Serangan Ransomware ke PDNS 2 Tergolong Aksi Terorisme Siber

Iwan Supriyatna Suara.Com
Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:21 WIB
Serangan Ransomware ke PDNS 2 Tergolong Aksi Terorisme Siber
Ilustrasi seorang peretas dan komputer yang telah terserang ransomware. [Shutterstock]

Menurut Manggalany, karena ini menyangkut suatu kepentingan yang sangat luas dan kemungkinan dampak jangka panjang, apabila Pemerintah mempertimbangkan pilihan yang akan menetapkan insiden serangan Ransomware ke PDNS sebagai aksi Terorisme Siber, maka harus melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terlebih dahulu dan mendengarkan masukan masyarakat khususnya para praktisi Keamanan Siber.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI