Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.785.000
Beli Rp2.645.000
IHSG 6.723,320
LQ45 657,880
Srikehati 323,518
JII 437,887
USD/IDR 17.491

Gelombang PHK di Industri Tekstil Akibat Produk Impor Dikhawatirkan Meluas ke Sektor Manufaktur

Iwan Supriyatna | Suara.com

Minggu, 23 Juni 2024 | 20:31 WIB
Gelombang PHK di Industri Tekstil Akibat Produk Impor Dikhawatirkan Meluas ke Sektor Manufaktur
Ilustrasi benang tekstil.

Suara.com - Belum lama ini gencar pemberitaan seputar jumlah pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri TPT (tekstil dan produk tekstil).

Sejak awal 2024, sebanyak 6 perusahaan tekstil di Jawa Tengah melakukan PHK. Total sebanyak 13.800 pekerja yang terdampak dan jumlah ini diyakini bisa lebih tinggi karena ada pekerja yang tidak melapor saat terkena PHK.

Penyebab dari gelombang PHK merupakan imbas dari gempuran tekstil impor karena terlalu mudahnya barang impor masuk baik legal maupun ilegal.

Ancaman banjir produk impor yang berujung gelombang PHK di industri TPT ini juga dikhawatirkan dapat terjadi di sektor industri manufaktur lainnya yang menyerap banyak tenaga kerja atau padat karya.

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda, mengatakan, terkait dengan PHK di Industri TPT, dari sisi supply impor dari China berpengaruh terhadap permintaan produk TPT dalam negeri. Produk TPT kita kalah bersaing, terutama dari sisi harga. Produk China itu bisa masuk ke dalam range harga masyarakat kita.

“Belum lagi ditambah produk dari Thailand yang sudah mulai masuk ke pasar-pasar tradisional. Jadi ini sangat bisa mengulang sejarah runtuhnya batik Indonesia di tahun 1990-an gegara batik print dari China. Produk TPT kita bisa terkapar karena produk impor ini,” ujar Nailul Huda.

Sebelumnya, banyak kalangan menduga PHK yang terjadi merupakan imbas dari terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 tahun 2024 yang merupakan perubahan ketiga atas Permendag 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Nailul Huda menambahkan, ditambah lagi adanya peraturan terbaru yang merelaksasi aturan impor yang menyebabkan barang impor masuk dengan lebih mudah. Akibatnya produsen dalam negeri harus bersaing secara harga dengan produk impor tersebut.

“Harga yang terbentuk di dalam negeri juga ada biaya non produksi yang cukup banyak seperti izin dan pungutan liar. Jadi sudah ditekan biaya tinggi dari dalam negeri, harus bersaing dengan produk murah China lagi, ya sekarat,” tambahnya.

Menurut Nailul, pasar produk TPT terbesar Indonesia yakni Amerika Serikat tengah mengalami penurunan permintaan dalam beberapa tahun terakhir. Akibatnya permintaan barang TPT dari Indonesia juga menurun.

Kondisi ini diperparah oleh produk TPT China juga masuk ke negara tujuan ekspor Indonesia. Ini yang akhirnya produksi menurun dan terjadi PHK dalam jumlah yang besar. Dampaknya bisa meluas ke ekonomi makro dan daya beli masyarakat yang pasti tertekan. Kemiskinan bisa mengancam.

Pemerintah diminta dapat segera menetapkan kebijakan perlindungan pasar dalam negeri dan menjaga kesetabilan perekonomian Indonesia. Pemerintah juga diharuskan segera melakukan kebijakan atas bahan baku impor yang ketat melalui Domestic Utilization Obligation Policy, dimana importir produsen wajib terlebih dahulu menghabiskan menggunakan hasil dari kapasitas nasional industri dalam negeri sejenis.

Hal senada juga diungkapkan oleh Anggota Komisi VI dari Fraksi PKS, Amin Ak yang menilai bahwa Permendag Nomor 8 Tahun 2024 berpotensi memperparah deindustrialisasi di Indonesia, yang bertentangan dengan kampanye Presiden Jokowi tentang pentingnya hilirisasi dan industrialisasi.

Industrialisasi dianggap penting untuk mengangkat Indonesia dari negara berkembang dengan pendapatan per kapita US$4.900 menjadi negara maju dengan pendapatan US$12.000 atau lebih, serta mencapai pertumbuhan ekonomi 6-7% per tahun.

Amin menyoroti bahwa Permendag 8/2024 justru bertolak belakang dengan tujuan tersebut. Banyak pabrik tekstil dan alas kaki tutup awal 2024, menyebabkan puluhan ribu karyawan di-PHK. Hal itu terjadi karena Permendag 8/2024 menghapus syarat pertimbangan teknis (pertek) untuk impor, memudahkan produk impor masuk dan mengancam industri lokal.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemerintah Sibuk Klarifikasi Soal Banyaknya PHK di Pabrik Tekstil

Pemerintah Sibuk Klarifikasi Soal Banyaknya PHK di Pabrik Tekstil

Bisnis | Sabtu, 22 Juni 2024 | 14:13 WIB

Tokopedia-TikTok Shop Restrukturisasi Organisasi: PHK, Tapi Berbeda

Tokopedia-TikTok Shop Restrukturisasi Organisasi: PHK, Tapi Berbeda

Bisnis | Jum'at, 21 Juni 2024 | 19:47 WIB

Begini Peryataan Sri Mulyani yang Picu Adu Argumen dengan Menperin Soal PHK di Pabrik Tekstil

Begini Peryataan Sri Mulyani yang Picu Adu Argumen dengan Menperin Soal PHK di Pabrik Tekstil

Bisnis | Jum'at, 21 Juni 2024 | 17:39 WIB

Terkini

Harga Minyak Bakal Naik Pekan Depan? Ini Prediksinya

Harga Minyak Bakal Naik Pekan Depan? Ini Prediksinya

Bisnis | Minggu, 17 Mei 2026 | 16:53 WIB

BRI Terapkan Aturan Baru Rekening 2026: Ini Beda Status Aktif, Tidak Aktif, dan Dormant

BRI Terapkan Aturan Baru Rekening 2026: Ini Beda Status Aktif, Tidak Aktif, dan Dormant

Bisnis | Minggu, 17 Mei 2026 | 15:27 WIB

Cara Cek NIK Penerima Bansos Kemensos Usai Update dari DTKS Jadi DTSEN

Cara Cek NIK Penerima Bansos Kemensos Usai Update dari DTKS Jadi DTSEN

Bisnis | Minggu, 17 Mei 2026 | 13:53 WIB

Rupiah Bisa Tembus Rp17.900, Ini Alasan Mata Uang RI Diproyeksi Makin Anjlok!

Rupiah Bisa Tembus Rp17.900, Ini Alasan Mata Uang RI Diproyeksi Makin Anjlok!

Bisnis | Minggu, 17 Mei 2026 | 13:17 WIB

Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit dan Daging Ayam Naik, Beras Premium Tetap Tinggi

Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit dan Daging Ayam Naik, Beras Premium Tetap Tinggi

Bisnis | Minggu, 17 Mei 2026 | 13:03 WIB

3 Pilihan Aset Aman untuk Investasi saat Rupiah Melemah ke Rp17.600 per Dolar AS

3 Pilihan Aset Aman untuk Investasi saat Rupiah Melemah ke Rp17.600 per Dolar AS

Bisnis | Minggu, 17 Mei 2026 | 11:15 WIB

IKN Disebut 'Gegabah Terstruktur', Prabowo Diminta Evaluasi Proyek Era Jokowi

IKN Disebut 'Gegabah Terstruktur', Prabowo Diminta Evaluasi Proyek Era Jokowi

Bisnis | Minggu, 17 Mei 2026 | 10:19 WIB

Nilai Tukar Rupiah dari Masa ke Masa, Era Prabowo Subianto di Posisi Berapa?

Nilai Tukar Rupiah dari Masa ke Masa, Era Prabowo Subianto di Posisi Berapa?

Bisnis | Minggu, 17 Mei 2026 | 09:41 WIB

Kesepakatan China-AS Jadi 'Omong Kosong', Perang Masih Ancam Ekonomi Dunia

Kesepakatan China-AS Jadi 'Omong Kosong', Perang Masih Ancam Ekonomi Dunia

Bisnis | Minggu, 17 Mei 2026 | 09:34 WIB

IHSG Libur 4 Hari, Senin Besok Dihantui Pelemahan Rupiah dan Aksi Jual Investor

IHSG Libur 4 Hari, Senin Besok Dihantui Pelemahan Rupiah dan Aksi Jual Investor

Bisnis | Minggu, 17 Mei 2026 | 07:17 WIB