Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.665.000
Beli Rp2.535.000
IHSG 6.116,690
LQ45 599,198
Srikehati 294,170
JII 361,413
USD/IDR 17.814

Potongan Gaji 3% untuk Iuran Tapera Langsung Diberlakukan? Begini Penjelasannya

Achmad Fauzi

Kamis, 06 Juni 2024 | 11:47 WIB
Potongan Gaji 3% untuk Iuran Tapera Langsung Diberlakukan? Begini Penjelasannya
Ilustrasi iuran Tapera. (Unsplash)

Suara.com - Iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) masih menjadi polemik publik sebab masih banyaknya informasi simpang siur. Salah satunya, waktu pemberlakuan potongan gaji hingga 3 persen untuk iuran Tapera.

Menurut, Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), Heru Pudyo Nugroho, meski diberlakukan paling lambat 2027, tetapi belum tentu langsung dilaksanakan.

Untuk diketahui, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), di mana pada pasal 68 berbunyi perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya kepada BP Tapera paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya PP ini.

"Ini memang sudah diterbitkan di tahun 2020, dan kalau yang sekarang diperbincangkan terkait PP Nomor 21/2024 sebenarnya PP itu untuk menyempurnakan aspek tata kelolanya saja, subtansi lain tidak berubah," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta yang dikutip Kamis (6/6/2024).

Heru melanjutkan, butuh melihat persiapan semua pihak terlebih dahulu untuk menerapkan kebijakan iuran Tapera. Dari sisi BP Tapera juga perlu melakukan peningkatan tata kelola agar bisa lebih transparan.

"Itu memang selambat-lambatnya 7 tahun, jadi kalau timeline 2027 tidak saklek seperti itu. Tergantung bagaimana kesiapan BP Tapera. Masih banyak PR (pekerjaan rumah) dari komite yang diketuai PUPR, beranggotakan menkeu, dari Anggota Komisioner OJK juga yang masih terus harus kami upayakan, terutama dalam peningkatan kualitas tata kelola," jelas dia.

Setelah persiapan, bilang Heru, BP Tapera juga nggak langsung serta merta mumungut iuran para pekerja. Akan dilakukan sosilasi terhadap perusahaan maupun pekerja, agar memahami fungsi dari iuran Tapera itu sendiri.

"Apa yang jadi dasar pungutan, apakah gaji pokok dari pekerja, penerima upah, atau dari take home pay, atau dari apa, itu kan masih diskusi yang panjang," kata dia.

Heru juga menyebut, pihaknya akan meningkatkan kepercayaan masyarakat dulu sebelum kebijakan ini berjalan.

baca juga

"Tapi PR-nya untuk membenahi tata kelola dalam rangka BP Tapera membangun trust ke masyakat, itu harus dibangun dulu. Jadi saya nggak bisa bilang 2027 dilaksanakan, ngga juga, tergantung," pungkas dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Perangi Pekerja Anak, Menaker Ida Pimpin Delegasi RI di Konferensi Perburuhan Internasional

Perangi Pekerja Anak, Menaker Ida Pimpin Delegasi RI di Konferensi Perburuhan Internasional

Bisnis | Kamis, 06 Juni 2024 | 08:08 WIB

Nabung Tapera Puluhan Tahun, Pensiunan PNS Cuma Dapat Rp 5 juta, Ini Kata BP Tapera

Nabung Tapera Puluhan Tahun, Pensiunan PNS Cuma Dapat Rp 5 juta, Ini Kata BP Tapera

Bisnis | Rabu, 05 Juni 2024 | 17:13 WIB

Hukum Pemimpin Memaksa Rakyat untuk Bayar Iuran Menurut Fiqih Islam

Hukum Pemimpin Memaksa Rakyat untuk Bayar Iuran Menurut Fiqih Islam

Bisnis | Rabu, 05 Juni 2024 | 16:57 WIB

Terkini

Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah

Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 10:18 WIB

RANS Mau IPO, Raffi Ahmad dan Gigi Bidik Dana Segar Rp429,25 Miliar

RANS Mau IPO, Raffi Ahmad dan Gigi Bidik Dana Segar Rp429,25 Miliar

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 10:18 WIB

PLN Kekurangan Batu Bara 20 Juta Ton, Bahlil Turun Tangan Bentuk Tim Pengawas Khusus

PLN Kekurangan Batu Bara 20 Juta Ton, Bahlil Turun Tangan Bentuk Tim Pengawas Khusus

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 10:06 WIB

Harga Cabai Mulai Mendingin, Kenaikan Beras dan Minyak Goreng Masih Membebani Konsumen

Harga Cabai Mulai Mendingin, Kenaikan Beras dan Minyak Goreng Masih Membebani Konsumen

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 09:56 WIB

Rupiah Tertekan, Dolar AS Terus Naik ke Level Rp17.855

Rupiah Tertekan, Dolar AS Terus Naik ke Level Rp17.855

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 09:36 WIB

Cuan untuk Investor, Buyback Emas Antam Naik Lebih Tinggi dari Harga Jual

Cuan untuk Investor, Buyback Emas Antam Naik Lebih Tinggi dari Harga Jual

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 09:32 WIB

Tak Hanya Belanja, Pengunjung PRJ Kini Berburu Investasi Emas

Tak Hanya Belanja, Pengunjung PRJ Kini Berburu Investasi Emas

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 09:27 WIB

Jelang Review MSCI, IHSG Dibuka Merah ke Level 6.096

Jelang Review MSCI, IHSG Dibuka Merah ke Level 6.096

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 09:15 WIB

Pasar Pantau Kesepakatan AS - Iran, Harga Minyak Dunia Naik Tipis

Pasar Pantau Kesepakatan AS - Iran, Harga Minyak Dunia Naik Tipis

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 09:05 WIB

Profil PT Bach Multi Global Tbk (BACH), Jaringan Bisnis 'Grup Djarum' yang Siap IPO

Profil PT Bach Multi Global Tbk (BACH), Jaringan Bisnis 'Grup Djarum' yang Siap IPO

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 08:34 WIB