- Penonaktifan 11 juta peserta PBI-JK memicu sorotan publik terhadap stabilitas fiskal program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
- BPJS Kesehatan berevolusi dari lembaga 1968 (BPDPK) menjadi badan publik melalui UU No. 24 Tahun 2011.
- Dana Jaminan Sosial (DJS) dikelola konservatif, fokus pada deposito dan Surat Utang Negara untuk menjaga likuiditas.
Suara.com - Kabar penonaktifan 11 juta peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dari segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) menjadi sorotan tajam publik dalam sepekan terakhir.
Langkah ini memicu pertanyaan mendasar di tengah masyarakat mengenai stabilitas fiskal dan mekanisme pengelolaan dana yang menopang keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Untuk memahami dinamika ini, perlu ditelaah lebih dalam mengenai struktur permodalan dan sejarah panjang transformasi lembaga yang kini menjadi pilar utama layanan kesehatan di Indonesia.
Perjalanan BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan tidak lahir dari ruang hampa. Lembaga ini merupakan hasil perjalanan panjang birokrasi dan layanan publik selama lebih dari setengah abad:
- Dimulai dari Era 1968 (BPDPK), di mana Pemerintah membentuk Badan Penyelenggara Dana Pemeliharaan Kesehatan melalui Keppres No. 230/1968, khusus untuk PNS dan pensiunan.
- Kemudian pada era 1984 (Perum Husada Bakti): Transformasi menjadi perusahaan umum guna pengelolaan yang lebih profesional bagi veteran dan aparatur negara.
- Kisaran tahun 1992 (PT Askes Persero): Menjadi perseroan terbatas yang memperluas jangkauan hingga ke masyarakat miskin melalui program PJKMM.
- Era 2014 - Sekarang: Berdasarkan amanat UU No. 24 Tahun 2011, PT Askes bertransformasi total menjadi BPJS Kesehatan sebagai badan hukum publik yang mencakup seluruh lapisan warga negara.
![Penonaktifan 11 juta peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dari segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) memicu pertanyaan soal pengelolaan DJS. [Suara.com/Syahda]](https://media.suara.com/pictures/original/2026/02/09/60808-bpjs-kesehatan.jpg)
Pengelolaan Dana Jaminan Sosial (DJS)
Sumber kekuatan finansial lembaga ini terletak pada Dana Jaminan Sosial (DJS). Dana ini merupakan himpunan iuran dari peserta mandiri, pemberi kerja, serta subsidi pemerintah melalui APBN dan APBD.
Sesuai prinsip sistem jaminan sosial, DJS dikelola secara khusus dengan alokasi sebagai berikut:
Prioritas Klaim Faskes: Sebagian besar dana dialokasikan untuk membiayai layanan di rumah sakit, puskesmas, obat-obatan, hingga prosedur operasi berat.
Baca Juga: Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
Efisiensi Operasional: Biaya manajemen dibatasi secara ketat, di mana pada tahun 2024 dipatok maksimal hanya 3,66% dari total iuran.
Investasi Jangka Pendek: Kelebihan dana yang belum digunakan tidak dibiarkan mengendap, melainkan diputar pada instrumen aman.
Beda Pengelolaan Dana BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
Berbeda dengan BPJS Ketenagakerjaan yang cenderung agresif di pasar saham, DJS Kesehatan menerapkan prinsip konservatif. Prioritas utama adalah keamanan dana karena sifatnya yang merupakan dana subsidi silang yang harus siap cair sewaktu-waktu.
Berdasarkan data terkini hingga tahun 2025, portofolio investasi DJS difokuskan pada:
- Deposito Perbankan: Mendominasi sekitar 47% (ditempatkan di Bank BUMN dan BPD)
- Surat Utang Negara (SUN): Mencakup sekitar 45% dari total aset
- Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (RBI): Sebagai instrumen pendukung likuiditas
Otoritas menetapkan batasan ketat, seperti maksimal 5% per emiten dan pembatasan investasi properti, guna menjamin dana masyarakat tidak terpapar risiko pasar yang ekstrem.
Tantangan Fiskal dan Kondisi Aset Neto 2026
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengakui adanya tekanan pada aset neto akibat tidak adanya penyesuaian iuran selama empat tahun terakhir. Kondisi di mana beban jaminan kesehatan sering kali melampaui pendapatan iuran menjadi tantangan nyata.
"Pendapatan iuran terkadang lebih kecil dari beban jaminan yang harus dibayarkan, karena tingkat pemanfaatan layanan oleh peserta terus meningkat," ungkap Ghufron dalam keterangannya.
Meski demikian, ketahanan dana masih tertolong oleh hasil investasi yang positif. Pada tahun 2024, hasil investasi mampu menyumbang lebih dari Rp5 triliun untuk menambal selisih beban klaim.
Hingga periode 2025-2026, posisi aset bersih DJS Kesehatan diprediksi masih berada di zona sehat, yakni pada kisaran Rp49 triliun hingga Rp55 triliun.