Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Jokowi Gencar Garap Proyek Infrastruktur, Tapi Kredit Macet Sektor UMKM Kontruksi Tembus 10%

Mohammad Fadil Djailani

Selasa, 23 Juli 2024 | 11:50 WIB
Jokowi Gencar Garap Proyek Infrastruktur, Tapi Kredit Macet Sektor UMKM Kontruksi Tembus 10%
Kredit macet sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) konstruksi masih tergolong tinggi, mencapai 10,8% di bulan April 2024.

Suara.com - Di tengah gencarnya pembangunan infrastruktur era Presiden Joko Widodo (Jokowi) ada satu data menarik terkait kondisi kredit macet sektor UMKM kontruksi yang dirilis Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Berdasarkan data lembaga itu yang dilihat Selasa (23/7/2024) rasio kredit macet atawa bahasa kerennya non performing loan (NPL) sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) konstruksi masih tergolong tinggi, mencapai 10,8% di bulan April 2024.

Secara total, baki debet atau kredit yang wajib dibayar UMKM konstruksi mencapai Rp50,2 triliun dengan nilai kredit macet mencapai Rp5,4 triliun. Angka ini menunjukkan bahwa dari setiap Rp100 yang dikucurkan untuk kredit UMKM konstruksi, terdapat Rp10,8 yang berpotensi macet.

Dibandingkan sektor lain, NPL UMKM konstruksi memang jauh lebih tinggi. Contohnya, NPL UMKM sektor perdagangan besar dan eceran hanya 3,4%, sektor perantara keuangan dan real estate 5,3%, dan sektor transportasi dan pergudangan 4,8%.

Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan tingginya NPL di sektor UMKM konstruksi, paling banyak adalah soal keterlambatan pembayaran proyek. Seringkali, proyek konstruksi mengalami keterlambatan pembayaran dari klien, sehingga membuat pengusaha UMKM kesulitan untuk melunasi kredit.

Selain itu, harga bahan baku konstruksi yang sering berfluktuasi dapat membebani keuangan pengusaha UMKM, sehingga berisiko gagal bayar.


Kemudian terkait dengan modal kerja yang terbatas membuat pengusaha UMKM kesulitan untuk menyelesaikan proyek tepat waktu dan sesuai dengan spesifikasi, sehingga berpotensi macet dalam pembayaran kredit.

Berikut daftar lengkap rasio NPL atau kredit macet UMKM berdasarkan sektor pada April 2024.

1. Konstruksi: 10,80%
2. Perantara keuangan: 5,49%
3. Real estat, persewaan, dan jasa perusahaan: 5,06%
4. Perikanan: 4,69%
5. Perdagangan besar dan eceran: 4,60%
6. Pertambangan dan penggalian: 4,49%
7. Industri pengolahan: 4,36%
8. Penyediaan akomodasi dan makan-minum: 3,77%
9. Transportasi, pergudangan, dan komunikasi: 3,74%
10. Jasa perorangan yang melayani rumah tangga: 3,60%
11. Jasa kemasyarakatan, sosial budaya, hiburan dan jasa perorangan lainnya: 3,46%
12. Listrik, gas, dan air: 2,51%
13. Pertanian, perburuan, dan kehutanan: 2,46%
14. Jasa kesehatan dan kegiatan sosial: 2,14%
15. Administrasi pemerintahan, pertahanan, dan jaminan sosial wajib: 1,36%
16. Jasa pendidikan: 1,23%

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jokowi Terbitkan Perpres Distribusi Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan, Begini Isinya!

Jokowi Terbitkan Perpres Distribusi Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan, Begini Isinya!

News | Selasa, 23 Juli 2024 | 11:26 WIB

Dipecat Gegara Cabul, Begini Alasan Jokowi Belum Terbitkan Surpres Pengganti Hasyim Asy'ari di KPU

Dipecat Gegara Cabul, Begini Alasan Jokowi Belum Terbitkan Surpres Pengganti Hasyim Asy'ari di KPU

News | Selasa, 23 Juli 2024 | 11:01 WIB

Peringati HAN di Papua, Pesan Jokowi ke Anak Indonesia: Belajar, Belajar, Belajar!

Peringati HAN di Papua, Pesan Jokowi ke Anak Indonesia: Belajar, Belajar, Belajar!

News | Selasa, 23 Juli 2024 | 10:25 WIB

Terkini

Purbaya Sidak Pabrik Baja Asal China, Diduga Akali Pajak karena Cuma Bayar Rp 20 M

Purbaya Sidak Pabrik Baja Asal China, Diduga Akali Pajak karena Cuma Bayar Rp 20 M

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:19 WIB

Bitcoin dkk Diramal Bisa Jadi Sistem Finansial Alternatif RI Dalam Waktu 3 Tahun

Bitcoin dkk Diramal Bisa Jadi Sistem Finansial Alternatif RI Dalam Waktu 3 Tahun

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:14 WIB

5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar

5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:00 WIB

Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027

Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:40 WIB

Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80

Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:39 WIB

Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan

Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:17 WIB

Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran

Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:11 WIB

Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan

Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:05 WIB

LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%

LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:54 WIB

Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya

Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:53 WIB