Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.870.000
Beli Rp2.730.000
IHSG 6.997,214
LQ45 708,256
Srikehati 341,255
JII 476,806
USD/IDR 17.010

OJK Rencanakan Penyesuaian Pajak Kripto Baru Jelang 2025

Iwan Supriyatna | Suara.com

Jum'at, 16 Agustus 2024 | 07:30 WIB
OJK Rencanakan Penyesuaian Pajak Kripto Baru Jelang 2025
Ilustrasi OJK. [Ist]

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mempersiapkan penyesuaian pajak baru untuk transaksi aset kripto. Hal ini merupakan bagian dari salah satu rencana pengalihan pengawasan atas aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK pada awal tahun 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Hasan Fawzi menyatakan bahwa OJK akan bekerja sama dengan Kementerian Keuangan untuk penerapan pajak baru kripto.

Saat ini, pajak kripto sebesar 0,1% diatur dalam Keputusan dan Peraturan Menteri Keuangan No. 68 Tahun 2022, termasuk dalam PPh Pasal 22 Final.

Dengan pengawasan yang beralih ke OJK, pajak aset kripto diprediksi akan berubah karena aset tersebut akan diklasifikasikan ulang sebagai aset keuangan digital bukan sebagai komoditas. Perubahan ini akan mencakup redefinisi kategori aset, beralih dari peraturan komoditas ke aset keuangan digital.

Oscar Darmawan, CEO Indodax, menanggapi perkembangan ini dengan optimisme dan kehati-hatian.

"Sebagai pelaku industri, kami memahami bahwa regulasi merupakan elemen penting dalam menjaga integritas dan pertumbuhan pasar kripto. Kami menyambut baik inisiatif OJK untuk menciptakan regulasi yang lebih komprehensif dan sesuai dengan dinamika industri aset digital," ujar Oscar Darmawan ditulis Jumat (16/8/2024).

Lebih lanjut, Oscar menekankan pentingnya keseimbangan dalam penerapan kebijakan baru.

"Kami berharap bahwa regulasi baru ini tidak hanya fokus pada aspek pengenaan pajak, tetapi juga mempertimbangkan potensi industri kripto sebagai pendorong ekonomi digital di Indonesia. Sebab, regulasi yang terlalu ketat atau memberatkan bisa berisiko menghambat inovasi dan pertumbuhan industri," tambahnya.

Oscar juga menggarisbawahi perlunya dialog yang terbuka antara pemerintah dan para stakeholders untuk memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan dapat menciptakan ekosistem yang sehat dan berkelanjutan.

"Kami siap untuk terus berkolaborasi dengan pihak regulator dalam memastikan bahwa kebijakan yang diambil mendukung pertumbuhan industri kripto sekaligus melindungi kepentingan investor. Kami percaya bahwa dengan regulasi yang tepat, Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadi pemain utama dalam ekonomi digital global," tutup Oscar Darmawan.

Dengan perkembangan ini, Indodax akan terus mengikuti dan menyesuaikan diri dengan regulasi yang berlaku, serta memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang ditetapkan oleh otoritas terkait.

Pajak untuk transaksi aset kripto di exchange yang terdaftar di Bappebti, saat ini 0,11% dari nilai transaksi. Namun apabila transaksi tersebut dilakukan di crypto exchange yang tidak terdaftar Bappebti maka, tarif pajaknya meningkat menjadi 0,22%.

Di sisi lain, transaksi aset kripto juga dikenakan pajak penghasilan (PPh) senilai 0,1% untuk transaksi yang berlangsung di exchange yang terdaftar Bappebti, Sebaliknya, jika dilakukan di exchange yang tidak terdaftar, tarif PPh naik menjadi 0,2%.

Tirta Karma Senjaya, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti, mengungkapkan bahwa Bappebti berencana mengajukan usulan untuk menurunkan pajak setengah dari tarif yang berlaku saat ini.

Perlu diketahui, industri kripto telah berkontribusi sebesar Rp798 miliar dalam bentuk pajak hingga Juni 2024. Dari jumlah tersebut, Indodax menyumbang sekitar 45%, atau hampir Rp350 miliar. Selain itu, Indodax juga membayar pajak korporasi sebesar Rp234 miliar, belum termasuk pajak penghasilan pribadi (PPh) dari hampir 500 karyawan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tarif Pajak UMKM 0,5 Persen Segera Berakhir, Balik Lagi ke Skema Normal

Tarif Pajak UMKM 0,5 Persen Segera Berakhir, Balik Lagi ke Skema Normal

Bisnis | Rabu, 14 Agustus 2024 | 13:02 WIB

Buronan Justru Menang Gugatan, Bukti Ada Celah Hukum di Sektor Asuransi

Buronan Justru Menang Gugatan, Bukti Ada Celah Hukum di Sektor Asuransi

Bisnis | Rabu, 14 Agustus 2024 | 10:33 WIB

Negara Sudah Kantongi Rp1.045 Triliun dari Pajak

Negara Sudah Kantongi Rp1.045 Triliun dari Pajak

Bisnis | Selasa, 13 Agustus 2024 | 17:21 WIB

Terkini

Aset Krom Bank (BBSI) Tembus Rp12,21 Triliun, Tumbuh Hampir Dua Kali Lipat

Aset Krom Bank (BBSI) Tembus Rp12,21 Triliun, Tumbuh Hampir Dua Kali Lipat

Bisnis | Senin, 06 April 2026 | 16:21 WIB

Laba PTBA Anjlok 42,5 Persen

Laba PTBA Anjlok 42,5 Persen

Bisnis | Senin, 06 April 2026 | 16:08 WIB

Rupiah Loyo ke Rp17.035, Defisit Anggaran hingga Isu Perang AS-Iran Jadi Biang Keladi

Rupiah Loyo ke Rp17.035, Defisit Anggaran hingga Isu Perang AS-Iran Jadi Biang Keladi

Bisnis | Senin, 06 April 2026 | 15:57 WIB

Jadi Merger, Danantara Hanya Kelola 3 BUMN Karya pada Semester II-2026

Jadi Merger, Danantara Hanya Kelola 3 BUMN Karya pada Semester II-2026

Bisnis | Senin, 06 April 2026 | 15:25 WIB

Ordal Kemenkeu Sebut APBN Hanya Kuat 2 Minggu, Purbaya Tertawa

Ordal Kemenkeu Sebut APBN Hanya Kuat 2 Minggu, Purbaya Tertawa

Bisnis | Senin, 06 April 2026 | 15:19 WIB

Bank Mandiri Raih Kinerja Moncer, Ekonom Nilai Buah Hasil Ekspansi

Bank Mandiri Raih Kinerja Moncer, Ekonom Nilai Buah Hasil Ekspansi

Bisnis | Senin, 06 April 2026 | 15:14 WIB

Harga Avtur RI Meroket, Bahlil Anggap Masih Murah Dibanding Negara Tetangga

Harga Avtur RI Meroket, Bahlil Anggap Masih Murah Dibanding Negara Tetangga

Bisnis | Senin, 06 April 2026 | 15:05 WIB

Harga BBM Nonsubsidi Naik atau Tidak? Bahlil Buka Suara

Harga BBM Nonsubsidi Naik atau Tidak? Bahlil Buka Suara

Bisnis | Senin, 06 April 2026 | 14:56 WIB

AirAsia Optimalkan Rute Favorit di Tengah Gejolak Harga Avtur Global

AirAsia Optimalkan Rute Favorit di Tengah Gejolak Harga Avtur Global

Bisnis | Senin, 06 April 2026 | 14:39 WIB

Masyarakat Indonesia Doyan Gunakan Pinjol, Utangnya Tembus Rp100,69 Triliun

Masyarakat Indonesia Doyan Gunakan Pinjol, Utangnya Tembus Rp100,69 Triliun

Bisnis | Senin, 06 April 2026 | 13:54 WIB