Sebelumnya Bareskrim Polri pada September 2023 sudah menetapkan Michael Steven resmi menjadi tersangka gagal bayar nasabah di entitas anak PT Kresna Sekuritas. Penetapan tersangka berdasarkan laporan 9 nasabah PT Asuransi Jiwa Kresna dengan kerugian Rp 343 miliar.
Selain kasus di KAM, Michael Steven juga telah ditetapkan menjadi tersangka dugaan tindak pidana umum dan tindak pidana di bidang perasuransian lainnya yang terjadi di PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), yang mana telah terdapat penetapan Tersangka oleh Bareskrim Polri kepada Michael Steven dan Kurniadi Sastrawinata (Direktur Utama Kresna Life).
Michael Steven bersama PT Duta Makmur Sejahtera (PT DMS) merupakan pemegang saham dari PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) yang pada 23 Juni 2023 telah dicabut izin usahanya oleh OJK.
Dalam keterangannya OJK menilai Asuransi Jiwa Kresna tidak memenuhi ketentuan minimum yang disyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku. Kresna Life tidak mampu menutup defisit keuangan yaitu selisih kewajiban dengan aset melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor.
Kondisi keuangan Kresna Life sebelum dilakukan CIU sudah sangat memburuk ditandai solvabilitas yang tidak mencapai 100 persen dan RBC yang jauh di bawah 120 persen. Kresna juga gagal bayar terhadap polis-polis yang jatuh tempo sejak awal 2020.
Sebagai catatan, Kresna Life mengalami gagal bayar dua produk asuransi, yakni Kresna Link Investa (K-LITA) dan Protecto Investa Kresna (PIK) pada 2020. Tercatat, ada sekitar 8.900 nasabah dari seluruh Indonesia yang mengalami kerugian dengan total nilai Rp6,4 triliun.