknya informasi simpang siur. Salah satunya, waktu pemberlakuan potongan gaji hingga 3 persen untuk iuran Tapera.

Menurut, Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), Heru Pudyo Nugroho, meski diberlakukan paling lambat 2027, tetapi belum tentu langsung dilaksanakan.

Untuk diketahui, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), di mana pada pasal 68 berbunyi perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya kepada BP Tapera paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya PP ini.

"Ini memang sudah diterbitkan di tahun 2020, dan kalau yang sekarang diperbincangkan terkait PP Nomor 21/2024 sebenarnya PP itu untuk menyempurnakan aspek tata kelolanya saja, subtansi lain tidak berubah," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta yang dikutip Kamis (6/6/2024).

Heru melanjutkan, butuh melihat persiapan semua pihak terlebih dahulu untuk menerapkan kebijakan iuran Tapera. Dari sisi BP Tapera juga perlu melakukan peningkatan tata kelola agar bisa lebih transparan.

"Itu memang selambat-lambatnya 7 tahun, jadi kalau timeline 2027 tidak saklek seperti itu. Tergantung bagaimana kesiapan BP Tapera. Masih banyak PR (pekerjaan rumah) dari komite yang diketuai PUPR, beranggotakan menkeu, dari Anggota Komisioner OJK juga yang masih terus harus kami upayakan, terutama dalam peningkatan kualitas tata kelola," jelas dia.

Setelah persiapan, bilang Heru, BP Tapera juga nggak langsung serta merta mumungut iuran para pekerja. Akan dilakukan sosilasi terhadap perusahaan maupun pekerja, agar memahami fungsi dari iuran Tapera itu sendiri.

"Apa yang jadi dasar pungutan, apakah gaji pokok dari pekerja, penerima upah, atau dari take home pay, atau dari apa, itu kan masih diskusi yang panjang," kata dia.

Heru juga menyebut, pihaknya akan meningkatkan kepercayaan masyarakat dulu sebelum kebijakan ini berjalan.

"Tapi PR-nya untuk membenahi tata kelola dalam rangka BP Tapera membangun trust ke masyakat, itu harus dibangun dulu. Jadi saya nggak bisa bilang 2027 dilaksanakan, ngga juga, tergantung," pungkas dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Perangi Pekerja Anak, Menaker Ida Pimpin Delegasi RI di Konferensi Perburuhan Internasional

Perangi Pekerja Anak, Menaker Ida Pimpin Delegasi RI di Konferensi Perburuhan Internasional

Bisnis | Kamis, 06 Juni 2024 | 08:08 WIB

Nabung Tapera Puluhan Tahun, Pensiunan PNS Cuma Dapat Rp 5 juta, Ini Kata BP Tapera

Nabung Tapera Puluhan Tahun, Pensiunan PNS Cuma Dapat Rp 5 juta, Ini Kata BP Tapera

Bisnis | Rabu, 05 Juni 2024 | 17:13 WIB

Hukum Pemimpin Memaksa Rakyat untuk Bayar Iuran Menurut Fiqih Islam

Hukum Pemimpin Memaksa Rakyat untuk Bayar Iuran Menurut Fiqih Islam

Bisnis | Rabu, 05 Juni 2024 | 16:57 WIB

Terkini

Wall Street Langsung Pecah Rekor Setelah Harga Minyak Anjlok

Wall Street Langsung Pecah Rekor Setelah Harga Minyak Anjlok

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 07:50 WIB

Trump Akan Temui Xi Jinping Bahas Perang Iran, Harga Minyak Dunia Turun

Trump Akan Temui Xi Jinping Bahas Perang Iran, Harga Minyak Dunia Turun

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 07:50 WIB

BSI Tebar Dividen Rp1,51 Triliun dan Angkat Komisaris Baru

BSI Tebar Dividen Rp1,51 Triliun dan Angkat Komisaris Baru

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 07:35 WIB

Gerai Es Krim Mixue dan Bingxue Apakah Sama? Cek Faktanya

Gerai Es Krim Mixue dan Bingxue Apakah Sama? Cek Faktanya

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 07:27 WIB

Utang Masyarakat di Pinjol Tembus Rp101 Triliun, Ada yang Masih Gagal Bayar

Utang Masyarakat di Pinjol Tembus Rp101 Triliun, Ada yang Masih Gagal Bayar

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 07:18 WIB

Inabuyer B2B2G Expo 2026 Dibuka, Target Transaksi UMKM Tembus Rp2,5 Triliun

Inabuyer B2B2G Expo 2026 Dibuka, Target Transaksi UMKM Tembus Rp2,5 Triliun

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 07:09 WIB

Ekonomi Indonesia Melesat 5,61 Persen saat Rupiah Pecahkan Rekor Terlemah

Ekonomi Indonesia Melesat 5,61 Persen saat Rupiah Pecahkan Rekor Terlemah

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:10 WIB

Pertukaran Mata Uang dengan China dan Jepang Jadi Strategi Jaga Nilai Tukar Rupiah

Pertukaran Mata Uang dengan China dan Jepang Jadi Strategi Jaga Nilai Tukar Rupiah

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:01 WIB

Rupiah Masih Melemah Akibat Turunnya Surplus Perdagangan

Rupiah Masih Melemah Akibat Turunnya Surplus Perdagangan

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:50 WIB

Ikon Kota yang Terawat Bisa Menggerakkan Ekonomi, AVIA Ungkap Alasannya

Ikon Kota yang Terawat Bisa Menggerakkan Ekonomi, AVIA Ungkap Alasannya

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:10 WIB