Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.501,585
LQ45 638,736
Srikehati 310,420
JII 390,270
USD/IDR 17.774

OJK Rencanakan Penyesuaian Pajak Kripto Baru Jelang 2025

Iwan Supriyatna

Jum'at, 16 Agustus 2024 | 07:30 WIB
OJK Rencanakan Penyesuaian Pajak Kripto Baru Jelang 2025
Ilustrasi OJK. [Ist]

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mempersiapkan penyesuaian pajak baru untuk transaksi aset kripto. Hal ini merupakan bagian dari salah satu rencana pengalihan pengawasan atas aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK pada awal tahun 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Hasan Fawzi menyatakan bahwa OJK akan bekerja sama dengan Kementerian Keuangan untuk penerapan pajak baru kripto.

Saat ini, pajak kripto sebesar 0,1% diatur dalam Keputusan dan Peraturan Menteri Keuangan No. 68 Tahun 2022, termasuk dalam PPh Pasal 22 Final.

Dengan pengawasan yang beralih ke OJK, pajak aset kripto diprediksi akan berubah karena aset tersebut akan diklasifikasikan ulang sebagai aset keuangan digital bukan sebagai komoditas. Perubahan ini akan mencakup redefinisi kategori aset, beralih dari peraturan komoditas ke aset keuangan digital.

Oscar Darmawan, CEO Indodax, menanggapi perkembangan ini dengan optimisme dan kehati-hatian.

"Sebagai pelaku industri, kami memahami bahwa regulasi merupakan elemen penting dalam menjaga integritas dan pertumbuhan pasar kripto. Kami menyambut baik inisiatif OJK untuk menciptakan regulasi yang lebih komprehensif dan sesuai dengan dinamika industri aset digital," ujar Oscar Darmawan ditulis Jumat (16/8/2024).

Lebih lanjut, Oscar menekankan pentingnya keseimbangan dalam penerapan kebijakan baru.

"Kami berharap bahwa regulasi baru ini tidak hanya fokus pada aspek pengenaan pajak, tetapi juga mempertimbangkan potensi industri kripto sebagai pendorong ekonomi digital di Indonesia. Sebab, regulasi yang terlalu ketat atau memberatkan bisa berisiko menghambat inovasi dan pertumbuhan industri," tambahnya.

Oscar juga menggarisbawahi perlunya dialog yang terbuka antara pemerintah dan para stakeholders untuk memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan dapat menciptakan ekosistem yang sehat dan berkelanjutan.

baca juga

"Kami siap untuk terus berkolaborasi dengan pihak regulator dalam memastikan bahwa kebijakan yang diambil mendukung pertumbuhan industri kripto sekaligus melindungi kepentingan investor. Kami percaya bahwa dengan regulasi yang tepat, Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadi pemain utama dalam ekonomi digital global," tutup Oscar Darmawan.

Dengan perkembangan ini, Indodax akan terus mengikuti dan menyesuaikan diri dengan regulasi yang berlaku, serta memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang ditetapkan oleh otoritas terkait.

Pajak untuk transaksi aset kripto di exchange yang terdaftar di Bappebti, saat ini 0,11% dari nilai transaksi. Namun apabila transaksi tersebut dilakukan di crypto exchange yang tidak terdaftar Bappebti maka, tarif pajaknya meningkat menjadi 0,22%.

Di sisi lain, transaksi aset kripto juga dikenakan pajak penghasilan (PPh) senilai 0,1% untuk transaksi yang berlangsung di exchange yang terdaftar Bappebti, Sebaliknya, jika dilakukan di exchange yang tidak terdaftar, tarif PPh naik menjadi 0,2%.

Tirta Karma Senjaya, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti, mengungkapkan bahwa Bappebti berencana mengajukan usulan untuk menurunkan pajak setengah dari tarif yang berlaku saat ini.

Perlu diketahui, industri kripto telah berkontribusi sebesar Rp798 miliar dalam bentuk pajak hingga Juni 2024. Dari jumlah tersebut, Indodax menyumbang sekitar 45%, atau hampir Rp350 miliar. Selain itu, Indodax juga membayar pajak korporasi sebesar Rp234 miliar, belum termasuk pajak penghasilan pribadi (PPh) dari hampir 500 karyawan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tarif Pajak UMKM 0,5 Persen Segera Berakhir, Balik Lagi ke Skema Normal

Tarif Pajak UMKM 0,5 Persen Segera Berakhir, Balik Lagi ke Skema Normal

Bisnis | Rabu, 14 Agustus 2024 | 13:02 WIB

Buronan Justru Menang Gugatan, Bukti Ada Celah Hukum di Sektor Asuransi

Buronan Justru Menang Gugatan, Bukti Ada Celah Hukum di Sektor Asuransi

Bisnis | Rabu, 14 Agustus 2024 | 10:33 WIB

Negara Sudah Kantongi Rp1.045 Triliun dari Pajak

Negara Sudah Kantongi Rp1.045 Triliun dari Pajak

Bisnis | Selasa, 13 Agustus 2024 | 17:21 WIB

Terkini

Setelah 13 Hari Ditutup, Wisata Bromo Kembali Dibuka untuk Pengunjung

Setelah 13 Hari Ditutup, Wisata Bromo Kembali Dibuka untuk Pengunjung

Foto | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 08:00 WIB

Emiten WSKT Selesaikan Bangunan Gedung Siti Baroroh Baried FIB UGM Rampung yang Bernilai Rp131 M

Emiten WSKT Selesaikan Bangunan Gedung Siti Baroroh Baried FIB UGM Rampung yang Bernilai Rp131 M

Bisnis | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 07:54 WIB

Mendagri 5 Hari Hadir di NTT: Pemerintah Pusat Enggak Akan Tinggal Diam, Kita 'Keroyok' Semua!

Mendagri 5 Hari Hadir di NTT: Pemerintah Pusat Enggak Akan Tinggal Diam, Kita 'Keroyok' Semua!

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 07:52 WIB

AI Ubah Cara Konsumen Cari Brand, Bisnis Dituntut Makin Adaptif

AI Ubah Cara Konsumen Cari Brand, Bisnis Dituntut Makin Adaptif

Tekno | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 07:45 WIB

Mobil Patroli Terbakar di Markas Polsek Tambaksari: Satu Terduga Pelaku Diciduk

Mobil Patroli Terbakar di Markas Polsek Tambaksari: Satu Terduga Pelaku Diciduk

Jatim | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 07:43 WIB

Bikin Rezeki 'Bocor'! Ini 7 Kesalahan Penataan Kompor Dapur Menurut Feng Shui yang Perlu Dihindari

Bikin Rezeki 'Bocor'! Ini 7 Kesalahan Penataan Kompor Dapur Menurut Feng Shui yang Perlu Dihindari

Lifestyle | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 07:40 WIB

Desil Mendadak Melonjak, Warga Jogja Terancam Kehilangan Bansos

Desil Mendadak Melonjak, Warga Jogja Terancam Kehilangan Bansos

Jogja | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 07:38 WIB

Ini Jadwal Baru Pembuangan Sampah di Kota Makassar, Wajib Diketahui Warga!

Ini Jadwal Baru Pembuangan Sampah di Kota Makassar, Wajib Diketahui Warga!

Sulsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 07:35 WIB

Filosofi SpongeBob Jadi Ubur-Ubur dan Ilusi Kabur dari Burnout

Filosofi SpongeBob Jadi Ubur-Ubur dan Ilusi Kabur dari Burnout

Your Say | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 07:35 WIB

RAM dan Storage Makin Mahal, Xiaomi Tetap Bawa Fitur Flagship ke HP Entry-Level

RAM dan Storage Makin Mahal, Xiaomi Tetap Bawa Fitur Flagship ke HP Entry-Level

Tekno | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 07:34 WIB

×