Menurut Manggalany, karena ini menyangkut suatu kepentingan yang sangat luas dan kemungkinan dampak jangka panjang, apabila Pemerintah mempertimbangkan pilihan yang akan menetapkan insiden serangan Ransomware ke PDNS sebagai aksi Terorisme Siber, maka harus melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terlebih dahulu dan mendengarkan masukan masyarakat khususnya para praktisi Keamanan Siber.
Serangan Ransomware ke PDNS 2 Tergolong Aksi Terorisme Siber
Iwan Supriyatna Suara.Com
Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:21 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Kominfo Klaim Pegang Kunci Akses Data PDNS 2: Kalau Benar, Ya Bagus!
04 Juli 2024 | 19:08 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 18:14 WIB
Bisnis | 17:46 WIB
Bisnis | 15:49 WIB
Bisnis | 14:33 WIB
Bisnis | 14:16 WIB
Bisnis | 13:53 WIB
Bisnis | 13:49 WIB