Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.710.000
Beli Rp2.570.000
IHSG 6.007,656
LQ45 597,448
Srikehati 291,253
JII 359,060
USD/IDR 17.916

Tarif Pajak UMKM 0,5 Persen Segera Berakhir, Balik Lagi ke Skema Normal

Mohammad Fadil Djailani

Rabu, 14 Agustus 2024 | 13:02 WIB
Tarif Pajak UMKM 0,5 Persen Segera Berakhir, Balik Lagi ke Skema Normal
Logo Pajak. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menyampaikan, pihaknya terus melakukan sosialisasi mengenai berakhirnya fasilitas tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) UMKM sebesar 0,5 persen pada Tahun Pajak 2025.

Aturan tersebut telah termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang PPh atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

"Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM yang di tahun ketujuh harus naik kelas menjadi Wajib Pajak yang tidak lagi menggunakan PPH final (0,5 persen). Itu PP (Peraturan Pemerintah) 55 Nomor 2022 aturan pelaksanaan UU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan), tapi sejatinya untuk pengenaan tarif 0,5 persen di PP 23 Tahun 2018," kata Suryo saat konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Selasa (13/8/2024).

Oleh karena itu, sosialisasi bakal terus diberikan kepada semua Kantor Wilayah DJP mengenai implementasi skema normal perpajakan tersebut.

Suryo menjelaskan ada dua ketentuan dalam melakukan norma penghitungan. Yang pertama menggunakan ketentuan umum dengan memperhitungkan catatan penghasilan dan biaya yang dapat dikurangkan sebelum menghitung besarnya penghasilan kena pajak, normal seperti halnya berhitung untung dan rugi berapa dijual dan berapa biaya atas barang yang dijualnya.

"Bisa juga menggunakan norma perhitungan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, norma perhitungan itu persentase tertentu dikalikan omzet untuk menentukan berapa penghasilan kena pajak dari Wajib Pajak yang bersangkutan sebelum dikalikan tarif normalnya," jelasnya.

Kementerian Keuangan juga mencatat realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp338 triliun per Juli 2024, setara 68,7 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 sebesar Rp492 triliun.

Namun, realisasi itu terkontraksi sebesar 5 persen dibandingkan dengan kinerja periode yang sama tahun 2023 sebesar Rp355,7 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Agustus 2024 di Jakarta, Selasa, menjelaskan melambatnya kinerja PNBP disebabkan oleh menurunnya penerimaan sumber daya alam (SDA) migas maupun nonmigas.

Penerimaan SDA migas tercatat sebesar Rp64,5 triliun, terkontraksi 6,4 persen (year-on-year/yoy) akibat penurunan lifting minyak bumi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pelaku UMKM Jangan Lupa Punya Izin Usaha, Banyak Manfaatnya

Pelaku UMKM Jangan Lupa Punya Izin Usaha, Banyak Manfaatnya

Bisnis | Rabu, 14 Agustus 2024 | 11:25 WIB

Negara Sudah Kantongi Rp1.045 Triliun dari Pajak

Negara Sudah Kantongi Rp1.045 Triliun dari Pajak

Bisnis | Selasa, 13 Agustus 2024 | 17:21 WIB

BRI Group Sulap Eceng Gondok Jadi Produk Unggulan, Tingkatkan Kesejahteraan Perajin

BRI Group Sulap Eceng Gondok Jadi Produk Unggulan, Tingkatkan Kesejahteraan Perajin

Bri | Selasa, 13 Agustus 2024 | 14:55 WIB

Terkini

Penjelasan Dugaan Manipulasi Eskpor CPO Grup Salim, Mengapa Maybank Ikut Diperiksa?

Penjelasan Dugaan Manipulasi Eskpor CPO Grup Salim, Mengapa Maybank Ikut Diperiksa?

Bisnis | Sabtu, 13 Juni 2026 | 18:55 WIB

ILC Adopsi Standar Internasional, Menaker Dorong Keseimbangan Pelindungan dan Inovasi

ILC Adopsi Standar Internasional, Menaker Dorong Keseimbangan Pelindungan dan Inovasi

Bisnis | Sabtu, 13 Juni 2026 | 18:18 WIB

Bank Dunia Singgung 20 Persen Orang Kaya RI, Sebut Tak Tahu Diri

Bank Dunia Singgung 20 Persen Orang Kaya RI, Sebut Tak Tahu Diri

Bisnis | Sabtu, 13 Juni 2026 | 17:12 WIB

Investor Wajib Tahu, Indikator Utama Bisnis FnB Layak Difranchisekan

Investor Wajib Tahu, Indikator Utama Bisnis FnB Layak Difranchisekan

Bisnis | Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:35 WIB

Penjualan Properti Anjlok, Pengembang Andalkan Kawasan Hunian-Komersial Terintegrasi

Penjualan Properti Anjlok, Pengembang Andalkan Kawasan Hunian-Komersial Terintegrasi

Bisnis | Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:20 WIB

Bank Jakarta Permudah Layanan Warga Bayar Pajak Kendaraan

Bank Jakarta Permudah Layanan Warga Bayar Pajak Kendaraan

Bisnis | Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:11 WIB

BTN Jakarta International Marathon 2026 Sukses Digelar, 20.500 Pelari Ramaikan Hari Pertama

BTN Jakarta International Marathon 2026 Sukses Digelar, 20.500 Pelari Ramaikan Hari Pertama

Bisnis | Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:40 WIB

Program JKN Bantu Dede Jalani Operasi Kista Ganglion

Program JKN Bantu Dede Jalani Operasi Kista Ganglion

Bisnis | Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:34 WIB

CBDK Cetak Laba Melonjak 317 Persen

CBDK Cetak Laba Melonjak 317 Persen

Bisnis | Sabtu, 13 Juni 2026 | 11:34 WIB

Mengapa Pertalite Mau Dihapus?

Mengapa Pertalite Mau Dihapus?

Bisnis | Sabtu, 13 Juni 2026 | 10:26 WIB